(Seri Jawaban Ulama Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih")
Jawaban Pertanyaan
Kepada: Abu Loay
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Mengenai mafhum—mafhum mukhalafah—dalam topik mafhum al-adad (mafhum bilangan) yang digunakan dalam ber-istidlal terhadap hukum-hukum syarak, telah ditetapkan penggunaannya dengan syarat: adanya batasan (qayid) dalam bilangan tersebut, dan peniadaan hukum sebelum bilangan terhadap apa yang setelahnya, sehingga secara lazim dzihni (konsekuensi mental) menunjukkan hal tersebut dan langsung terpahami oleh akal. Disebutkan sebuah contoh: hadis Nabi saw. yang mulia: "Jika kalian bertiga maka angkatlah salah seorang dari kalian, atau salah satu dari kalian sebagai pemimpin". Dalam penjelasannya ditekankan pada pengamalan mafhum mukhalafah dalam bilangan pada kata "satu" (al-wahid). Maknanya: tidak boleh lebih dari satu pemimpin. Sementara dalam teks nabawi tersebut terdapat bilangan "tiga" (tsalatsah), apakah bilangan itu juga diamalkan mafhum-nya? Ataukah itu seperti contoh berikutnya yang tidak diamalkan dan tidak memiliki mafhum mukhalafah serta tidak terpahami dalam akal baik kurang maupun lebihnya, yaitu: "Berikan padaku dua keping koin (al-qirsyain) yang merupakan piutangku padamu?" Yakni jumlah yang menjadi utangmu. Ini dengan mempertimbangkan bahwa dua orang sudah dianggap jamaah...
Semoga Allah membalas Anda atas jasa Anda terhadap kami dan kaum Muslim dengan balasan yang terbaik.
Jawaban:
Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sesungguhnya pertanyaan Anda adalah mengenai apa yang tercantum dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III saat membahas tentang mafhum mukhalafah di bawah bahasan "Mafhum al-Adad". Di sana disebutkan sebagai berikut:
(... Namun, perlu diketahui di sini bahwa mafhum mukhalafah dalam bilangan hanya diamalkan dalam satu kondisi, yaitu jika hukum dibatasi dengan bilangan tertentu, dan konteks pembicaraan menunjukkan tetapnya hukum tersebut pada bilangan itu serta meniadakannya dari selainnya, atau menunjukkan peniadaan hukum pada bilangan itu dan tetapnya hukum pada selainnya, sebagaimana halnya dalam fahwa al-khithab... Maka setiap hukum yang dibatasi dengan bilangan tertentu dan penunjukannya atas tetapnya hukum pada bilangan tersebut serta peniadaannya dari selainnya, atau penunjukannya atas peniadaan hukum pada bilangan tersebut dan tetapnya hukum pada selainnya, diambil dari konteks pembicaraan (siyaqul kalam), di mana akal langsung berpindah kepadanya saat mendengar lafaz tersebut, maka mafhum al-adad dalam kondisi ini diamalkan. Hal itu seperti sabda Rasulullah saw.:
إِذَا كَانَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
"Jika ada tiga orang dalam perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin." (HR Abu Dawud).
Sesungguhnya hukum di sini, yaitu at-ta'mir (mengangkat pemimpin), telah dibatasi dengan bilangan yaitu satu (al-wahid), dan konteks pembicaraan menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah mengangkat satu pemimpin bukan dua pemimpin. Maka mafhum-nya adalah tidak boleh ada kepemimpinan lebih dari satu orang. Konteks pembicaraan telah menunjukkan bahwa hukum dibatasi dengan bilangan ini, sehingga mafhum mukhalafah-nya diamalkan... Adapun jika konteks pembicaraan tidak menunjukkan hal itu, seperti jika seseorang berkata kepada orang yang berutang kepadanya: "Berikan padaku dua keping koin yang merupakan piutangku padamu," maka ini tidak memiliki mafhum mukhalafah, karena kata "dua keping koin" tidak dimaksudkan untuk membatasi hukum dengan bilangan, melainkan hanya penyebutan bilangan secara mutlak, padahal bisa jadi utangnya mencapai ratusan dinar. Ini berarti bahwa mafhum mukhalafah dalam bilangan hanya diamalkan jika memenuhi dua syarat: pertama, pembatasan hukum dengan bilangan; dan kedua, konteks pembicaraan menunjukkan peniadaan hukum dari selain bilangan tersebut.) Selesai.
