Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan Zakat Harta Dagangan (Urudh at-Tijarah)
Kepada: Mohamed Abou Youssef
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Wahai Syekh kami yang mulia, saya memiliki beberapa pertanyaan mendesak terkait zakat harta dagangan (urudh at-tijarah). Setelah menghitung aset bersih perdagangan yang wajib dizakati, muncul kebutuhan untuk menilai elemen-elemen aset zakat tersebut. Pertanyaan saya mengenai stok barang di akhir periode, yaitu barang yang dibeli untuk tujuan dijual namun belum terjual hingga akhir haul. Dengan harga manakah barang tersebut dinilai; apakah dengan harga pokok (modal) atau dengan harga pasarnya? Yakni, dengan harga jual atau harga beli? Jika kita katakan dengan harga beli, maka urusannya jelas. Namun jika kita katakan dengan harga jual, apakah penilaiannya menggunakan harga eceran (retail) atau grosir? Selain itu, terkadang barang tersebut dititipkan pada pihak lain (agen), apakah penilaiannya menggunakan harga di negara pembayar zakat atau harga di negara tempat barang itu berada? Mengenai barang yang tidak laku (stagnan), yaitu barang yang telah bertahun-tahun tidak terjual, apakah tetap ada zakatnya, terutama jika nilai pasar dan nilai tukarnya telah jatuh? Saya mohon maaf atas pertanyaan yang panjang ini. Semoga Allah memberkahi Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Urudh at-tijarah (harta dagangan) adalah segala sesuatu selain mata uang yang dijadikan objek perdagangan, baik jual maupun beli dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Ini mencakup bahan makanan, pakaian, furnitur, barang manufaktur, hewan, mineral, tanah, bangunan, dan hal-hal lain yang diperjualbelikan.
Harta yang dijadikan objek perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya. Dari Samurah bin Jundub, ia berkata:
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نَعُدُّ لِلْبَيْعِ
"Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami siapkan untuk dijual." (HR Abu Dawud)
Dari Abu Dzarr, dari Nabi saw., beliau bersabda:
وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهُ
"Dan pada kain (al-bazz) itu ada kewajiban zakatnya." (HR ad-Daraquthni dan al-Baihaqi)
Al-Bazz adalah pakaian dan kain yang diperdagangkan. Abu Ubaid meriwayatkan dari Abu Amrah bin Hamas dari ayahnya, ia berkata: "Umar bin al-Khaththab melewatiku, lalu ia berkata: 'Wahai Hamas, tunaikanlah zakat hartamu.' Aku menjawab: 'Aku tidak punya harta kecuali wadah anak panah dan kulit.' Umar berkata: 'Nilailah harganya, kemudian tunaikanlah zakatnya.'"
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qari, ia berkata: "Aku bertugas di Baitul Mal pada masa Umar bin al-Khaththab. Jika waktu pemberian tunjangan tiba, Umar mengumpulkan harta para pedagang, kemudian menghitungnya, baik harta yang ada di tempat maupun yang tidak ada (sedang dibawa berdagang di tempat lain), lalu ia mengambil zakat dari harta yang ada untuk mencakup harta yang ada maupun yang tidak ada." (HR Abu Ubaid).
- Ahmad mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan an-Nashri, dari Abu Dzarr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
فِي الْإِبِلِ صَدَقَتُهَا، وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا، وَفِي الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا، وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهُ
"Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya, dan pada kain (al-bazz) ada zakatnya." (HR Ahmad)
Al-Bazz di sini adalah pakaian yang disiapkan untuk diperdagangkan.
Imam an-Nawawi berkata dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab: "(Zakat wajib pada harta dagangan berdasarkan riwayat Abu Dzarr ra. bahwa Nabi saw. bersabda: 'Pada unta ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya, dan pada kain ada zakatnya', dan karena perdagangan itu bertujuan untuk mengembangkan harta (nama'ul mal), maka zakat berkaitan dengannya sebagaimana hewan ternak yang digembalakan... ucapannya 'pada kain (al-bazz) ada zakatnya' dengan huruf ba yang di-fathah dan huruf zai, demikianlah diriwayatkan oleh seluruh perawi, dan dijelaskan dengan huruf zai oleh ad-Daraquthni dan al-Baihaqi. Nas-nas asy-Syafi'i ra. baik qawl qadim maupun qawl jadid sepakat atas wajibnya zakat perdagangan... dan yang masyhur di kalangan sahabat (pengikut mazhab Syafi'i) adalah kesepakatan bahwa mazhab asy-Syafi'i ra. mewajibkannya...)."
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni: "(Zakat wajib pada nilai harta dagangan menurut pendapat mayoritas ahli ilmu. Ibnu al-Mundzir berkata: Para ahli ilmu telah ijmak bahwa pada harta yang diniatkan untuk perdagangan terdapat kewajiban zakat jika telah melewati satu haul... Argumen kami adalah apa yang diriwayatkan Abu Dawud dengan sanadnya dari Samurah bin Jundub, ia berkata: 'Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami siapkan untuk dijual.' Dan ad-Daraquthni meriwayatkan dari Abu Dzarr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: 'Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada kain ada zakatnya.' Beliau mengucapkannya dengan huruf zai. Tidak ada perselisihan bahwa zakat tersebut tidak wajib pada zat barangnya, namun telah tetap bahwa zakat itu wajib pada nilainya. Dan dari Abu Amr bin Hamas, dari ayahnya, ia berkata: Umar memerintahkan aku, seraya berkata: 'Tunaikanlah zakat hartamu.' Aku menjawab: 'Aku tidak punya harta kecuali wadah anak panah dan kulit.' Umar berkata: 'Nilailah harganya lalu tunaikanlah zakatnya.' Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Ubaid.)" Selesai.
Al-Baihaqi mengeluarkan dalam As-Sunan al-Kubra: "(Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin al-Harits al-Faqih, telah memberitahu Ali bin Umar al-Hafizh, telah menceritakan Abu Bakar an-Naisaburi, telah menceritakan Ahmad bin Manshur, telah menceritakan Abu Ashim, dari Musa bin Ubaidah, telah menceritakan kepadaku Imran bin Abi Anas, dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan, ia berkata: Ketika aku sedang duduk di dekat Utsman, datanglah Abu Dzarr lalu ia menyebutkan hadis tersebut, ia berkata: Mereka berkata: Wahai Abu Dzarr, ceritakanlah kepada kami dari Rasulullah saw., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: 'Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya, dan pada kain (al-bazz) ada zakatnya.' Beliau mengucapkannya dengan huruf zai.)" Selesai.
Zakat harta dagangan wajib dikeluarkan jika nilainya telah mencapai nishab emas atau nishab perak, dan telah berlalu satu haul (satu tahun).
Jika seorang pedagang memulai perdagangannya dengan modal kurang dari nishab, lalu di akhir tahun hartanya mencapai nishab, maka tidak ada zakat baginya (untuk tahun tersebut); karena nishab tersebut belum melewati satu haul. Ia baru wajib berzakat atas nishab tersebut setelah berlalu satu haul penuh.
Namun, jika pedagang memulai perdagangannya dengan modal yang sudah melebihi nishab, misalnya ia memulai dengan seribu dinar, lalu di akhir tahun perdagangannya berkembang dan beruntung sehingga nilainya menjadi tiga ribu dinar, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari tiga ribu dinar tersebut, bukan hanya dari seribu dinar modal awalnya. Hal ini karena pertumbuhan harta mengikuti asalnya. Haul bagi keuntungan yang dihasilkan adalah sama dengan haul modalnya, sebagaimana anak kambing atau anak domba dihitung bersama induknya dan dizakati karena haul-nya mengikuti induknya. Demikian pula keuntungan harta, haul-nya mengikuti haul modal asalnya.
Setelah genap satu haul, pedagang tersebut menilai harta dagangannya—baik barang yang secara zatnya wajib dizakati seperti unta, sapi, dan kambing (yang dijadikan objek dagang), maupun yang secara zatnya tidak wajib dizakati seperti pakaian, barang manufaktur, tanah, atau bangunan. Semuanya dinilai dengan satu penilaian dalam emas atau perak. Kemudian ia mengeluarkan seperempat puluh (2,5%) jika nilainya mencapai nishab emas atau perak. Zakat dikeluarkan dengan mata uang yang berlaku, namun boleh juga mengeluarkan zakat dalam bentuk barangnya jika itu memudahkan baginya. Contohnya, orang yang berdagang kambing, sapi, atau pakaian, dan nilai zakat yang wajib ia keluarkan setara dengan harga satu ekor kambing, sapi, atau sepotong pakaian, maka ia boleh mengeluarkan uang senilai itu, atau mengeluarkan kambing, sapi, atau pakaian tersebut; ia boleh memilih mana yang ia kehendaki.
Harta dagangan yang zatnya wajib dizakati seperti unta, sapi, dan kambing, dizakati dengan zakat harta dagangan (urudh at-tijarah), bukan zakat ternak (masyiyah), karena tujuan kepemilikannya adalah untuk perdagangan, bukan untuk dipelihara (al-qin-yah).
Berdasarkan pemahaman realitas syariat ini, maka jawaban atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:
A. Harta dagangan dinilai berdasarkan harga pasarnya, yaitu nilai jualnya saat waktu kewajiban zakat tiba. Karena itulah nilai riil dari harta tersebut. Barang tidak dinilai berdasarkan harga beli karena harga beli bisa jadi lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar yang mencerminkan harga barang yang sebenarnya. Oleh karena itu, yang menjadi patokan adalah harga pasar.
B. Jika penjual adalah pedagang grosir, maka ia menilai barangnya dengan harga grosir. Jika ia menjual secara eceran (retail), maka ia menilainya dengan harga eceran. Jika ia mencampur antara penjualan grosir dan eceran, maka ia mengambil proporsi di antara keduanya dan menjadikannya patokan. Misalnya, jika ia menjual setengah barang secara grosir dan setengah lainnya secara eceran, maka ia menaksir setengah barang dengan harga grosir dan setengahnya lagi dengan harga eceran, dan seterusnya. Sebab, ini adalah gambaran yang paling mendekati kebenaran mengenai nilai barang.
C. Barang-barang dinilai berdasarkan harga pasar di negara tempat barang itu berada, bukan di negara tempat pedagang tinggal. Karena harga pasar di tempat barang berada lebih mendekati nilai riilnya.
D. Semua barang dinilai saat hendak mengeluarkan zakat, baik barang yang tidak laku (stagnan) maupun yang laku, karena pada hakikatnya barang tersebut adalah harta. Barang yang tidak laku dinilai dengan harga pasarnya saat jatuh tempo zakat. Dalam kondisi ini, nilainya tentu akan lebih rendah daripada nilainya sebelum tidak laku. Hal ini dilakukan setiap tahun karena barang tersebut berstatus sebagai uang dalam bentuk barang, sehingga wajib dizakati setiap tahun sebagaimana uang.
E. Zakat harta dagangan yang dikeluarkan adalah dalam bentuk uang, namun boleh juga dari jenis barang itu sendiri. Jika zakat yang wajib dikeluarkan senilai 2000, sementara harga per unit barang adalah 500, maka muzaki boleh mengeluarkan 4 unit barang sebagai zakat harta dagangannya. Ini bisa menjadi solusi yang tepat untuk barang-barang yang tidak laku, di mana harta yang dikeluarkan bukan berupa uang tunai melainkan dari barang tersebut, sehingga kemaslahatan muzaki tetap terjaga.
Inilah yang saya kuatkan dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Link Facebook
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Link Google Plus
Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir: Link Twitter
Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Amir