Apa hukum menjual mata uang dengan mata uang?
Selama subjek jual belinya adalah mata uang dengan mata uang, maka hal itu masuk ke dalam hukum ash-sharf (pertukaran mata uang). Agar ash-sharf tersebut sah, maka harus:
a) Dilakukan secara tunai (hadhiran bi hadhir). Dalam kondisi ini: jika jenisnya sama maka harus serah terima secara langsung (yadan bi yadin) dan dalam jumlah yang sama (bi al-mitsli). Jika jenisnya berbeda, maka harus serah terima secara langsung sesuai kesepakatan kalian. Dalil-dalil mengenai hal ini sudah masyhur, di antaranya adalah: Rasulullah saw. bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, (ukurannya) harus sama dan tunai. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai." (HR Muslim dari jalur Ubadah bin ash-Shamit).
b) Secara nyata dan tanggungan ('ainan wa dhimmatan): Boleh melunasi harga jual beli dengan mata uang itu sendiri (yang menjadi subjek harga) atau dengan nilai kurs pada hari itu menggunakan mata uang lain secara tunai. Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar (... aku menjual dengan dinar dan mengambil dirham, atau menjual dengan dirham dan mengambil dinar. Aku mengambil ini dari itu, dan memberikan ini dari itu. Maka Rasulullah saw. bersabda:
لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لَم تفترقا وبينكما شيء
"Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga (kurs) hari itu, selama kalian belum berpisah dan tidak ada lagi urusan di antara kalian.")
Hadis ini menunjukkan bolehnya menukarkan harga yang telah tetap dalam tanggungan (dzimmah). Ini adalah ash-sharf antara benda nyata dengan tanggungan. Namun, serah terima secara tunai (al-qabdhu yadan bi yadin) adalah sebuah keharusan.
c) Ash-sharf fi ad-dzimmah (Pertukaran dalam tanggungan): Yakni seseorang memiliki piutang emas dalam tanggungan orang lain, dan orang lain tersebut memiliki piutang perak dalam tanggungan orang pertama. Kemudian keduanya saling menukarkan apa yang ada dalam tanggungan mereka, di mana orang pertama melunasi emas yang menjadi tanggungannya dengan piutang perak yang ia miliki pada orang kedua. Hal ini dibolehkan karena tanggungan yang ada (adz-dzimmah al-hadhirah) kedudukannya sama seperti benda yang ada secara nyata (al-'ain al-hadhirah), dengan syarat urusan tersebut diselesaikan di majelis akad. Masalah ini dalam fikih disebut dengan ash-sharf fi ad-dzimmah.
25 Dzulhijjah 1424 H 16/02/2004 M