Anda memahami bahwa lafaz "salah seorang dari mereka" (ahadahum) dalam hadis yang disebutkan di atas diamalkan mafhum al-adad-nya, yakni mafhum mukhalafah-nya. Lalu Anda bertanya tentang lafaz "tiga" (tsalatsah) dalam hadis yang sama, apakah diamalkan mafhum al-adad-nya (yakni mafhum mukhalafah) atau tidak?
Jawaban atas hal itu adalah bahwa lafaz "tiga" (tsalatsah) dalam hadis:
إِذَا كَانَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
"Jika ada tiga orang dalam perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin."
Diamalkan mafhum al-adad-nya sebagaimana diamalkannya lafaz أَحَدَهُمْ (ahadahum). Hal itu karena lafaz "tiga" adalah batasan (qayid) persis seperti lafaz أَحَدَهُمْ. Jadi, jika orang yang bepergian kurang dari tiga, misalnya mereka berdua, maka tidak wajib bagi keduanya untuk mengangkat salah seorang menjadi pemimpin atas yang lain, karena mafhum mukhalafah-nya diamalkan. Sehingga ketika orang yang bepergian kurang dari tiga, tidak wajib mengangkat salah seorang sebagai pemimpin...
Dan tidak boleh dikatakan di sini: "Berarti tidak wajib bagi mereka mengangkat salah seorang jika mereka lebih dari tiga orang" berdasarkan pengamalan mafhum mukhalafah dalam bilangan. Hal itu tidak boleh dikatakan karena jumlah yang lebih dari tiga termasuk ke dalam mafhum muwafaqah dari bab al-awla (prioritas), yaitu peringatan dengan jumlah yang lebih rendah untuk jumlah yang lebih tinggi (at-tanbih bi al-adna 'ala al-a'la). Jika tiga orang saja wajib mengangkat seorang pemimpin, maka lebih utama lagi bagi jumlah yang lebih dari tiga untuk mengangkat seorang pemimpin... Telah diketahui bahwa mafhum muwafaqah adalah makna yang menyertai (lazim) model penunjukan lafaz, yang disebut dengan fahwa al-khithab, tanbih al-khithab, atau ma'na al-khithab. Hal ini dipahami dari struktur kalimat dan termasuk dalam dalalah iltizamiyyah (penunjukan implikasi) di mana akal langsung berpindah kepadanya saat mendengar lafaz tersebut. Dan jika keterikatan mental (al-luzum adz-dzihni) ini ditemukan, maka pengamalannya adalah berdasarkan hal tersebut, bukan yang lain. Oleh karena itu, pengamalan hukum mengangkat pemimpin untuk jumlah lebih dari tiga adalah dengan mafhum muwafaqah dan dalam kondisi ini tidak diamalkan mafhum mukhalafah...
Demikianlah, hukum mengangkat pemimpin atas tiga orang juga berlaku bagi mereka yang lebih dari tiga orang, dan hal ini sudah masyhur di kalangan ulama usul dan fikih... Disebutkan dalam Nayl al-Awthar saat menjelaskan hadis-hadis tentang kepemimpinan sebagai berikut: "Di dalamnya terdapat dalil bahwa disyariatkan bagi setiap jumlah yang mencapai tiga orang atau lebih untuk mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin, karena di dalam hal itu terdapat keselamatan dari perselisihan yang dapat membawa pada kerusakan. Sebab tanpa adanya kepemimpinan, setiap orang akan bertindak sewenang-wenang dengan pendapatnya sendiri dan melakukan apa yang sesuai dengan hawa nafsunya sehingga mereka binasa. Sedangkan dengan adanya kepemimpinan, perselisihan akan berkurang dan suara akan bersatu. Dan jika hal ini disyariatkan bagi tiga orang yang berada di tanah lapang atau sedang bepergian, maka pensyariatannya bagi jumlah yang lebih banyak yang tinggal di desa-desa dan kota-kota serta membutuhkan upaya untuk menolak kezaliman dan memutuskan perselisihan adalah lebih utama dan lebih seharusnya lagi."
Saya harap masalah ini sudah jelas.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah
07 Syawal 1437 H 12 Juli 2016 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Googleplus
Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir: Twitter
Link Jawaban dari Situs Web Amir