(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Kepada Hamdi al-Husaini
Pertanyaan:
Yang Mulia Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah hafidzahullah, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh:
Telah disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah hlm. 232 teks berikut: (Dan juga, sesungguhnya para sahabat radhiyallahu 'anhum berdalil atas fasad dan butlan (batalnya) akad-akad dengan adanya larangan (an-nahyu). Di antaranya adalah argumentasi Ibnu Umar atas fasad-nya nikah dengan wanita-wanita musyrik dengan firman Allah Ta'ala (Wala tankihu al-musyrikat) dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, maka hal itu menjadi ijmak.) Pertanyaan saya, barakallahu fikum, bagaimana perkara tersebut menjadi ijmak padahal dalilnya sudah jelas yaitu ayat tersebut?
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Agar jawaban atas pertanyaan Anda menjadi jelas, saya akan nukilkan teks yang Anda tanyakan tersebut secara utuh, yang berada di bawah judul: "Larangan terhadap Tasharruf (Tindakan) dan Akad", yaitu:
(Larangan terhadap tasharruf dan akad yang memberikan konsekuensi hukum, seperti jual beli, nikah, dan sejenisnya, adakalanya kembali kepada zat akad itu sendiri, dan adakalanya kembali kepada hal di luar akad. Jika larangan itu kembali kepada hal di luar tasharruf dan di luar akad, seperti larangan jual beli pada saat seruan azan hari Jumat, maka hal itu tidak berpengaruh pada akad maupun tasharruf, baik secara butlan (batal) maupun fasad (rusak). Namun, jika larangan itu kembali kepada zat tasharruf atau zat akad, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu berpengaruh pada akad dan tasharruf tersebut, serta menjadikannya bathil atau fasad. Dan dalil bahwa larangan itu berpengaruh pada tasharruf sehingga menjadikannya bathil atau fasad adalah sabda Nabi ﷺ: "Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak." Dikeluarkan oleh Muslim. Yang dimaksud adalah tidak sah dan tidak diterima. Tidak diragukan lagi bahwa apa yang dilarang bukanlah apa yang diperintahkan dan bukan pula bagian dari agama, maka perbuatan itu tertolak. Tidak ada makna dari sesuatu yang tertolak kecuali butlan dan fasad. Dan juga, sesungguhnya para sahabat, radhiyallahu 'anhum, berdalil atas fasad dan butlan-nya akad-akad dengan adanya larangan. Di antaranya adalah argumentasi Ibnu Umar atas fasad-nya nikah dengan wanita-wanita musyrik, yaitu butlan-nya, dengan firman Allah Ta’ala: ﴿وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ﴾ dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya maka hal itu menjadi ijmak. Di antaranya juga adalah argumentasi para sahabat atas fasad-nya akad-akad riba, yaitu butlan-nya, dengan firman Allah Ta'ala: ﴿وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا﴾ dan dengan sabda Nabi ﷺ: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas dan perak dengan perak." Dikeluarkan oleh Muslim. Ini semua adalah dalil bahwa larangan berpengaruh pada tasharruf sehingga menjadikannya bathil atau fasad. Hanya saja, hal ini berlaku jika larangan tersebut menunjukkan keharaman, yaitu berupa tuntutan untuk meninggalkan secara tegas (thalaban jaziman). Adapun jika larangan tersebut tidak menunjukkan keharaman, misalnya menunjukkan kemakruhan, maka ia tidak berpengaruh pada tasharruf dan akad; karena pengaruh tersebut datang dari sisi keharaman. Maka, pengharaman terhadap tasharruf dan akad menjadikannya bathil atau fasad.) Selesai.
Dengan mencermati teks ini, tampak jelas bahwa yang dimaksud dengan ijmak dalam konteks ini adalah ijmak sahabat radhiyallahu 'anhum bahwa larangan yang terdapat dalam firman Allah Ta'ala:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik." (QS Al-Baqarah [2]: 221)
Menunjukkan fasad-nya akad nikah tersebut, yakni butlan-nya. Sesungguhnya Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berhujjah atas butlan-nya akad nikah dengan wanita-wanita musyrik dengan ayat ini, dan tidak ada seorang pun dari para sahabat yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat berpandangan bahwa larangan yang berkaitan dengan akad dan tasharruf di dalam nas-nas syara' sebagaimana yang ada dalam ayat tersebut, maknanya adalah fasad-nya akad atau tasharruf... Ini adalah hal lain di luar penunjukan (dalalah) ayat secara langsung. Ayat tersebut secara langsung menunjukkan larangan menikahi wanita musyrik, namun para sahabat bersepakat (ijmak) lebih dari itu, bahwa larangan di dalam ayat tersebut menunjukkan fasad-nya akad, yaitu butlan-nya. Inilah letak ijmaknya, yaitu suatu perkara yang tidak diungkap oleh ayat secara langsung, melainkan dijelaskan oleh ijmak.
Agar gambaran ini lebih jelas bagi Anda, saya paparkan dua masalah:
Pertama: Seseorang bertanya kepada Anda: Apakah boleh menikahi seorang wanita musyrik? Maka Anda akan menjawab: Tidak boleh. Lalu dia bertanya, apa dalilnya? Maka Anda menjawab dengan ayat: ﴿وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ﴾.
Kedua: Seseorang bertanya kepada Anda bahwa dia telah terlanjur menikah dengan seorang wanita musyrik, apakah dia boleh melanjutkannya atau apa yang harus dia lakukan? Di sini, tidak cukup menjawab hanya dengan menyebutkan ayat saja. Jika Anda berkata kepadanya bahwa Allah berfirman ﴿وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ﴾, dia akan menjawab bahwa dia tidak akan melakukannya lagi di masa mendatang, namun dia bertanya tentang status pernikahan yang ada sekarang... Di sini, jawaban tidak sempurna kecuali Anda katakan kepadanya bahwa telah tercapai ijmak bahwa larangan dalam ayat mulia tersebut bermakna butlan (batalnya) akad. Artinya, Anda menjawab bahwa dia harus mengakhiri akad pernikahan dengan istrinya tersebut karena akadnya batal, sebab larangan dalam ayat tersebut menunjukkan butlan berdasarkan ijmak.
Dan Anda lihat di sini bahwa jawaban tidak sempurna kecuali dengan menyebutkan ayat, dan Anda katakan bahwa dalam ayat tersebut terdapat larangan, kemudian Anda tambahkan bahwa makna larangan ini berdasarkan ijmak adalah batalnya akad. Seandainya tidak ada ijmak bahwa larangan menunjukkan batalnya akad, niscaya Anda akan berdiri kebingungan dalam menjawab pertanyaannya mengenai pernikahannya yang telah lalu.
Saya berharap masalah ini telah menjadi jelas bagi Anda.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir:
![]()
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir:
![]()
Link jawaban dari halaman Twitter Amir:
![]()
Link jawaban dari situs web Amir