Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Putusan

Jawaban Pertanyaan: Balap Kuda

February 15, 2004
1807

Jawaban Pertanyaan

Balap kuda hukumnya boleh, dan tidak ada masalah di dalamnya, namun pembahasannya berkaitan dengan pengambilan imbalan (al-'iwadh) atas kemenangan tersebut.

Pengambilan imbalan tersebut terjadi dalam beberapa keadaan:

  1. Imbalan berasal dari pihak ketiga, dia berkata: "Barang siapa yang menang, akan saya beri sekian." Maka hal ini hukumnya boleh.

  2. Salah seorang peserta berkata kepada peserta lainnya: "Jika kamu mengalahkanku, aku akan memberimu sekian, tetapi jika aku mengalahkanmu, aku tidak akan mengambil apa pun darimi." Hal ini juga hukumnya boleh.

  3. Imbalan berasal dari kedua belah pihak, dan inilah yang disebut taruhan (ar-rihan). Mayoritas fukaha mengharamkannya karena termasuk judi (al-qimar). Ini terjadi seperti jika salah seorang peserta berkata kepada rekannya: "Jika kamu mengalahkanku, aku akan memberimu sekian, dan jika aku mengalahkanmu, kamu memberiku sekian." Mayoritas fukaha mengharamkannya, dan inilah pendapat yang benar.

Dalilnya adalah bahwa Rasulullah saw. mensyaratkan sahnya taruhan di antara dua peserta lomba agar menyertakan pihak ketiga (muhallil) yang tidak membayar apa pun kepada orang yang mengalahkannya, tetapi dia berhak mengambil hadiah jika dia menang dan tidak membayar jika kalah. Syaratnya, kudanya harus sepadan dengan kuda kedua peserta tersebut, kudanya tidak boleh lemah atau lambat sementara kuda kedua peserta tersebut adalah kuda pacu yang unggul. Dalam kondisi ini, sudah pasti mereka berdua akan mengalahkannya sehingga keberadaan pihak ketiga tersebut sama saja dengan ketiadaannya.

Rasulullah saw. telah menyebut kata judi (al-qimar) terhadap dua peserta lomba yang memberikan imbalan satu sama lain jika kuda pihak ketiga (muhallil) itu lemah dan sudah pasti dikalahkan. Terlebih lagi, hal itu adalah judi jika tidak ada orang lain (pihak ketiga) bersama mereka dalam perlombaan tersebut. Oleh karena itu, taruhan dalam balap kuda di mana pemenangnya mengambil sesuatu dari rekannya adalah judi dan hukumnya haram.

Hadis: Abu Dawud mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda:

مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَهُوَ لَا يُؤْمَنُ أَنْ يُسْبَقَ، فَلَيْسَ بِقِمَارٍ، وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَقَدْ أَمِنَ أَنْ يُسْبَقَ فَهُوَ قِمَارٌ

"Barang siapa yang menyertakan seekor kuda di antara dua ekor kuda (yang sedang bertaruh), sedangkan ia tidak merasa aman untuk dikalahkan, maka itu bukan judi. Namun, barang siapa yang menyertakan seekor kuda di antara dua ekor kuda, sedangkan ia merasa pasti akan dikalahkan, maka itu adalah judi." (HR Abu Dawud)

Sebab, jika ia yakin bahwa kedua peserta tersebut akan mengalahkannya—karena lemahnya kudanya—maka seolah-olah perlombaan hanya terjadi di antara mereka berdua saja, dan keberadaannya sama saja dengan ketiadaannya, sehingga hal itu adalah judi dan hukumnya haram.

Sebagai informasi, ada sebagian fukaha seperti Ibnu al-Qayyim yang membolehkan taruhan di antara dua belah pihak karena beliau menganggap hadis tersebut lemah (dha'if). Namun, hadis tersebut dikatakan mursal, dan mayoritas fukaha mengamalkannya, sehingga hadis tersebut layak untuk dijadikan dalil (istidlal).

Dengan demikian, apa yang telah kami sebutkan dalam buku Al-Iqtishadi adalah pendapat yang sahih dan merupakan apa yang kami adopsi (tabanni), bahwa taruhan dalam balap kuda adalah judi (qimar).

15/02/2004 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda