Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Yurisprudensi

Jawaban Pertanyaan: At-Tabanni dan Al-Qiyas dalam Ushul Fiqih kepada Yahya Abu Zakaria

November 04, 2021
3485

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan At-Tabanni dan Al-Qiyas dalam Ushul Fiqih

Kepada Yahya Abu Zakaria

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga Allah menjaga Anda, Syaikh kami, dan menolong Anda dalam mengemban amanah serta menguatkan Anda dengan pertolongan-Nya yang dekat, dengan izin Allah Ta'ala.

Izinkan saya bertanya, semoga Allah menjaga Anda dan menambah bagi Anda keluasan ilmu dan kesehatan. Pertanyaan mengenai ushul fiqih.

Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 1 pada topik Ijtihad: "Di antara bentuk ijtihad adalah perkataan Ali radhiyallahu 'anhu mengenai had (sanksi) meminum khamr: 'Siapa saja yang minum, ia akan meracau; dan siapa saja yang meracau, ia akan memfitnah, maka menurutku ia dikenai sanksi orang yang memfitnah (muf-tari)'. Ini adalah qiyas (analogi) perbuatan minum khamr terhadap perbuatan qadzaf (menuduh zina/memfitnah) karena minum khamr merupakan mazhannah (dugaan kuat) terjadinya qadzaf. Hal ini dengan memperhatikan bahwa syariat terkadang menempatkan mazhannah sesuatu pada kedudukan sesuatu tersebut, sebagaimana syariat menempatkan tidur pada kedudukan hadas, dan sebagaimana syariat menempatkan persetubuhan dalam hal mewajibkan iddah pada kedudukan hakikat terisinya rahim. Ini semua adalah ijtihad dari para Sahabat radhiyallahu 'anhum dan ijma' dari mereka atas ijtihad tersebut." Selesai kutipan.

Pertanyaannya: Kita mengadopsi (tabanni) bahwa hudud, kafarat, rukhshah, dan ibadah tidak berlaku qiyas di dalamnya.

Lalu bagaimana kita meng-qiyas-kan had khamr terhadap had qadzaf dengan 'illat (sebab hukum) bahwa minum khamr adalah mazhannah qadzaf?

Dan jika syariat telah menjadikan tidur sebagai pembatal wudhu dan menempatkannya pada kedudukan hadas karena ia adalah mazhannah hadas, apakah mungkin kita meng-qiyas-kan pingsan, mabuk, dan gila kepadanya karena perkara-perkara tersebut juga merupakan mazhannah hadas? Padahal ini termasuk dalam perkara ibadah. Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pertama: Benar, ada perkara-perkara yang kita tidak melakukan tabanni di dalamnya:

  1. Disebutkan dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir halaman 36-41 (file word):

"[Sistem-sistem Islam adalah hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan ibadah, akhlak, makanan, pakaian, muamalah, dan uqubat (sanksi).

Hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan ibadah, akhlak, makanan, dan pakaian tidak dicari 'illat-nya (laa tu'allal). Nabi ﷺ bersabda:

حُرّمَت الخمرةُ لعينها

'Khamr diharamkan karena zatnya.'

Adapun hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan muamalah dan uqubat, maka hukum-hukum tersebut memiliki 'illat (tu'allal), karena hukum syara' di dalamnya dibangun di atas suatu 'illat yang menjadi pendorong pensyariatan hukum... Maka, apa yang datang dalam nash dari hukum-hukum yang disertai 'illat (mu'allal), maka ia dicari 'illat-nya dan di-qiyas-kan kepadanya. Sedangkan apa yang datang dalam nash tanpa disertai 'illat, maka tidak dicari 'illat-nya secara mutlak, dan sebagai konsekuensinya, tidak boleh dilakukan qiyas kepadanya.]" Selesai.

  1. Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 3 bab "Syarat-Syarat Hukum Ashal" halaman 346-347 (file word):

"[Kelima: Hukum ashal (pokok) tersebut tidak menyimpang dari jalur qiyas. Perkara yang menyimpang dari jalur qiyas ada dua macam:

Pertama: Apa yang tidak dapat dinalar maknanya (laa yu'qalu ma'nahu), baik berupa pengecualian dari kaidah umum, maupun sesuatu yang baru (mubtada’ bihi). Contoh yang dikecualikan dari kaidah umum seperti diterimanya kesaksian Khuzaimah sendirian, sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari. Meskipun maknanya tidak dapat dinalar, ia dikecualikan dari kaidah kesaksian. Adapun sesuatu yang baru (mubtada’ bihi) seperti jumlah rakaat shalat, penentuan kadar nisab zakat, serta kadar/jumlah hudud dan kafarat. Hal itu, meskipun maknanya tidak dapat dinalar secara rinci, bukan merupakan pengecualian dari kaidah umum. Dalam kedua kondisi tersebut, qiyas tidak boleh dilakukan...]" Selesai.

Kedua: Adapun bagaimana at-tabanni itu dilakukan, maka untuk menjelaskannya kami sebutkan hal-hal berikut:

  1. Disebutkan dalam penjelasan Pasal 3 dari Muqaddimah ad-Dustur:

"(...Hal itu karena hukum-hukum syara', yang merupakan seruan Al-Khalik yang berkaitan dengan perbuatan para hamba, terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Di dalamnya banyak mengandung makna yang beragam sesuai bahasa Arab dan sesuai syariat. Oleh karena itu, sudah menjadi hal yang alami dan pasti bahwa manusia akan berbeda-beda dalam memahaminya...

Oleh sebab itu, wajib bagi setiap Muslim untuk mengadopsi (tabanni) hukum syara' tertentu saat mengambil hukum untuk diamalkan, baik ia seorang mujtahid maupun muqallid, baik ia seorang Khalifah maupun bukan...)."

  1. Disebutkan dalam penjelasan Pasal 4 dari Muqaddimah ad-Dustur sebagai berikut:

"[Hanya saja, tampak dari peristiwa Al-Ma'mun dalam fitnah khalqul qur'an bahwa at-tabanni dalam pemikiran yang berkaitan dengan akidah telah menimbulkan masalah bagi Khalifah dan fitnah di antara kaum Muslim. Karena itu, Khalifah memandang untuk tidak melakukan tabanni dalam masalah akidah dan ibadah demi menjauhkan masalah, serta menjaga keridaan dan ketenangan kaum Muslim. Namun, tidak adanya tabanni dalam akidah dan ibadah bukan berarti haram bagi Khalifah untuk melakukan tabanni dalam keduanya, melainkan Khalifah memilih untuk tidak melakukan tabanni dalam keduanya. Ia boleh melakukan tabanni dan boleh pula tidak, maka ia memilih untuk tidak melakukan tabanni. Oleh karena itu, dalam pasal tersebut digunakan redaksi 'tidak mengadopsi' (laa yatabanna) dan bukan redaksi 'tidak boleh mengadopsi' (laa yajuuzu an yatabanna), yang menunjukkan bahwa ia memilih untuk tidak mengadopsi.]"

  1. Disebutkan dalam Nasyrah Tabanni tanggal 14/07/1998 sebagai berikut:

"(...Berdirinya partai (hizb) di atas pemikiran dengan segala perbedaan di dalamnya baik dalam ushul (pokok) maupun furu' (cabang) adalah perkara yang tidak mungkin, dan tidak sesuai dengan penamaan partai secara bahasa. Secara bahasa, partai seseorang adalah para sahabatnya yang berada di atas pendapatnya. Dari sinilah, ide at-tabanni menjadi niscaya bagi partai. Oleh karena itu, salah satu karakteristik utama Hizbut Tahrir sebagai partai ideologis adalah at-tabanni. At-tabanni inilah yang menjadikannya sebagai sebuah partai, karena partai tidak akan menjadi partai hingga ia memiliki satu pendapat dalam setiap pemikiran, pendapat, atau hukum syara' yang diperlukannya. Sebab, jika tidak terdapat kesatuan pemikiran, maka tidak akan ada kesatuan struktur yang kokoh... 20 Rabiul Awal 1419 H - 14/07/1998 M)."

Ketiga: Sebagaimana yang Anda lihat dari apa yang disebutkan di atas, bagi seorang Muslim diperbolehkan melakukan tabanni dalam segala hal yang ia perlukan, baik ia seorang Khalifah, pemimpin partai, maupun individu. Ini adalah hukum asal dalam setiap perkara, sesuai dengan hukum-hukum syara' terkait wewenang dan batasan tabanni yang diizinkan baginya... Namun, Hizbut Tahrir memandang setelah peristiwa Al-Ma'mun untuk tidak melakukan tabanni dalam masalah akidah dan ibadah dengan pengecualian beberapa kasus... Kemudian partai menetapkan tabanni dalam beberapa perkara dan tidak melakukan tabanni pada perkara lainnya karena alasan-alasan yang telah disebutkan...

Keempat: Pertanyaan Anda mengenai ijtihad Ali dalam masalah had peminum khamr, itu terjadi pada masa Sahabat di mana mereka melakukan ijtihad secara syar'i dalam setiap perkara. Ketika Umar bermusyawarah dengan mereka mengenai batas maksimal sanksi meminum khamr, muncullah ijtihad-ijtihad tersebut, termasuk ijtihad Ali yang disebutkan... Masalah ini telah kami jelaskan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz 1 yang menyebutkan: "(...Inilah yang telah sampai kepada kita dari mereka melalui penukaran mutawatir yang tidak diragukan lagi. Di antaranya adalah perkataan Abu Bakar ketika ditanya tentang kalalah, ia berkata: 'Aku berpendapat tentangnya dengan ra'yu-ku. Jika benar maka itu dari Allah, dan jika salah maka itu dariku dan dari setan, dan Allah berlepas diri darinya. Kalalah adalah orang yang meninggal tanpa meninggalkan anak dan orang tua.' Perkataannya 'Aku berpendapat dengan ra'yu-ku' bukan berarti pendapat itu murni dari dirinya sendiri, melainkan maknanya adalah 'Aku mengatakan apa yang aku pahami dari lafaz kalalah dalam ayat tersebut'...

Di antara ijtihad lainnya adalah ketika dikatakan kepada Umar bahwa Samurah mengambil khamr dari pedagang Yahudi sebagai pajak (usyur), lalu ia menjadikannya cuka dan menjualnya. Umar berkata: 'Semoga Allah memerangi Samurah, tidakkah ia tahu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لعن الله اليهود حرمت عليهم الشحوم فجملوها فباعوها

"Semoga Allah melaknat kaum Yahudi, diharamkan bagi mereka lemak, lalu mereka mencairkannya dan menjualnya."' (HR Muslim dari jalur Ibnu Abbas). Maka Umar meng-qiyas-kan khamr terhadap lemak, bahwa pengharamannya berarti pengharaman terhadap harganya.

Di antara ijtihad lainnya adalah perkataan Ali radhiyallahu 'anhu mengenai sanksi meminum khamr:

من شرب هذى ومن هذى افترى فأرى عليه حد المفتري

'Siapa saja yang minum (khamr) ia akan meracau, dan siapa saja yang meracau ia akan memfitnah, maka menurutku ia dikenai sanksi orang yang memfitnah (muf-tari).'

Ini adalah qiyas perbuatan minum terhadap qadzaf karena ia adalah mazhannah qadzaf, dengan memperhatikan bahwa syariat terkadang menempatkan mazhannah sesuatu pada kedudukannya, sebagaimana syariat menempatkan tidur pada kedudukan hadas, dan sebagaimana syariat menempatkan persetubuhan dalam hal mewajibkan iddah pada kedudukan hakikat terisinya rahim. Ini semua adalah ijtihad dari para Sahabat radhiyallahu 'anhum dan ijma' dari mereka atas ijtihad tersebut...)" Selesai.

Sebagaimana yang Anda lihat, seseorang boleh melakukan tabanni dalam segala hal yang diperlukannya... Namun kami, berdasarkan pemahaman kami terhadap peristiwa di masa Al-Ma'mun, memandang untuk tidak melakukan tabanni dalam beberapa hal dan melakukan tabanni pada hal lainnya... Dan topik ijtihad Ali radhiyallahu 'anhu yang Anda tanyakan terjadi pada masa Sahabat, yaitu sebelum peristiwa Al-Ma'mun.

Adapun masalah sanksi peminum khamr, terdapat dalil-dalil dari Sunnah dan Ijma' bahwa sanksinya adalah 40 atau 80 kali cambukan. Hal ini tetap berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bahkan shahih dari Ali radhiyallahu 'anhu sebagaimana riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Abu Abdurrahman as-Sulami dari Ali, ia berkata: "Sekelompok orang dari penduduk Syam meminum khamr dan mentakwil ayat yang mulia. Maka (Umar) meminta saran mengenai mereka, lalu aku berkata: 'Aku berpendapat agar engkau meminta mereka bertaubat. Jika mereka bertaubat, cambuklah mereka delapan puluh kali. Jika tidak, penggallah leher mereka karena mereka telah menghalalkan apa yang diharamkan.' Lalu Umar meminta mereka bertaubat dan mereka pun bertaubat, maka ia mencambuk mereka masing-masing delapan puluh kali."

Begitu juga Muslim telah mengeluarkan dalam hadis Hushain bin Al-Mundzir mengenai pencambukan Al-Walid, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:

جلد النبي ﷺ أربعين، وأبو بكر أربعين، وعمر ثمانين، وكلٌّ سُنّة

"Nabi ﷺ mencambuk empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, dan Umar delapan puluh kali; semuanya adalah Sunnah."

Kedua jumlah sanksi ini adalah had bagi peminum khamr. Tidak diperbolehkan selain kedua jumlah ini secara mutlak, karena tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ maupun dari para Sahabat radhiyallahu 'anhum bahwa beliau mencambuk selain empat puluh dan delapan puluh... Hanya saja, diperbolehkan bagi Khalifah untuk mewajibkan salah satunya, artinya ia boleh memerintahkan salah satunya secara mengikat dan menjadikannya wajib. Sebab, jika ia mewajibkan delapan puluh, maka di dalamnya sudah mencakup empat puluh yang ditetapkan oleh Sunnah ditambah dengan tambahan yang dibolehkan berdasarkan ketetapan yang disepakati para Sahabat yaitu delapan puluh. Dan jika ia mewajibkan empat puluh, maka hal itu ditetapkan oleh Sunnah, dan apa yang melebihinya adalah hak bagi Imam dan bukan kewajiban baginya, maka ia tidak berdosa dengan mewajibkan empat puluh saja.

Kelima: Adapun mengenai pertanyaan Anda yang lain: "(Dan jika syariat telah menjadikan tidur sebagai pembatal wudhu dan menempatkannya pada kedudukan hadas karena ia adalah mazhannah hadas... apakah mungkin kita meng-qiyas-kan pingsan, mabuk, dan gila kepadanya karena perkara-perkara tersebut juga merupakan mazhannah hadas padahal ini termasuk dalam perkara ibadah?...)"

Jawabannya adalah: Kita tidak melakukan qiyas di sini, melainkan kita menjawab sebagaimana dalam ahkamush shalah: "(Wudhu juga batal karena tidur dan hilangnya kesadaran akal selain karena tidur... Adapun hilangnya kesadaran akal selain karena tidur adalah seperti gila, pingsan, mabuk, atau sakit sehingga akalnya hilang, maka wudhunya batal... Dalil atas hal tersebut adalah ijma' sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir)." Selesai.

Inilah yang saya kuatkan dalam masalah-masalah ini. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

27 Rabiul Awal 1443 H 03/11/2021 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda