Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Yurisprudensi

Balap Kuda

February 15, 2004
63

Balapan kuda hukumnya boleh, dan tidak ada masalah dalam hal itu, namun pembahasannya berkaitan dengan pengambilan imbalan ('iwadh) atas perlombaan tersebut.

Pengambilan imbalan tersebut terjadi dalam beberapa kondisi:

  1. Imbalan berasal dari pihak ketiga yang mengatakan: "Siapa yang menang, aku akan memberinya sekian," maka ini hukumnya boleh.

  2. Salah satu peserta berkata kepada peserta lainnya: "Jika engkau menang, aku akan memberimu sekian, dan jika aku menang, aku tidak akan mengambil apa pun darimu," maka ini juga diperbolehkan.

  3. Imbalan berasal dari kedua belah pihak, dan inilah yang disebut taruhan (rehan). Jumhur fuqaha mengharamkan hal ini karena termasuk dalam kategori judi (qimar). Ini seperti ketika salah satu dari keduanya berkata kepada kawannya: "Jika engkau menang, aku memberimu sekian, dan jika aku menang, engkau memberiku sekian." Jumhur fuqaha mengharamkannya, dan inilah pendapat yang benar.

Dalil mengenai hal tersebut adalah bahwa Rasulullah saw. mensyaratkan sahnya taruhan di antara dua peserta lomba dengan menyertakan pihak ketiga (muhallil) yang tidak membayar apa pun kepada orang yang mendahuluinya, namun ia berhak mengambil imbalan jika ia menang dan tidak memberi jika ia kalah. Syaratnya, kudanya harus sepadan dengan kuda kedua peserta lainnya, yakni kudanya tidak boleh kurus atau lambat sementara kuda mereka adalah kuda pacu yang hebat. Sebab, dalam kondisi tersebut sudah dapat dipastikan mereka akan mengalahkannya, sehingga keberadaannya sama saja dengan ketiadaannya.

Rasulullah saw. telah menyebut istilah judi (qimar) terhadap dua peserta lomba yang saling memberikan imbalan jika kuda pihak ketiga (muhallil) itu kurus dan dipastikan akan kalah. Maka, lebih utama lagi jika perbuatan itu disebut judi apabila tidak ada pihak ketiga sama sekali dalam perlombaan tersebut. Oleh karena itu, taruhan dalam balapan kuda—yakni pemenang mengambil imbalan dari kawannya—adalah judi dan hukumnya haram.

Hadits: Abu Dawud mengeluarkan hadits melalui jalur Abu Hurairah: bahwa Nabi saw. bersabda:

مَنْ أَدْخَلَ فَرْسًا بَيْنَ فَرْسَيْنِ وَهُوَ لَا يُؤْمَنُ أَنْ يُسْبَقَ، فَلَيْسَ بِقِمَارٍ، وَمَنْ أَدْخَلَ فَرْسًا بَيْنَ فَرْسَيْنِ وَقَدْ أَمِنَ أَنْ يُسْبَقَ فَهُوَ قِمَارٌ

"Barang siapa yang menyertakan seekor kuda di antara dua kuda lainnya (yang sedang bertaruh) sedangkan ia tidak merasa aman untuk dikalahkan, maka itu bukan judi. Namun barang siapa yang menyertakan seekor kuda di antara dua kuda lainnya sedangkan ia merasa aman untuk dikalahkan, maka itu adalah judi." (HR Abu Dawud)

Karena jika ia merasa yakin bahwa mereka akan mendahuluinya—disebabkan lemahnya kudanya—maka seolah-olah perlombaan itu hanya terjadi di antara keduanya, dan keberadaannya sama saja dengan ketiadaannya, sehingga hal itu menjadi judi dan hukumnya haram.

Sebagai informasi, terdapat fukaha seperti Ibnu al-Qayyim yang membolehkan taruhan antara kedua belah pihak karena menganggap hadits tersebut dhaif. Akan tetapi, hadits tersebut dikatakan sebagai hadits mursal, dan jumhur fuqaha telah mengamalkannya, sehingga hadits tersebut layak untuk dijadikan dalil (istidlal).

Dengan demikian, apa yang telah kami sebutkan dalam kitab Al-Iqtishadi adalah yang benar dan merupakan pendapat yang kami adopsi (mutabanna) di antara kami, yakni bahwa taruhan dalam balap kuda adalah judi.

15/02/2004 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda