Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Yurisprudensi

Jawaban Pertanyaan: Zakat Para Mitra dalam Kepemilikan Kambing

December 04, 2020
3919

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Zakat Para Mitra dalam Kepemilikan Kambing Kepada Baher Saleh

Pertanyaan:

Saya memperhatikan dalam jawaban pertanyaan Amir—semoga Allah menjaganya—mengenai zakat uang bersama (syirkah), bahwa terdapat perbedaan dengan apa yang tercantum dalam kitab Al-Amwal mengenai zakat para mitra dalam kepemilikan kambing. Di mana dalam kitab Al-Amwal disebutkan teks sebagai berikut:

"Hukum Para Mitra dalam Kepemilikan Kambing: Kemitraan atau percampuran (al-khulthah) pada kambing saimah (yang digembalakan di padang rumput umum) menjadikan harta dua orang yang bermitra atau bercampur itu seperti harta satu orang dalam hal zakat. Baik itu berupa khulthah a’yan, yaitu hewan ternak tersebut dimiliki secara bersama oleh keduanya, di mana masing-masing memiliki saham yang menyatu (syuyu’) dan tidak terpisah, seperti mewarisi satu nisab, membelinya secara berserikat, atau diberi hibah, lalu mereka membiarkannya tetap seperti itu tanpa dipilah dan dibagi; maupun berupa khulthah awshaf, yaitu harta masing-masing dari keduanya sudah terpisah, lalu mereka mencampurnya dan berserikat—baik porsi syirkahnya sama maupun berbeda—dalam hal penggembala, tempat penggembalaan, pejantan, dan tempat minum. Maka, kambing hasil syirkah atau khulthah tersebut, berapa pun jumlah mitra atau orang yang mencampurnya, dan berapa pun porsi bagian mereka, saat penarikan zakat dihitung seolah-olah kambing milik satu orang; dihitung sebagai satu kesatuan, dan tetap dibiarkan kondisinya tanpa dipisahkan atau dikumpulkan. Jika jumlahnya mencapai 40 ekor, maka musaddiq (petugas zakat) mengambil darinya satu ekor kambing. Jika mencapai 121 ekor, diambil dua ekor kambing. Jika mencapai 201 ekor, diambil tiga ekor kambing. Jika mencapai 400 ekor, diambil empat ekor kambing. Zakat yang diambil oleh musaddiq tersebut dibagi di antara para mitra atau orang yang mencampur hartanya sesuai dengan porsi bagian mereka dalam kepemilikan kambing tersebut. Pihak yang membayar lebih sedikit dari porsi seharusnya mengembalikan kepada pihak yang membayar lebih banyak sesuai bagiannya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ

"Dan apa yang dimiliki oleh dua orang yang bercampur (hartanya), maka keduanya saling mengembalikan di antara mereka secara adil (proporsional)." (HR Abu Dawud).

Apakah pengamatan saya ini benar, ataukah ada hal lain yang belum saya pahami?

Dengan kata lain, apakah apa yang tercantum dalam kitab Al-Amwal mengenai hukum para mitra dalam kambing itu hanya terbatas pada zakat kambing atau zakat hewan ternak saja, bukan pada jenis zakat lainnya? Sebab, sebelumnya saya memahami seolah-olah perkara ini berkaitan dengan sifat kemitraan dan percampuran yang terjadi dalam syirkah, bukan hanya berkaitan dengan kambing saja.

Semoga Allah memberkati Anda, menjaga Anda dengan penjagaan-Nya, dan melindungi Anda insya Allah, serta segera mengumpulkan kami dan Anda di Darul Khilafah Rasyidah.

Saudara Anda, Baher Saleh - 17/08/2020.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Yang Anda maksud adalah jawaban pertanyaan yang kami keluarkan pada 19 Zulhijah 1441 H bertepatan dengan 09/08/2020 M dengan judul: (Zakat Uang Bersama). Isinya menjelaskan bahwa kemitraan dalam uang tidak berpengaruh terhadap zakat, melainkan setiap mitra menunaikan zakat untuk dirinya sendiri jika hartanya telah mencapai nisab dan telah melewati satu tahun (haul) sesuai dengan hukum-hukum syara’ terkait... Sementara Anda mengutip dari kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah yang isinya bahwa perserikatan dan percampuran pada kambing berpengaruh pada zakat kambing, dan Anda bertanya apakah hukum ini juga mencakup uang—berbeda dengan apa yang ada dalam jawaban kami tersebut—ataukah hukum ini khusus untuk kambing atau hewan ternak saja...

Jawabannya adalah sebagai berikut:

1- Hukum asal dalam zakat adalah bahwa zakat merupakan ibadah individu (ibadah fardiyyah) yang berkaitan dengan harta individu. Hal ini karena dalil-dalil zakat ditujukan kepada pemilik harta jika hartanya telah mencapai nisab dan telah melewati satu tahun (haul). Artinya, hukum zakat berkaitan dengan harta individu itu sendiri dan tidak berkaitan dengan harta orang lain bersamanya. Di antara dalil-dalil tersebut:

  • Disebutkan dalam hadits panjang yang dikeluarkan oleh Muslim dari Zaid bin Aslam, bahwa Abu Shalih Zakwan mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ... قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْإِبِلُ؟ قَالَ: وَلَا صَاحِبُ إِبِلٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا وَمِنْ حَقِّهَا حَلَبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ أَوْفَرَ مَا كَانَتْ لَا يَفْقِدُ مِنْهَا فَصِيلاً وَاحِداً تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَعَضُّهُ بِأَفْوَاهِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا... قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ؟ قَالَ: وَلَا صَاحِبُ بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ لَا يَفْقِدُ مِنْهَا شَيْئاً لَيْسَ فِيهَا عَقْصَاءُ وَلَا جَلْحَاءُ وَلَا عَضْبَاءُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا...

"Tidaklah ada pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan jika hari kiamat tiba, akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di dalam neraka Jahanam... Ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan unta? Beliau bersabda: Begitu pula pemilik unta yang tidak menunaikan haknya, dan di antara haknya adalah memerah susunya pada hari ketika ia dibawa ke tempat minum, melainkan jika hari kiamat tiba, ia akan ditelentangkan di tanah yang rata dalam keadaan unta-unta itu sangat banyak, tidak ada satu pun anak unta yang hilang, mereka akan menginjaknya dengan kaki-kakinya dan menggigitnya dengan mulut-mulutnya. Setiap kali unta yang depan selesai melewatinya, dikembalikan lagi unta yang belakang kepadanya... Ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing? Beliau bersabda: Begitu pula pemilik sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya, melainkan jika hari kiamat tiba, ia akan ditelentangkan di tanah yang rata, tidak ada satu pun yang hilang, tidak ada yang patah tanduknya, tidak ada yang tidak bertanduk, dan tidak ada yang pecah tanduknya; mereka akan menyeruduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjaknya dengan kuku-kukunya. Setiap kali yang depan selesai melewatinya, dikembalikan lagi yang belakang kepadanya..." (HR Muslim)

  • Al-Bukhari mengeluarkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: Bahwa Nabi ﷺ mengutus Muadz radhiyallahu 'anhu ke Yaman, lalu beliau bersabda:

...فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

"...Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR Al-Bukhari)

  • Dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

... فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي فِي الذَّهَبِ - حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ

"...Maka jika kamu memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya adalah 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu sesuatu pun—yakni pada emas—hingga kamu memiliki 20 dinar. Maka jika kamu memiliki 20 dinar dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar." (HR Abu Dawud).

Jelas dari lafal-lafal yang digunakan dalam hadits-hadits mulia ini bahwa hukum zakat berkaitan dengan harta individu dan bukan pada harta secara mutlak. Artinya, berkaitan dengan apa yang dimiliki oleh individu itu sendiri, bukan apa yang dimiliki oleh orang lain: "Tidaklah ada pemilik emas dan perak...", "Begitu pula pemilik unta...", "Begitu pula pemilik sapi dan kambing...", "...Allah telah mewajibkan zakat atas mereka pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka...", "...Maka jika kamu memiliki 200 dirham... dan tidak ada kewajiban atasmu sesuatu pun yakni pada emas hingga kamu memiliki 20 dinar...". Oleh karena itu, dalam perhitungan zakat, harta milik anak tidak ditambahkan ke harta milik ayah dan sebaliknya, tidak pula harta milik istri ke harta milik suami dan sebaliknya, dst. Melainkan perhitungan dilakukan untuk harta yang dimiliki individu secara terpisah dari apa yang dimiliki orang lain. Jika ia sendiri memiliki harta yang mencapai nisab, maka wajib atasnya zakat jika telah melewati satu tahun (haul).

2- Tidak ada satu pun dari harta-harta zakat yang keluar dari hukum asal yang disebutkan di atas, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan pengecualiannya dari hukum asal ini. Telah ada dalil dari hadits Nabi ﷺ yang mengecualikan kambing dan menetapkan zakat padanya jika dalam bentuk kemitraan atau percampuran (khulthah), sehingga diperlakukan seperti harta satu orang meskipun jumlah mitranya banyak. Maka zakat wajib padanya jika mencapai nisab secara gabungan, meskipun nisab salah satu mitra atau semua mitra tidak tercukupi jika dihitung secara individu atau saat berpisah.

Kami telah menjelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah rincian hukum syara’ mengenai kambing yang bercampur dan makna khulthah dalam bab "Hukum Para Mitra dalam Kambing" sebagai berikut:

["Kemitraan atau percampuran (al-khulthah) pada kambing saimah menjadikan harta dua orang yang bermitra atau bercampur itu seperti harta satu orang dalam hal zakat. Baik itu berupa khulthah a’yan, yaitu hewan ternak tersebut dimiliki secara bersama oleh keduanya, di mana masing-masing memiliki saham yang menyatu (syuyu’) dan tidak terpisah, seperti mewarisi satu nisab, membelinya secara berserikat, atau diberi hibah, lalu mereka membiarkannya tetap seperti itu tanpa dipilah dan dibagi; maupun berupa khulthah awshaf, yaitu harta masing-masing dari keduanya sudah terpisah, lalu mereka mencampurnya dan berserikat—baik porsi syirkahnya sama maupun berbeda—dalam hal penggembala, tempat penggembalaan, pejantan, dan tempat minum. Maka, kambing hasil syirkah atau khulthah tersebut, berapa pun jumlah mitra atau orang yang mencampurnya, dan berapa pun porsi bagian mereka, saat penarikan zakat dihitung seolah-olah kambing milik satu orang; dihitung sebagai satu kesatuan, dan tetap dibiarkan kondisinya tanpa dipisahkan atau dikumpulkan. Jika jumlahnya mencapai 40 ekor, maka musaddiq (petugas zakat) mengambil darinya satu ekor kambing. Jika mencapai 121 ekor, diambil dua ekor kambing. Jika mencapai 201 ekor, diambil tiga ekor kambing. Jika mencapai 400 ekor, diambil empat ekor kambing. Zakat yang diambil oleh musaddiq tersebut dibagi di antara para mitra atau orang yang mencampur hartanya sesuai dengan porsi bagian mereka dalam kepemilikan kambing tersebut. Pihak yang membayar lebih sedikit dari porsi seharusnya mengembalikan kepada pihak yang membayar lebih banyak sesuai bagiannya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ

"Dan apa yang dimiliki oleh dua orang yang bercampur (hartanya), maka keduanya saling mengembalikan di antara mereka secara adil." (HR Abu Dawud).

Dan musaddiq membiarkan kambing-kambing itu pada kondisinya, dan menghitungnya sebagaimana adanya. Tidak boleh memisah-misahkannya untuk mengambil zakat lebih banyak. Contohnya seperti tiga orang mitra yang memiliki 120 ekor kambing, di mana masing-masing orang memiliki 40 ekor. Lalu musaddiq sengaja memisah-misahkannya agar bisa mengambil tiga ekor kambing (satu ekor dari tiap mitra). Hal itu tidak boleh dilakukan, dan ia wajib membiarkannya apa adanya serta hanya mengambil satu ekor kambing saja. Sebagaimana tidak boleh bagi pemilik kambing untuk memisah-misahkannya saat kedatangan musaddiq dengan tujuan mengurangi zakatnya atau agar tidak membayar zakat sama sekali. Contohnya dua orang mitra memiliki 201 ekor kambing, lalu mereka memisahkannya agar hanya membayar dua ekor kambing, bukan tiga ekor seandainya kambing-kambing itu tetap menyatu. Atau mereka memiliki 40 ekor kambing lalu memisahkannya agar tidak membayar zakat apa pun setelah dipisah.

Sebagaimana tidak boleh memisahkan yang menyatu, demikian pula tidak boleh menyatukan yang terpisah dari kambing dengan tujuan mengurangi apa yang harus dibayarkan. Contohnya dua orang memiliki 80 ekor kambing, masing-masing memiliki 40 ekor secara terpisah, tidak bercampur dan tidak berserikat. Namun ketika musaddiq datang, mereka mencampurnya agar hanya membayar satu ekor kambing, bukan dua ekor (masing-masing satu ekor). Dalil atas tidak bolehnya memisahkan yang menyatu dan menyatukan yang terpisah adalah apa yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لا يفرق بين مجتمع، ولا يجمع بين متفرق، في الصدقة. والخليطان ما اجتمعا على الفحل، والمرعى، والحوض

"Tidak boleh dipisahkan antara yang menyatu, dan tidak boleh disatukan antara yang terpisah dalam hal zakat. Dan dua pihak yang bercampur (khalitain) adalah yang bersatu dalam hal pejantan, tempat penggembalaan, dan tempat minum." Dalam satu riwayat: "Dan penggembala." (HR Abu Ubaid).] Selesai kutipan dari kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah.

3- Diikutkan pada kambing dalam hukum ini adalah seluruh hewan ternak lainnya yang wajib dizakati, yaitu unta dan sapi, jika dalam bentuk kemitraan atau percampuran, sehingga diperlakukan seperti harta satu orang meskipun jumlah mitranya banyak. Maka zakat wajib padanya jika mencapai nisab secara gabungan meskipun nisab salah satu mitra tidak tercukupi, atau semuanya saat individu atau berpisah. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan di atas, di mana di dalamnya terdapat penafsiran mengenai khulthah (dua pihak yang bercampur adalah yang bersatu dalam pejantan, tempat penggembalaan, tempat minum, dan penggembala). Ini layak menjadi illat (sebab hukum) secara penunjukan (dalalah), karena ia merupakan sifat yang memberi pengertian (washf mufhim), sehingga mencakup sapi dan unta, bukan hanya kambing, karena terpenuhinya illat ini. Selain itu, lafal hadits tersebut bersifat umum mencakup apa saja yang bisa dipisahkan dan disatukan sehingga pemisahan dan penyatuannya mempengaruhi zakat:

...وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ...

"...Dan tidak boleh dikumpulkan antara yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara yang menyatu karena takut (membayar) zakat..." Pemisahan dan penyatuan pada unta dan sapi dapat mempengaruhi zakat, baik menambah maupun menguranginya...

4- Adapun harta-harta zakat lainnya seperti uang, tanaman, buah-buahan, dan perdagangan, maka tidak ada dalil yang kuat menurut kami yang mengecualikannya dari hukum asal. Dengan demikian, harta zakat selain hewan ternak tetap berlaku padanya hukum asal sebagaimana dijelaskan pada poin "1".

Ini adalah pendapat mayoritas ulama sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi:

"(Masalah: Mereka bercampur pada selain hewan ternak saimah seperti emas, perak, barang dagangan, tanaman, dan buah-buahan) (1736) Masalah: Ia berkata: (Dan jika mereka bercampur pada selain ini, maka diambil dari masing-masing mereka secara individu, jika bagiannya mencapai kewajiban zakat). Maknanya adalah jika mereka bercampur pada selain hewan ternak saimah, seperti emas, perak, barang dagangan, tanaman, dan buah-buahan, maka percampuran mereka tidak berpengaruh sedikit pun, dan hukum mereka adalah hukum orang yang sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu. Dari Ahmad ada riwayat lain, bahwa kemitraan pada benda (syirkatul a'yan) berpengaruh pada selain hewan ternak. Jika di antara mereka terdapat satu nisab yang mereka miliki bersama, maka wajib atas mereka zakat... Namun yang sahih adalah bahwa khulthah (percampuran) tidak berpengaruh pada selain hewan ternak, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: 'Dua pihak yang bercampur (al-khalitain) adalah yang berserikat dalam tempat minum, pejantan, dan penggembala.' Ini menunjukkan bahwa apa yang tidak terdapat hal tersebut di dalamnya, maka tidak termasuk khulthah yang berpengaruh. Dan sabda Nabi ﷺ: 'Tidak boleh dikumpulkan antara yang terpisah karena takut (membayar) zakat' hanyalah berlaku pada hewan ternak; karena zakatnya terkadang berkurang dengan penyatuan, dan terkadang bertambah. Sedangkan harta lainnya, zakatnya wajib pada apa yang melebihi nisab sesuai dengan perhitungannya, sehingga penyatuannya tidak memberikan pengaruh...".

5- Dengan penjelasan ini, tampak jelas bahwa tidak ada perbedaan atau pertentangan antara apa yang ada dalam jawaban pertanyaan yang kami keluarkan pada 19 Zulhijah 1441 H bertepatan dengan 09/08/2020 M berjudul: (Zakat Uang Bersama), dengan apa yang ada dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada bab "Hukum Para Mitra dalam Kambing". Karena jawaban pertanyaan tersebut berkaitan dengan uang, sedangkan apa yang ada dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah adalah mengenai kambing, dan hukum uang berbeda dengan hukum kambing dalam masalah khulthah (percampuran) dan kemitraan.

Semoga jawaban ini memadai. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Anda, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

19 Rabi’ul Akhir 1442 H 04/12/2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya) Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda