Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikihi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Al-Mahabbah Lillah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saudaraku yang mulia, Syeikh yang terhormat Atha' Abu ar-Rasytah, semoga Allah menambah ilmu dan kekuasaan bagi Anda serta menjadikan kemenangan di tangan Anda. Saya memiliki pertanyaan yang ingin saya sampaikan kepada Anda: Apa sajakah hukum-hukum haji badal, dan apakah itu berlaku bagi orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal? Contohnya: Seseorang yang sudah pernah berhaji sebelumnya ingin menghajikan orang lain yang masih hidup dengan imbalan biaya dan pengeluaran haji. Apa hukum haji badal untuk orang yang sudah wafat? Apakah disyaratkan adanya hubungan kekerabatan dalam haji badal antar individu?
Semoga Allah menambah ilmu dan kekuasaan bagi Anda serta menjadikan kemenangan di tangan Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ya, sesungguhnya menghajikan orang lain adalah boleh dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Pertama: Orang yang menghajikan orang lain wajib sudah menunaikan fardu haji untuk dirinya sendiri. Dalil mengenai hal ini adalah:
1- Disebutkan dalam Sunan ad-Daraquthni: (Telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad bin Sa'id dan al-Husain bin Isma'il, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim ad-Dawraqi, telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Laila, dari Atha', dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ mendengar seorang laki-laki mengucapkan talbiyah untuk Syubrumah, lalu beliau bertanya: «Siapakah Syubrumah itu?». Orang itu menjawab: Ia menyebutkan salah seorang kerabatnya. Beliau bertanya lagi: «Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?». Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda:
أَحَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَاحْجُجْ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
"Berhajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.") (HR. ad-Daraquthni).
2- Disebutkan dalam As-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi: (Telah mengabarkan kepada kami Abu Nashr bin Qatadah, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Hasan Muhammad bin al-Hasan as-Sarraj... dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ mendengar seorang laki-laki berkata: Labaik 'an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah). Lalu beliau bertanya: «Siapa Syubrumah?». Orang itu menyebutkan saudaranya atau kerabatnya. Beliau bertanya: «Apakah kamu sudah pernah berhaji?». Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda:
أَحَجَجْتَ قَطُّ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
"Jadikanlah (haji) ini untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.")
Sanad ini sahih, tidak ada yang lebih sahih dalam bab ini darinya. Abu Dawud mengeluarkannya dalam As-Sunan... Begitu pula ath-Thabrani mengeluarkannya dalam Al-Mu'jam al-Kabir dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Kedua: Boleh menghajikan orang yang telah wafat jika ia belum menunaikan fardu haji sebelum wafatnya. Dalilnya adalah:
1- Imam al-Bukhari mengeluarkan dalam kitab Shahih-nya, ia berkata: (Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il... dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk berhaji namun ia belum berhaji hingga wafat, apakah aku boleh berhaji untuknya? Beliau bersabda:
نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
"Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya? Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.") (HR. Bukhari).
2- Imam al-Bukhari mengeluarkan dalam kitab Shahih-nya, ia berkata: (Telah menceritakan kepada kami Adam... dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata kepada beliau: Sesungguhnya saudara perempuanku bernazar untuk berhaji namun ia telah wafat. Nabi ﷺ bersabda:
لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟ قَالَ نَعَمْ. قَالَ: فَاقْضِ اللَّهَ، فَهْوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
"Jika dia memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Maka lunasilah utang kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi.") (HR. Bukhari).
Nazar haji berarti kewajiban haji atas dirinya namun ia belum menunaikannya hingga wafat. Hal ini berlaku untuk setiap haji yang wajib bagi seseorang namun belum ditunaikan hingga wafat, maka boleh menggantikannya (meng-qadha) dengan syarat-syaratnya, sebagaimana melunasi utang untuknya.
Ketiga: Adapun saat masih hidup, diperbolehkan menghajikan orang lain dalam masa hidupnya jika orang tersebut tidak mampu secara fisik (al-istitha’ah al-jismaniyah), seperti orang yang lumpuh, atau tidak mampu melakukan perjalanan pergi-pulang dan bergerak... Dengan kata lain, ia tidak memiliki kemampuan fisik meskipun memiliki kemampuan finansial. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
1- Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari: (... dari Ibnu Abbas dari al-Fadhl bin Abbas radhiyallahu 'anhum, bahwa seorang wanita... berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya dalam berhaji datang saat ayahku sudah sangat tua (syaikhan kabiran), ia tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan, apakah sah baginya jika aku berhaji untuknya? Beliau menjawab:
نَعَمْ
"Ya.") (HR. Bukhari).
2- Disebutkan dalam Shahih Muslim: (... dari Ibnu Abbas dari al-Fadhl, bahwa seorang wanita dari Khath’am berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku adalah orang yang sangat tua, ia memiliki kewajiban haji dari Allah namun ia tidak mampu duduk tegak di atas punggung untanya. Nabi ﷺ bersabda:
فَحُجِّي عَنْهُ
"Maka berhajilah untuknya.") (HR. Muslim).
3- Berdasarkan hadis Abu Razin al-Uqaili bahwa ia mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata: Sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, tidak mampu berhaji, tidak mampu umrah, dan tidak mampu melakukan perjalanan (az-zha’nu). Beliau bersabda:
حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
"Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah.") (Diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab Sunan, dan at-Tirmidzi berkata: hasan sahih).
Keempat: Hal-hal lain yang berkaitan:
1- Bukan syarat bahwa orang yang menghajikan orang lain harus merupakan kerabat bagi orang yang dihajikan, bahkan boleh dilakukan oleh orang yang bukan kerabat. Dalilnya adalah Rasulullah ﷺ dalam jawabannya kepada para penanya menyerupakan haji dengan utang. Melunasi utang bagi orang yang berutang sah dilakukan baik oleh kerabat maupun orang jauh selama dilakukan dengan kerelaan orang tersebut. Oleh karena itu, kekerabatan tidak disyaratkan dalam haji badal jika syarat-syarat menghajikan orang lain yang telah dijelaskan sudah terpenuhi.
2- Terkait menghajikan orang yang masih hidup, maka ia harus memerintahkan haji badal tersebut, karena menghajikan orang lain berstatus sebagai perwakilan (niyabah) darinya, sehingga harus dengan izinnya. Adapun bagi orang yang sudah mati, terdapat perbedaan pendapat: Sebagian fukaha mewajibkan adanya wasiat dari si mayit untuk menghajikan dirinya. Fukaha lainnya tidak mensyaratkan hal ini, bahkan menurut mereka jika orang lain menghajikan si mayit tanpa ada wasiat darinya, maka hajinya sah dengan izin Allah. Inilah pendapat yang saya kuatkan, karena Rasulullah ﷺ dalam hadisnya menyerupakan menghajikan orang lain dengan melunasi utang, dan melunasi utang bagi mayit yang berutang adalah sah meskipun ia tidak berwasiat untuk melunasi utang tersebut... Sebagai informasi, inilah pendapat yang diambil oleh mazhab Syafi'i dan Hanbali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: (Barang siapa yang wafat dan ia memiliki kewajiban haji, maka wajib dihajikan untuknya dari seluruh harta peninggalannya baik ia berwasiat atau tidak, sebagaimana utang-utangnya dilunasi dari harta tersebut baik ia berwasiat atau tidak. Jika ia tidak memiliki harta peninggalan, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk menghajikannya. Jika ahli waris menghajikan sendiri atau mengirim orang untuk menghajikannya, maka gugurlah kewajiban haji dari si mayit. Seandainya orang lain (ajnabi) menghajikannya, maka hukumnya boleh, walaupun tanpa seizin ahli waris, sebagaimana ia melunasi utangnya tanpa izin ahli waris).
Landasan mereka adalah penyerupaan Nabi ﷺ antara haji dengan utang, sehingga mereka memberlakukan hukum-hukum utang pada pelunasan haji.
3- Orang yang diperintahkan untuk menunaikan haji (pelaksana) berniat untuk orang yang menghajikannya (orang asal). Ia berniat dalam hatinya dan berucap dengan lisannya: "Ahramtu bi al-hajji 'an Fulan wa labbaika bi hajjatin 'an Fulan..." (Aku berihram haji untuk si Fulan dan aku memenuhi panggilan-Mu dengan satu haji untuk si Fulan). Melafazkan niat lebih utama daripada tidak melafazkannya, namun jika ia mencukupkan diri dengan niat dalam hati, maka itu sudah sah.
4- Boleh bagi orang yang menghajikan orang lain untuk mengambil seluruh nafkah dan biaya keperluan haji yang dibutuhkan secara makruf (sepantasnya).
5- Menghajikan orang lain hanya berlaku untuk satu orang saja, tidak boleh untuk dua orang atau lebih sekaligus. Sebab, ia mewakili satu orang asal, sehingga niatnya hanya untuk satu orang.
6- Hendaknya mencari orang yang jujur dan amanah untuk melaksanakan haji badal, dan niatnya harus murni karena Allah Ta'ala, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan materi (al-takassub).
Inilah pendapat yang saya kuatkan dalam masalah ini. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
30 Syawal 1442 H Bertepatan dengan 11/06/2021 M