Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikutinya. Wa ba'du,
Beberapa ikhwah telah menulis surat kepadaku meminta agar aku meninjau kembali status orang-orang yang telah melanggar janji (nakits), meninggalkan jamaah (tarik), atau dijatuhi sanksi (mu'aqab) sejak awal perjalanan partai (hizb) pada tahun 1372 H - 1953 M, serta memberikan pengampunan bagi siapa saja di antara mereka yang layak mendapatkannya. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan baru dalam mengemban dakwah, dengan harapan siapa pun yang diberikan kesempatan ini dapat memanfaatkannya dengan baik sehingga ia menghadap Allah dalam keadaan yang bersih dan suci... Dan bahwasanya:
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
"Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah." (QS asy-Syura [42]: 40)
Wahai saudara-saudaraku (ikhwah), aku telah merenungkan perkara ini dari berbagai sisi: dari depan dan belakang, dari kanan dan kiri... Kemudian, Allah telah melapangkan dadaku untuk menetapkan suatu keputusan sebagai berikut:
1- Pengampunan diberikan kepada setiap pelanggar janji (nakits), yang meninggalkan jamaah (tarik), atau yang dihukum (mu'aqab), baik hukuman sementara atau tetap, baik dengan penyebarluasan sanksi (ta'mim) maupun tidak. Mereka diminta mengirimkan surat melalui penanggung jawab negaranya (mas'ul bilad) dengan persetujuan Mu'tamad, yang di dalamnya menegaskan hal-hal berikut:
a- Penyesalannya atas penyebab pelanggaran janji, pengunduran diri, atau hukumannya.
b- Berjanji kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
c- Jika ia memiliki akun/halaman (media sosial), ia harus menghapus semua konten buruk yang menyinggung hizb dan kepemimpinannya (qiyadah), baik yang tersurat maupun tersirat.
d- Melakukan qiyamul lail selama tiga malam untuk memohon ampunan kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, membuktikan kejujurannya kepada Allah atas penyesalan dan janjinya, serta menyebutkan hal itu dalam suratnya kepada kami.
Jika ia melakukan hal tersebut, kami menganggap apa yang telah terjadi seolah-olah tidak pernah ada, dan partai (hizb) akan merangkulnya kembali setelah ia mengucapkan sumpah (qasam) baru... Namun bagi yang dihukum dengan pengabaian sementara (ihmal mu'aqqat), setelah melakukan hal-hal di atas, kami menganggap apa yang terjadi seolah-olah tidak pernah ada, dan partai akan merangkulnya kembali tanpa perlu bersumpah lagi.
2- Dikecualikan dari pengampunan ini tiga golongan:
a- Orang yang mengkhianati partai (hizb) dengan menjadi tokoh utama dalam pembangkangan dan perpecahan.
b- Orang yang mengkhianati kepemimpinan partai (qiyadah) dengan melakukan fitnah dan dusta terhadapnya secara sengaja.
c- Orang yang mengkhianati harta anak yatim, lalu memakan dan menyia-nyiakannya, serta tetap bersikukuh dalam hal itu.
3- Aku katakan kepada para ikhwah yang hatinya merasa kurang tenang dengan keputusan pengampunan ini: Bahwasanya akulah pemegang wewenang (shalahiyah), dan menjadi kewajiban mereka untuk menaati, menghormati, serta melaksanakan apa yang aku tetapkan dalam batas-batas wewenangku selama bukan dalam kemaksiatan... Kemudian, aku telah berijtihad dalam masalah ini, dan aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar ijtihadku ini benar:
وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ
"Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya." (QS at-Taghabun [64]: 11)
Wallahul musta'an.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
2 Rajab 1439 H 20/03/2018 M
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah