Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Putusan

Jawaban Pertanyaan: Ta’zir; Rincian dan Hukum-hukumnya

May 15, 2015
5144

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")

Kepada Nashir Ridha Muhammad Utsman

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Semoga Allah memberkati Anda wahai Syaikh dan Amir kami, dan memberkati kami dengan keberadaan Anda. Di dalam jawaban (sebelumnya) terdapat ungkapan "Karena syara’ telah mensyariatkan ta’zir dan menjelaskan rincian hukum serta jenis-jenisnya". Pertanyaannya, apa sajakah rincian hukum dan jenis-jenisnya tersebut?

Jawaban:

Pertanyaan Anda adalah mengenai teks yang terdapat dalam jawaban pertanyaan tertanggal 02/01/2015, yaitu:

"Adapun sanksi-sanksi ta’zir, yaitu sanksi atas kemaksiatan yang tidak ditetapkan kadarnya oleh syara’ secara pasti, melainkan penentuan kadarnya diserahkan kepada Imam atau hakim... maka itu termasuk ke dalam ahkam thariqah. Kenyataan bahwa syara’ tidak menentukan kadar sanksinya, sama sekali bukan berarti syara’ tidak menetapkan metode (thariqah) untuk melaksanakan hukum-hukum syara’ yang sanksinya berupa ta’zir tersebut. Sebab, syara’ telah mensyariatkan ta’zir dan menjelaskan rincian hukum serta jenis-jenisnya... Syara’ hanya menyerahkan kepada Imam untuk memilih di antara jenis-jenis sanksi yang telah dijelaskan oleh syara’, dengan kadar yang ia pandang sesuai dengan fakta kemaksiatan dan kondisi pelaku maksiat. Artinya, syara’ telah menjelaskan tata cara penerapan hukum-hukum ini dengan tuntutannya untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya, namun kadar dan jenis sanksi tersebut... inilah yang diserahkan oleh syara’ kepada Imam atau wakilnya." Selesai.

Kami tidak merinci penjelasan dalam jawaban pertanyaan tersebut untuk menghindari narasi yang terlalu panjang... Demikian pula dalam jawaban atas pertanyaan Anda ini, rincian secara menyeluruh tidak mungkin dipaparkan karena pembahasan ta’zir sangat besar dan luas. Topik tersebut disebutkan secara lengkap dalam kitab kami, Nizham al-Uqubat... Namun, saya akan menyebutkan sebagian darinya:

  1. Ta’zir berbeda dengan hudud dan jinayat. Hudud dan jinayat adalah sanksi yang kadarnya telah ditentukan secara spesifik oleh Asy-Syari’ (Allah), bersifat pasti (lazimah), tidak boleh diganti, serta tidak boleh ditambah atau dikurangi. Sedangkan ta’zir adalah sanksi yang kadarnya tidak ditentukan secara spesifik dan jenis sanksinya tidak bersifat pasti (untuk satu jenis kemaksiatan tertentu). Selain itu, hudud dan jinayat tidak menerima pemaafan atau pengguguran oleh hakim, kecuali pemaafan dari pemilik hak dalam perkara jinayat. Hal ini berbeda dengan ta’zir, karena ta’zir menerima pemaafan dan pengguguran.

  2. Syara’ telah menentukan jenis-jenis sanksi ta’zir yang boleh digunakan oleh hakim untuk menghukum, melalui teks-teks syara’ yang jelas. Tidak boleh menghukum dengan selain jenis-jenis tersebut. Sebab, sanksi adalah sebuah perbuatan, maka harus ada dalil atas kebolehannya. Tidak boleh dikatakan bahwa harus ada dalil yang melarang sanksi tertentu; hal itu tidak boleh dikatakan karena hukum asal manusia adalah bebas dari hukuman (adamul uqubah). Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi dengan bentuk hukuman tertentu itulah yang membutuhkan dalil. Adapun hukum asal tidak adanya hukuman didasarkan pada dalil umum mengenai kemuliaan manusia dan larangan menyakitinya. Maka, menjatuhkan sanksi tertentu kepadanya membutuhkan dalil yang membolehkan penjatuhan sanksi tersebut. Selama tidak ada dalil yang membolehkan sanksi secara spesifik, maka sanksi itu tidak boleh dijatuhkan.

    Jangan pula dikatakan bahwa ta’zir telah diserahkan kepada hakim secara mutlak tanpa batasan, sehingga ia boleh men-ta’zir dengan sanksi apa pun yang ia pandang perlu. Hal itu tidak boleh dikatakan, karena yang diserahkan kepada hakim hanyalah penentuan kadar (miqdar) sanksi, bukan yang lain. Asy-Syari’ telah melakukan intervensi dalam masalah sanksi dengan menetapkan jenis-jenisnya, yakni menentukan jenis sanksi apa saja yang boleh digunakan untuk menghukum. Dengan demikian, hakim terikat dengan jenis-jenis sanksi ini. Artinya, penetapan jenis sanksi oleh Asy-Syari’ telah membatasi hakim, sehingga ia tidak halal menghukum dengan selain itu, namun ia boleh memilih di antaranya yang menurutnya paling menjerakan (zajiran). Oleh karena itu, wajib bagi penguasa ketika menjatuhkan sanksi ta’zir untuk terikat dengan hukum-hukum syara’, sehingga tidak menghukum kecuali dengan sanksi-sanksi yang telah dibawa oleh Asy-Syari’.

  3. Syara’ telah melarang sanksi-sanksi tertentu dan membolehkan sanksi-sanksi tertentu yang wajib dipatuhi dalam sanksi ta’zir. Syara’ telah melarang hukuman dengan api (membakar). Maka, sanksi dengan membakar tidak diperbolehkan. Al-Bukhari telah meriwayatkan dari hadis Abu Hurairah:

    وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ

    "Dan sesungguhnya api itu, tidak ada yang menyiksa dengannya kecuali Allah."

    Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Ikrimah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

    لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ

    "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah," yakni membakar dengan api.

    Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Ibnu Mas’ud dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

    إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ

    "Sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Rabb pemilik api."

    Semua ini adalah nash yang tegas mengenai keharaman sanksi dengan membakar. Termasuk di dalamnya segala sesuatu yang sejenis, yang memiliki sifat membakar seperti listrik.

  4. Syara’ membolehkan sanksi-sanksi dalam ta’zir yang mana tidak boleh memutuskan hukuman dengan selainnya. Syara’ telah menjelaskan hal itu dengan penjelasan yang benderang, saya sebutkan di antaranya:

    a. Sanksi Hukuman Mati: Khalifah boleh menjatuhkan sanksi ta’zir hingga batas hukuman mati pada tindak kriminal besar yang tidak termasuk dalam tindak kriminal hudud. Contohnya seperti tindak kriminal seruan untuk memisahkan suatu wilayah dari tubuh Negara Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis mulia:

    مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ

    "Barangsiapa yang datang kepada kalian saat urusan kalian telah berpadu di bawah kepemimpinan satu orang pria, lalu ia hendak memecah belah kekuatan kalian atau memecah belah jamaah kalian, maka bunuhlah dia." (HR Muslim dari Arfajah).

    Oleh karena itu, Khalifah boleh memerintahkan untuk membunuhnya sebagai ta’zir... artinya Khalifah boleh mencapai batas hukuman mati dalam ta’zir.

    b. Cambuk: Yaitu memukul dengan pecut atau yang serupa dengannya... Hanya saja, ta’zir dengan pukulan atau cambukan tidak boleh lebih dari sepuluh kali pukulan atau sepuluh kali cambukan. Hal ini telah datang secara tegas dalam nash-nash hadis. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Jabir, dari orang yang mendengar Nabi ﷺ bersabda:

    لاَ عُقُوبَةَ فَوْقَ عَشْرِ ضَرَبَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ

    "Tidak ada hukuman di atas sepuluh pukulan kecuali dalam salah satu ketentuan (had) dari ketentuan-ketentuan Allah."

    Jadi, jika hukumannya berupa cambuk, maka tidak boleh melebihi sepuluh cambukan...

    c. Denda (Gharamah): Denda dapat diterima sebagai ta’zir atas sebagian dosa. Telah ada nash mengenai hal itu, di antaranya apa yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

    ضَالَّةُ الْإِبِلِ الْمَكْتُومَةُ غَرَامَتُهَا وَمِثْلُهَا مَعَهَا

    "Unta hilang yang disembunyikan, sanksinya adalah denda dan (mengembalikan) yang semisal bersamanya."

    Artinya, siapa saja yang menyembunyikan unta hilang yang ada padanya dan merahasiakannya dari pemiliknya, maka unta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dan orang yang menyembunyikannya dikenai denda sebesar nilai unta tersebut. Begitu pula ta’zir bagi orang yang enggan membayar zakat dengan mengambil separuh dari hartanya. Semua ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan sanksi denda dalam ta’zir.

    d. Penjara: Boleh menghukum dengan penjara dalam ta’zir. Penjara menurut syara’ adalah menghalangi seseorang dan mencegahnya untuk bertindak bebas atas dirinya sendiri, baik itu di sebuah kota, rumah, masjid, atau penjara yang dikhususkan untuk hukuman, atau lainnya. Dalil bahwa penjara merupakan salah satu sanksi syara’ adalah apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ ثُمَّ خَلَّى عَنْهُ

    "Bahwa Nabi ﷺ pernah menahan (memenjara) seorang pria karena suatu tuduhan, kemudian beliau melepaskannya."

    Pada masa Nabi ﷺ, penjara dilakukan di dalam rumah atau masjid. Demikian pula keadaannya pada masa Abu Bakar, belum ada penjara khusus yang disiapkan bagi para terdakwa. Ketika masa Umar, beliau membeli rumah milik Shafwan bin Umayyah seharga empat ribu dirham dan menjadikannya sebagai penjara. Umar pernah memenjara Al-Huthi’ah karena penghinaan (melalui syair), dan memenjara Shabigh karena pertanyaannya tentang Adz-Dzariyat, Al-Mursalat, An-Nazi’at, dan yang serupa... Durasi penjara harus ditentukan, karena hukuman penjara seumur hidup tidak diperbolehkan secara syara’. Bahkan, harus ada penentuan durasi waktu hukuman penjara terhadap orang tertentu.

    Penjara (al-habsu) adalah penahanan, bukan mempekerjakan (tasghil). Mempekerjakan adalah sesuatu yang berbeda dari penjara. Oleh karena itu, jika seseorang dihukum penjara, ia tidak boleh dipekerjakan, karena kata al-habsu tidak mencakup makna mempekerjakan. Namun, apakah boleh menghukum dengan penjara sekaligus mempekerjakan, atau terbatas pada penjara saja? Jawabannya adalah tidak ada nash syara’ yang menjadikan sanksi itu berupa mempekerjakan, baik kerja paksa (asyghal syaqqah) maupun tidak. Oleh karena itu, sanksi tersebut tidak boleh digunakan, melainkan terbatas pada penjara dalam makna penahanan.

    e. Nasihat (Al-Wa’dz): Yaitu hakim menasihati orang yang bersalah dengan menakut-nakutinya akan azab Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

    وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ

    "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka." (QS An-Nisa' [4]: 34)

Inilah beberapa jenis sanksi ta’zir yang dalil syara’nya telah ada mengenai kebolehan penguasa untuk menghukum dengannya. Penguasa tidak boleh menghukum dengan satu jenis sanksi pun kecuali jika telah ada nash dari syara’ mengenai kebolehan jenis tersebut.

Semoga penjelasan ini mencukupi.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Amir di Facebook

Link jawaban dari situs Amir

Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda