Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Putusan

Jawaban Pertanyaan: Hukum Syarak Mengenai Bitcoin

December 19, 2017
14109

(Silsilah Jawaban Ulama yang Mulia Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau “Fiqhi”)

Jawaban Pertanyaan

Hukum Syarak Mengenai Bitcoin Kepada "SchukranJaan" dan "Wisam Al-Haninny"

Pertanyaan SchukranJaan:

Bismillahir-rahmanir-rahim,

Syaikh yang mulia.

Kami berharap Syaikh dalam keadaan kesehatan terbaik.

Kami menyapa Anda dengan salam yang paling hangat dan mulia:

Assalamualaykumwarahmatullahiwabarakatuhu.

Seorang saudara dan saya sedang membicarakan tentang hukum terkait jual beli cryptocurrencies seperti bitcoin, ethereum, dash, ripple, dll.

Kami berdua telah membaca ijtihad dari Ustaz Abu Khaled al-Hejazi, namun kami belum merasa puas dengan apa yang disimpulkan oleh beliau.

Kami memiliki beberapa masalah dengan cara beliau menganalisis realitas cryptocurrencies, dan bagian komentar di bawah artikel tersebut juga dipenuhi oleh saudara-saudara yang tidak setuju dan berdiskusi tentang bagaimana tahqiqul manat-nya tidak sepenuhnya benar.

Kami ingin mengetahui hukum mengenai jual beli cryptocurrencies.

Bisakah Anda memberikan pencerahan mengenai masalah ini, karena bagi kami hal ini masih belum jelas.

Wajazaakumullahukhairan.

Semoga Allah menguatkan kita semua di jalan-Nya dan menjadikan kita sebagai sebab tegaknya pembawa cahaya di dunia ini, Khilafah berdasarkan metode kenabian.

Ameen.

Pertanyaan Wisam Al-Haninny:

Assalamu’alaikum, tampaknya pertanyaan ini belum dijawab dan saya memahami tekanan yang Anda hadapi, semoga Allah menolong Anda...

Namun saya memiliki pertanyaan yang tidak bisa ditunda lagi karena saya melihat hal ini telah tersebar luas di tengah masyarakat, khususnya kaum Muslim, secara mencolok dalam bulan-bulan terakhir ini...

Pertanyaannya: Mata uang Bitcoin adalah mata uang yang muncul sejak 8 tahun lalu dan sekarang telah tersebar secara luar biasa, di mana nilai satu koinnya mencapai lebih dari 8.000 dolar. Melalui pengamatan saya terhadap realitasnya dan bagaimana ia diperlakukan, saya tidak menemukan perbedaan antara Bitcoin dan dolar, kecuali bahwa dolar memiliki bentuk fisik yang nyata? Maka, saya memohon kepada Syaikh untuk menggali hukum syarak bagi kami dari beberapa aspek sebagai berikut: 1- Bertransaksi dengannya, baik jual maupun beli. 2- Mining "yakni menciptakan mata uang baru". 3- Hukum pertukaran (sharaf) antara Bitcoin dengan mata uang fisik lainnya? Jika Syaikh ingin saya memberikan situs web atau video YouTube yang menjelaskan realitasnya, saya siap, namun saya rasa informasi tersebut mudah diakses. Barakallahu fikum.

Jawaban:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Terkait pertanyaan kalian berdua mengenai Bitcoin, kami telah menjawab pertanyaan serupa pada tanggal 28 April 2017. Berikut adalah teks jawabannya:

(1- Mengenai Bitcoin, ia bukanlah mata uang (naqd), sehingga syarat-syarat mata uang tidak berlaku padanya. Sebab, mata uang yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ, yaitu dinar dan dirham, harus memenuhi tiga hal:

  • Menjadi ukuran bagi barang dan jasa. Artinya, padanya terpenuhi illat moneter (an-naqdiyah), yaitu sebagai harga (atsman) dan upah (ujur).
  • Dikeluarkan oleh otoritas (sultah) yang jelas, bukan anonim (majhul), yang mengeluarkan dinar dan dirham tersebut...
  • Mata uang tersebut beredar luas di tengah masyarakat dan tidak khusus bagi kelompok tertentu saja...

Dengan menerapkan hal tersebut pada Bitcoin, tampak jelas bahwa ketiga hal ini tidak terpenuhi padanya:

  • Bitcoin bukan merupakan ukuran bagi barang dan jasa secara mutlak, melainkan hanya alat pertukaran untuk barang dan jasa tertentu saja...
  • Ia tidak dikeluarkan oleh otoritas yang jelas, melainkan anonim (majhul)...
  • Ia tidak beredar luas di tengah masyarakat, melainkan khusus bagi orang-orang yang bertransaksi dengannya dan mengakui nilainya saja. Artinya, ia bukan untuk seluruh masyarakat...

Oleh karena itu, mata uang Bitcoin bukanlah mata uang (naqd) dari aspek syarak.

2- Berdasarkan hal tersebut, Bitcoin tidak lebih dari sekadar komoditas (sil’ah). Namun, komoditas ini tidak jelas sumbernya (majhul al-mashdar) dan tidak ada penjaminnya. Selain itu, ia menjadi ajang besar bagi penipuan, manipulasi, spekulasi, dan tipu daya. Dengan demikian, tidak boleh menjual maupun membelinya. Terutama karena sumbernya yang anonim menimbulkan kecurigaan bahwa sumber tersebut tidak jauh dari negara-negara kapitalis besar, khususnya Amerika... atau komplotan yang terkait dengan negara besar yang memiliki tujuan jahat... atau perusahaan-perusahaan judi internasional besar, perdagangan narkoba, pencucian uang, dan manajemen kejahatan terorganisir... Jika tidak, mengapa sumbernya tetap anonim?

Kesimpulannya, ia adalah komoditas yang anonim sumbernya, tidak ada penjaminnya, rentan terhadap operasi penipuan, dan didominasi oleh negara-negara kapitalis penjajah, khususnya Amerika, untuk mengeksploitasi hal-hal ini demi merampas kekayaan masyarakat... Oleh karena itu, tidak boleh membelinya berdasarkan dalil-dalil syarak yang melarang pembelian dan penjualan setiap barang yang tidak jelas (majhul). Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

  • Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

"Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah (melempar batu) dan jual beli gharar (ketidakpastian)." (HR Muslim [1513])

Demikian pula yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Hurairah... "Bay’ al-hashah" contohnya seperti perkataan: "Aku menjual kepadamu dari pakaian-pakaian ini mana yang terkena batu yang aku lempar," atau "Aku menjual tanah ini kepadamu dari sini hingga tempat jatuhnya batu ini..." Maka barang yang dijual tidak jelas (majhul) dan itu dilarang... "Bay’ al-gharar" yaitu sesuatu yang tidak diketahui keberadaannya, seperti menjual ikan di dalam air yang banyak, susu yang masih di dalam ambing, atau janin yang masih di dalam perut, dan yang serupa dengan itu. Semua itu jual belinya batil karena mengandung gharar...

Dari sini jelas keharaman jual beli gharar atau sesuatu yang majhul (tidak jelas). Hal ini berlaku pada realitas Bitcoin, karena ia adalah komoditas yang tidak jelas sumbernya, tidak ada lembaga resmi yang mengeluarkannya yang menjaminnya. Maka, tidak boleh menjual maupun membelinya.) Selesai.

Saudara kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

30 Rabiul Awwal 1439 H 18 Desember 2017 M

Tautan Jawaban dari Laman Amir di Facebook

Tautan Jawaban dari Laman Amir di Google Plus

Tautan Jawaban dari Laman Amir di Twitter

Tautan Jawaban dari Laman Amir Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda