Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Putusan

Jawaban Pertanyaan: Mengenai Nasab Quraisy dan Syarat Khalifah

August 27, 2003
3332

Pertanyaan:

Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz II dan juga dalam kitab Nizham al-Hukm, mengenai topik syarat Khalifah, bahwa nasab Quraisy merupakan syarat keutamaan (sharth afdhalaiyyah). Namun, saya membaca dalam beberapa kitab fikih bahwa ada di antara fukaha yang menganggapnya sebagai syarat sahnya pengangkatan (sharth in'iqad). Apakah Anda bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini agar hati menjadi tenang dengan hukum syara ini, sebagaimana firman Allah:

قَالَ بَلَىٰ وَلَٰكِن لِّيَطْمَئِنَّ قَلْبِي

"Allah berfirman: 'Belum yakinkah kamu?' Ibrahim menjawab: 'Aku telah meyakininya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku).'" (QS. Al-Baqarah [2]: 260)

Jawaban:

Meskipun agenda utama kaum Muslim saat ini adalah menegakkan Khilafah, dan bukan sekadar memperdalam pembahasan nasab Khalifah, dan meskipun apa yang disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz II serta Nizham al-Hukm sudah cukup dalam masalah ini, namun dalam jawaban berikut saya akan mencoba memberikan penjelasan tambahan sejauh yang saya pandang dapat memberikan ketenangan terhadap hukum syara yang berkaitan dengan masalah ini, dengan izin Allah.

Berikut adalah jawabannya:

Pertama: Ada tiga peristiwa yang terjadi di hadapan khalayak para Sahabat Rasulullah ﷺ, yang bersifat tetap, sahih, masyhur, dan disaksikan langsung, yang cukup untuk menunjukkan bahwa nasab Quraisy adalah syarat keutamaan, bukan syarat in'iqad (sahnya pengangkatan). Peristiwa tersebut adalah:

1 - Peristiwa di Saqifah Bani Sa'idah: Para tokoh Anshar berkumpul di sana untuk membaiat seorang Khalifah bagi kaum Muslim. Hal ini didengar oleh Abu Bakar dan para sahabatnya, lalu mereka datang dan berdiskusi dengan kaum Anshar. Kemudian mereka menyebutkan hadis:

الأئمة من قريش

"Para imam (pemimpin) itu dari Quraisy."

Maka kaum Anshar menjadi tenang dan berkata: "Dari kami ada amir dan dari kalian ada amir." Diskusi terus berlanjut hingga kaum Anshar berkata: "Kalian adalah para amir dan kami adalah para wazir (pembantu/menteri)." Atau sebagaimana yang dikatakan oleh Umar dalam sebuah riwayat: "Kami katakan kepada mereka, kami adalah para amir dan kalian adalah para wazir." Kemudian mereka membaiat Abu Bakar ra.

Dengan mencermati kejadian ini, kita melihat bahwa hadis "Para imam itu dari Quraisy" dipahami oleh para Sahabat sebagai syarat keutamaan, bukan kewajiban bahwa Khilafah harus di tangan Quraisy, berdasarkan bukti-bukti berikut:

a - Kaum Anshar adalah penolong Allah dan Rasul-Nya, mereka selalu menyertai Rasulullah ﷺ dalam banyak kesempatan. Beliau ﷺ mencintai mereka, sering duduk bersama mereka, dan bersabda: "Sekiranya orang-orang menempuh suatu jalan di celah gunung dan kaum Anshar menempuh jalan yang lain, niscaya aku akan menempuh jalan yang dilalui kaum Anshar." Mereka menyertai beliau dalam peperangan, saat menetap, maupun saat bepergian. Mereka mendengar banyak hadis beliau dan menyaksikan banyak perbuatan beliau. Orang-orang dengan kedudukan seperti ini berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah untuk membaiat salah satu dari mereka sebagai Khalifah. Maka pilihannya adalah: apakah mereka tidak pernah mendengar hadis Rasulullah ﷺ tersebut padahal mereka selalu menyertai beliau, ataukah mereka mendengar dan mengetahuinya sebagaimana mestinya, yaitu sebagai syarat keutamaan? Bagi siapa pun yang mengkaji masalah ini, mana yang lebih kuat? Bukankah lebih kuat kesimpulan bahwa mereka mengetahuinya dan tidak mengabaikannya? Dan bahwa mereka mengetahuinya sebagai syarat keutamaan, bukan syarat in'iqad?

b - Abu Bakar ra. memberikan alasan (ta'lil) saat menyebutkan hadis tersebut dengan berkata: "Urusan ini tidak akan dikenal kecuali bagi kabilah Quraisy ini, mereka adalah bangsa Arab yang paling mulia nasabnya dan tempat tinggalnya." Dalam riwayat lain, yang mengatakannya adalah Umar: "Sesungguhnya bangsa Arab tidak mengenal urusan ini kecuali bagi kabilah Quraisy ini, dan mereka adalah bangsa Arab yang paling tengah tempat tinggal dan nasabnya." Jelas dari alasan tersebut bahwa "Para imam dari Quraisy" adalah karena saat itu mereka adalah pemimpin bangsa Arab dan bangsa Arab tidak akan tunduk kepemimpinannya kecuali kepada mereka. Saat itu bangsa Arab adalah mayoritas kaum Muslim, bahkan mungkin seluruhnya. Maka bangsa Arab dengan mayoritasnya akan mencalonkan dan memilih Khalifah dari Quraisy dan bukan dari selainnya. Ini adalah isyarat agung dari Abu Bakar dan Umar mengenai kewajiban Khalifah untuk mendapatkan rida dari mayoritas kaum Muslim. Jadi, jika diketahui bahwa mayoritas kaum Muslim menghendaki si fulan, maka dialah yang dibaiat, apa pun nasab orang yang meraih rida mereka tersebut.

c - Umar ra. merasa khawatir jika baiat tidak segera dilakukan, maka kaum Anshar akan membaiat salah satu dari mereka sendiri. Artinya, meskipun diskusi telah dilakukan dan hadis telah disebutkan, Umar melihat bahwa kaum Anshar mungkin saja membaiat salah satu dari mereka. Ini menunjukkan bahwa beliau menyadari hadis tersebut bermakna keutamaan, bukan syarat sahnya pengangkatan. Sebab, tidak mungkin dibayangkan Umar ra. menganggap kaum Anshar—dengan segala keutamaan dan ketakwaan mereka—mengetahui bahwa hadis tersebut bermakna kewajiban Khilafah di tangan Quraisy, namun jika beliau tidak bersegera membaiat Abu Bakar, kaum Anshar akan kembali membaiat salah satu dari mereka sendiri. Artinya, mereka akan menyalahi teks (nash) yang tegas tentang kewajibannya bagi Quraisy, dan hal ini tidak mungkin terjadi pada kaum Anshar. Hal yang menenangkan jiwa adalah bahwa kaum Anshar dan Umar memandang sifat Quraisy sebagai keutamaan. Oleh karena itu, kaum Anshar merasa boleh bagi mereka menjabat Khilafah, dan Umar juga menganggapnya boleh bagi mereka karena ia khawatir mereka akan membaiat salah satunya. Jika mereka membaiatnya, Umar memandang wajib menaatinya, karena jika tidak, akan terjadi kerusakan (fasad). Umar berkata: "Kami khawatir jika kami berpisah dengan kaum itu sementara belum ada baiat, mereka akan melakukan baiat setelah kami; sehingga pilihannya kami mengikuti mereka pada hal yang tidak kami ridai atau kami menyelisihi mereka sehingga terjadi kerusakan." Terjadinya kerusakan adalah qarinah (indikasi) atas kewajiban taat.

d - Setelah kaum Anshar membaiat Abu Bakar, Sa'd bin Ubadah ra. tetap bersikeras tidak memberikan baiat. Mana yang lebih kuat dalam memahami kejadian ini: Apakah kita katakan bahwa Sa'd mengetahui dari hadis tersebut saat disebutkan bahwa baiat tidak sah kecuali bagi orang Quraisy namun ia tetap bersikeras tidak membaiat dan merasa lebih berhak? Ataukah kita katakan bahwa Sa'd mengetahui dari hadis tersebut bahwa sifat Quraisy hanyalah syarat keutamaan, sehingga ia tetap bersikeras dan membolehkan dirinya menuntut Khilafah karena ia memandang bahwa meskipun syarat keutamaan itu ada pada orang lain, ia merasa memiliki syarat keutamaan lainnya yang melebihi orang lain?

Hal ini tidak bertentangan dengan persetujuan kaum Anshar untuk membaiat Abu Bakar. Mayoritas kaum Anshar, setelah diskusi dan penyebutan hadis serta alasan dari Abu Bakar dan Umar, merasa yakin bahwa syarat keutamaan ini menguatkan posisi kaum Muhajirin, sehingga mereka membaiat. Adapun Sa'd, ia memandang bahwa dirinya memiliki syarat-syarat keutamaan yang mengimbangi keutamaan nasab (Quraisy), sehingga ia tetap bersikeras bahwa ia memiliki hak dalam Khilafah.

Saya cukupkan pembahasan mengenai Saqifah Bani Sa'idah dan dalilnya bahwa sifat Quraisy adalah syarat keutamaan.

