(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Ameer Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fikhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Michael Christensen
Pertanyaan:
(Michael Christensen
Barakallahu feek My question is related to Economic where I seek a clarification about dealing with stocks: This is the process; Since I was young (under 10 years - almost 20 years ago) my mother gave me some Stocks In a bank In my name. These Stocks has grown In value and In 2015 my mother sold the Stocks for me on my behalf and gave me the money.
I havent used the money because i do not if they are legal for me. I converted to islam 6 years ago and do not know much about islamic Economic system but I do not know Stocks are forbidden. But was is the verdict on This situation of mine as I Been told that the details i just told is important In this matter. Is it posible for you to give a short but still detailed islamic Conclusion about me keeping the money or Throw Them out?
Hope you understand my question or else ask me for more details thanks.
*not know = do know Stocks are forbidden) End.
Jawaban:
(Walaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Kami menunda jawaban ini hingga kami menerima jawaban darimu atas permintaan klarifikasi kami mengenai pertanyaanmu sebagai berikut:
- Tanggal kamu masuk Islam, meskipun perkiraan? September 2010.
- Tanggal kamu mengetahui bahwa saham itu haram? 2015.
- Ketika kamu mewakilkan ibumu untuk menjual saham yang atas namamu, apakah ibumu seorang kafir, atau sudah Muslim saat pewakilan tersebut? she was and still is kafirah (dia dulu dan masih tetap seorang kafir).
- Kepada siapa saham itu dijual? Apakah pembelinya Muslim atau kafir? the shares were sold back to the Bank (money bank), not muslims (saham-saham tersebut dijual kembali ke Bank (bank uang), pemiliknya bukan Muslim).
- Berdasarkan hal tersebut, kami memahami dari pertanyaan aslimu dan jawabanmu atas klarifikasi kami sebagai berikut:
Ibumu yang non-Muslim menghadiahkan saham kepadamu sekitar dua puluh tahun yang lalu ketika kamu masih di bawah usia sepuluh tahun dan saat itu kamu belum masuk Islam... Ibumu menempatkan saham tersebut atas namamu di bank... nilainya kemudian meningkat selama dua puluh tahun terakhir dari nilai aslinya... Kemudian kamu masuk Islam sekitar enam tahun yang lalu, yaitu sekitar tahun 2010...
Dan kamu baru mengetahui bahwa saham ini haram bagi seorang Muslim pada tahun 2015... Pada tahun yang sama, 2015, kamu mewakilkan ibumu untuk menjualnya bagimu, dan ibumu saat kamu mewakilkannya adalah seorang kafir... Dia menjual saham tersebut ke sebuah bank di tempat kalian yang pemiliknya adalah orang-orang kafir...
- Dan sekarang kamu bertanya, bagian mana yang halal bagimu dari harta tersebut?
Saudaraku yang mulia, pertama-tama aku memuji Allah yang telah memberimu hidayah kepada Islam sehingga kamu bersyahadat, dan memberimu hidayah untuk terikat dengan halal dan haram, sehingga kamu bertanya apa yang halal bagimu... Semoga Allah memberkahimu, dan melimpahkan rezeki yang halal lagi baik kepadamu, Allah bersamamu.
- Adapun jawaban mengenai apa yang halal bagimu dari saham-saham tersebut adalah sebagai berikut:
1- Sesungguhnya apa yang dihasilkan dari transaksi keuangan orang-orang kafir sebelum mereka masuk Islam adalah halal bagi mereka setelah mereka masuk Islam, kecuali jika harta tersebut adalah hasil rampasan (maghshub) atau curian, maka harta itu tidak halal baik sebelum Islam maupun setelah Islam. Di antara dalil-dalil mengenai hal ini adalah:
a- Transaksi keuangan sebelum Islam:
Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Amru bin al-Ash bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ الْإِسْلَامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ
"Sesungguhnya Islam menggugurkan apa yang ada sebelumnya." (HR Ahmad)
Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Amru bin al-Ash dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟
"Tidakkah engkau tahu bahwa Islam menghapus apa yang ada sebelumnya?" (HR Muslim)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa siapa saja yang masuk Islam, maka ia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia lakukan sebelum Islamnya... An-Nawawi menyebutkan dalam syarahnya atas Shahih Muslim saat menjelaskan hadits ini sebagai berikut: "Sabda beliau saw. (Islam menghapus apa yang ada sebelumnya) bermakna menggugurkannya dan menghapus bekasnya"... Oleh karena itu, apa yang diperoleh orang kafir berupa harta sebelum ia masuk Islam, maka ia tidak dimintai pertanggungjawaban setelah ia masuk Islam, bahkan itu menjadi hartanya meskipun ia peroleh dengan cara yang haram, yakni menjadi harta yang halal baginya menurut syarak...
Nabi saw. telah menetapkan (mengakui) kaum Muslim atas harta-harta mereka yang mereka peroleh saat mereka masih kafir. Beliau saw. tidak meminta mereka saat masuk Islam untuk mengeluarkan harta yang mereka peroleh melalui jalan riba, menjual khamr, perjudian, atau jalan kepemilikan dan pengembangan harta lainnya yang diharamkan oleh Islam (yakni melalui transaksi yang diharamkan dalam Islam)... Sebaliknya, beliau menetapkan harta yang ada pada mereka saat mereka masuk Islam. Akan tetapi, beliau saw. menghisab transaksi keuangan mereka setelah mereka masuk Islam, yakni sejak saat mereka masuk Islam, sesuai dengan hukum-hukum syarak; maka riba adalah haram, khamr adalah haram, judi adalah haram... demikianlah keharusan terikat dengan transaksi keuangan sesuai hukum syarak setelah mereka masuk Islam.
b- Adapun jika harta tersebut adalah hasil rampasan atau curian sebelum masuk Islam dan masih ada padanya setelah masuk Islam, maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Hal ini karena perampasan (ghashab) adalah tanggungan terhadap orang yang dirampas, sehingga wajib bagi perampas untuk mengembalikan barang rampasan tersebut kepada pemiliknya berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Samurah, dari Nabi saw., beliau bersabda:
عَلَى اليَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
"Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sampai ia menunaikannya." (HR At-Tirmidzi, ia berkata: Ini hadits hasan)
Muslim meriwayatkan dari Wail bin Hujr, ia berkata: "Aku berada di sisi Rasulullah saw., lalu datanglah dua orang laki-laki yang berselisih tentang sebidang tanah. Salah seorang dari keduanya berkata: 'Wahai Rasulullah, orang ini telah merampas tanahku di masa Jahiliyah'—ia adalah Imru'ul Qais bin Abis al-Kindi dan lawannya adalah Rabi'ah bin 'Abdan. Beliau bersabda: 'Mana buktimu?' Ia menjawab: 'Aku tidak punya bukti.' Beliau bersabda: 'Maka (dengan) sumpahnya.' Ia berkata: 'Kalau begitu dia akan membawanya pergi.' Beliau bersabda: 'Engkau tidak punya hak kecuali itu.' Ia berkata: 'Maka ketika ia berdiri untuk bersumpah, Rasulullah saw. bersabda:
مَنِ اقْتَطَعَ أَرْضًا ظَالِمًا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْـبَانُ
'Barang siapa mengambil sebidang tanah secara zhalim, ia akan menjumpai Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya'." (HR Muslim)
Makna intaza 'ala ardhi adalah mengalahkan dan menguasainya, yakni mengambilnya secara paksa (ghashab). Rasulullah saw. memeriksa gugatan orang tersebut terhadap orang yang merampas tanahnya padahal itu terjadi di masa Jahiliyah. Ini menunjukkan bahwa harta yang dirampas memiliki hukum yang berbeda dengan hukum harta yang diperoleh melalui transaksi haram sebelum masuk Islam. Harta yang dirampas tidak menjadi halal bagi orang kafir saat ia masuk Islam, melainkan tetap menjadi milik pemilik aslinya, dan bagi orang kafir yang telah masuk Islam wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemilik aslinya sesuai hukum-hukum syarak...
Demikian pula dengan harta curian, Ahmad mengeluarkan dari Samurah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا سُرِقَ مِنَ الرَّجُلِ مَتَاعٌ، أَوْ ضَاعَ لَهُ مَتَاعٌ، فَوَجَدَهُ بِيَدِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ، وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ
"Jika barang milik seseorang dicuri, atau barangnya hilang, lalu ia menemukannya ada pada tangan orang tertentu, maka ia lebih berhak atas barang itu, dan pembeli (yang membeli dari pencuri) menagih kembali harganya kepada penjual." (HR Ahmad)
Ini adalah nash bahwa harta curian dikembalikan kepada pemiliknya.
Mengingat harta yang diberikan ibumu kepadamu sebelum kamu masuk Islam adalah melalui transaksi keuangan (hadiah/hibah) dan bukan hasil rampasan maupun pencurian, maka harta tersebut halal bagimu setelah masuk Islam.
2- Adapun setelah kamu masuk Islam, jika transaksi keuangan tersebut merupakan hal yang hukumnya tidak diketahui secara umum oleh orang seperti kamu, maka harta itu halal bagimu selama kamu belum mengetahui bahwa itu haram. Jika kamu sudah tahu bahwa itu haram, maka kamu wajib berhenti mengelolanya seketika itu juga. Karena kamu tidak mengetahui bahwa saham itu haram kecuali pada tahun 2015, yakni sekitar lima tahun setelah kamu masuk Islam, dan saham adalah termasuk hal yang hukumnya sering tidak diketahui oleh orang sepertimu, maka itu halal bagimu sejak kamu masuk Islam tahun 2010 hingga saat kamu mengetahui keharamannya pada tahun 2015. Kamu harus menentukan bulan di mana kamu mengetahui bahwa saham itu haram, maka harta itu halal bagimu sampai tanggal tersebut di tahun 2015.
Adapun dalil bahwa orang yang tidak mengetahui hukum dimaafkan hingga ia mengetahuinya adalah bahwa jika hukum syarak termasuk hal yang tidak diketahui oleh orang yang melakukannya, maka ia tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut, dan perbuatannya dianggap sah, meskipun menurut hukum syarak perbuatan itu batal. Karena Rasulullah saw. mendengar Muawiyah bin al-Hakam mendoakan orang yang bersin saat ia sedang shalat, maka setelah mereka selesai shalat, Rasulullah mengajarinya bahwa berbicara membatalkan shalat, dan mendoakan orang bersin membatalkan shalat, namun beliau tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya.
Muslim mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami, ia berkata: "Ketika aku sedang shalat bersama Rasulullah saw., tiba-tiba ada seorang laki-laki dari kaum itu yang bersin, maka aku berkata: Yarhamukallah. Lalu orang-orang melemparkan pandangan tajam kepadaku. Aku berkata: 'Aduhai, celakanya ibuku, ada apa dengan kalian? Mengapa kalian melihatku?' Mereka lalu memukulkan tangan mereka pada paha mereka. Ketika aku melihat mereka menyuruhku diam, aku pun diam. Ketika Rasulullah saw. selesai shalat—demi ayah dan ibuku, aku tidak pernah melihat pendidik sebelum maupun sesudahnya yang lebih baik pendidikannya daripada beliau—demi Allah, beliau tidak membentakku, tidak memukulku, dan tidak mencaciku, beliau bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
"Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya terdapat sesuatu dari perkataan manusia, melainkan ia adalah tasbih, takbir, dan membaca al-Quran." (HR Muslim)
Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw. An-Nasa'i juga mengeluarkan yang semisal. Fakta bahwa berbicara membatalkan shalat adalah termasuk hal yang biasanya tidak diketahui oleh orang seperti dia, maka Rasulullah saw. memaafkannya dan menganggap shalatnya sah. Fakta bahwa perusahaan saham (syarikah musahamah) itu haram secara syarak termasuk hukum yang tidak diketahui oleh banyak kaum Muslim, oleh karena itu ketidaktahuan (jahlu) di sini dimaafkan. Maka perbuatan orang-orang yang berserikat (memiliki saham) dianggap sah, meskipun perusahaannya batil (menurut syarak). Seperti halnya shalat Muawiyah bin al-Hakam, shalatnya sah meskipun ia melakukan hal yang membatalkan shalat, karena ia tidak tahu bahwa berbicara membatalkan shalat.
Tentu saja, para ulama atau mufti tidak dimaafkan dalam masalah saham ini, karena hukum ini tidak mungkin tidak diketahui oleh orang seperti mereka jika mereka mengerahkan kemampuan (badzlu al-wus'i) dalam memahami fakta perusahaan saham dan dalil-dalil syarak terkait untuk menggali hukum syaraknya. Namun bagi orang awam kaum Muslim, sebagaimana yang telah kami katakan, hukum ini sering tidak diketahui oleh orang seperti mereka sehingga mereka dimaafkan. Dan ketika mereka sudah mengetahuinya, mereka wajib melepaskan saham-saham tersebut sesuai dengan apa yang ditetapkan syarak dalam hal itu...
3- Kewajiban saat seseorang mengetahui hukum syarak tentang saham dan bahwa itu batil adalah ia harus melepaskannya. Caranya adalah dengan mewakilkan orang yang menghalalkan saham tersebut, yakni orang kafir, untuk menjualnya kepada orang kafir lainnya. Wakil tersebut kemudian menerima harganya dan menyerahkannya kepada pemilik saham. Harga tersebut halal baginya karena ia sebelumnya tidak tahu bahwa saham itu haram, dan hukum tersebut memang sering tidak diketahui oleh orang sepertinya. Dalilnya adalah ketika hasil tanah (kharaj) menjadi hak atas tanah Ahlu Dzimmah, lalu mereka membayar nilai kharaj tersebut dengan khamr dan babi. Kaum Muslim tidak mengambilnya secara langsung, melainkan mereka mewakilkan Ahlu Dzimmah untuk menjualnya dan kemudian mengambil harganya.
Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam menyebutkan dari Suwaid bin Ghafalah, bahwa Bilal berkata kepada Umar bin al-Khattab: "Sesungguhnya para petugasmu mengambil khamr dan babi sebagai kharaj." Maka Umar berkata: "Janganlah kalian mengambilnya dari mereka, akan tetapi serahkanlah kepada mereka untuk menjualnya, dan ambillah harganya oleh kalian"; hal itu karena khamr dan babi adalah harta di antara harta milik Ahlu Dzimmah, dan tidak menjadi harta bagi kaum Muslim... Berdasarkan hal ini, jika suatu harta pada asalnya haram bagi Muslim, kemudian terjadi sebab syar’i yang menjadikan harta itu menjadi milik Muslim (seperti kepemilikan sebelum Islam atau ketidaktahuan hukum), maka boleh mewakilkan orang yang menghalalkannya untuk menjualnya kepada orang yang menghalalkannya, dan Muslim tersebut menerima harganya, maka harga itu halal baginya selama ia memilikinya dengan sebab yang dibenarkan tersebut.
Demikianlah, kepemilikan seorang Muslim atas saham, jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka harganya menjadi halal baginya jika ia mewakilkan orang yang menghalalkannya untuk menjualnya, sebagaimana perintah Umar terkait pembayaran kharaj Ahlu Dzimmah dari hasil penjualan khamr dan babi.
- Mengingat kamu telah mewakilkan ibumu dan dia adalah seorang kafir untuk menjual saham tersebut kepada bank-bank kafir, maka harganya halal bagimu. Ini berlaku jika kamu mewakilkan ibumu pada tanggal yang sama saat kamu mengetahui bahwa saham itu haram. Sebagai contoh penjelasan:
Jika kamu mengetahui bahwa saham itu haram pada bulan Januari 2015 misalnya, dan kamu mewakilkan ibumu untuk menjualnya pada tanggal yang sama, maka seluruh harganya halal bagimu.
Jika kamu mengetahui bahwa saham itu haram pada bulan Januari 2015, namun kamu baru mewakilkan ibumu untuk menjualnya pada bulan Juli 2015, maka seluruh harganya halal bagimu kecuali keuntungan yang dihasilkan saham tersebut selama bulan Februari, Maret, April, Mei, dan Juni. Keuntungan saham selama lima bulan ini harus kamu lepaskan dengan cara menyalurkannya untuk kepentingan Islam dan kaum Muslim.
- Kesimpulannya adalah bahwa saham dan keuntungan yang diberikan ibumu untukmu adalah halal bagimu jika kamu mewakilkan ibumu untuk menjualnya pada tanggal yang sama saat kamu mengetahui keharaman saham tersebut. Jika ada perbedaan waktu dalam pewakilan, misalnya kamu baru mewakilkannya dua atau tiga bulan setelah kamu mengetahui keharamannya, maka keuntungan saham selama dua atau tiga bulan tersebut tidak halal bagimu.
Sebagai penutup, aku sampaikan salam kepadamu dan aku mengucapkan selamat atas perhatianmu terhadap halal dan haram. Aku berdoa untuk kebaikanmu, dan Allah bersamamu.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari laman Facebook Ameer: Facebook
Link jawaban dari laman Google Plus Ameer: Google Plus
Link jawaban dari laman Twitter Ameer: Twitter
Link jawaban dari situs web Ameer: Situs Web