2 - Ucapan Umar menjelang wafatnya: "Jika ajalku tiba dan Abu Ubaidah telah wafat, aku akan menunjuk Mu'adz bin Jabal sebagai penggantiku." Dalam riwayat lain: "Jika Salim, mantan budak Abu Hudzaifah, masih hidup, niscaya aku akan menunjuknya sebagai pengganti. Jika Tuhanku bertanya kepadaku, aku akan menjawab: Aku mendengar Nabi-Mu bersabda: Sesungguhnya Salim sangat mencintai Allah." Padahal Mu'adz dan Salim bukanlah dari suku Quraisy.

Kejadian ini juga masyhur dan disaksikan di hadapan khalayak para Sahabat. Ini merupakan ijma' sukuti (kesepakatan diam-diam) dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Padahal, perkara seperti ini pasti akan diingkari jika memang tidak benar. Jika Khilafah itu wajib di tangan Quraisy, bagaimana mungkin para Sahabat bersepakat atas bolehnya jabatan tersebut bagi selain Quraisy? Apakah peristiwa ini dipahami bahwa Umar ra. memahami hadis tersebut menunjukkan kewajiban Khilafah di tangan Quraisy lalu ia membolehkannya bagi selain mereka? Ataukah kita pahami bahwa Umar ra. memahami dari hadis tersebut bahwa sifat Quraisy adalah syarat keutamaan, lalu ia melihat bahwa pada diri Salim ada hal yang mengimbangi keutamaan tersebut dengan syarat lain, yaitu sangat mencintai Allah? Bukankah yang terakhir inilah yang menenangkan jiwa? Di sini tidak ada yang bisa mengatakan bahwa Umar tidak mengetahui hadis tersebut, karena Umar termasuk orang yang ada di Saqifah, menyaksikannya, dan termasuk orang yang menukil hadis ini.

Selain itu, Umar memberikan alasan atas pencalonan enam orang yang ia minta untuk dipilih salah satunya sebagai Khalifah dengan berkata: "Hendaklah kalian memilih dari kelompok orang ini yang Rasulullah ﷺ katakan bahwa mereka adalah penduduk surga." Dalam riwayat lain: "Rasulullah ﷺ wafat dalam keadaan rida kepada mereka." Jadi, beliau menyebutkan alasan pemilihan mereka, bukan karena mereka orang Quraisy.

Maka peristiwa kedua ini, yaitu ucapan Umar dan pencalonan enam orang tersebut, juga menunjukkan bahwa "sifat Quraisy" dipahami oleh para Sahabat sebagai syarat keutamaan, dan mereka bersepakat atas hal itu melalui diamnya mereka terhadap ucapan Umar ra.

3 - Khotbah Mu'awiyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, yang juga dilakukan di hadapan khalayak kaum Muslim pada masa Sahabat saat masa mereka belum berakhir. Khotbah ini menunjukkan bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash meriwayatkan hadis bahwa seorang Khalifah akan berasal dari Qahtan (artinya bukan dari Quraisy). Mu'awiyah marah dan berbicara menentang Abdullah bin Amr serta menyebutnya bodoh (jahala), padahal Mu'awiyah keliru karena menyebut bodoh seorang Sahabat. Al-Bukhari meriwayatkan: (Muhammad bin Jubair bin Muth'im menceritakan bahwa telah sampai berita kepada Mu'awiyah saat ia berada di tengah delegasi Quraisy bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash menceritakan akan ada seorang raja dari Qahtan. Maka Mu'awiyah marah, lalu ia berdiri dan memuji Allah, kemudian berkata: "Amma ba'du, telah sampai kepadaku bahwa beberapa laki-laki di antara kalian membicarakan hadis-hadis yang tidak ada dalam Kitabullah dan tidak diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ. Mereka itulah orang-orang bodoh di antara kalian..." sampai Mu'awiyah berkata: "Sesungguhnya urusan ini ada pada Quraisy...").

Abdullah bin Amr menceritakan bahwa seorang raja, yakni Khalifah, akan berasal dari Qahtan. Istilah raja (mulk) bisa ditujukan kepada Imam, Sultan, atau Khalifah, dan tidak ditujukan kepada jabatan di bawahnya. Mu'awiyah memahami bahwa hadis itu tentang Khalifah dari Qahtan, yakni dari selain Quraisy, maka ia mengingkari Abdullah bin Amr dan menyifatinya dengan kebodohan.

Dalam mengkaji peristiwa ini, manakah yang lebih kuat: apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bahwa Khalifah akan berasal dari Qahtan (bukan Quraisy), ataukah pengingkaran Mu'awiyah terhadapnya? Diketahui bahwa Abdullah bin Amr adalah Sahabat yang tidak diperselisihkan kesahabatannya, sementara Mu'awiyah diperselisihkan. Oleh karena itu, hadis Abdullah bin Amr lebih kuat daripada pengingkaran Mu'awiyah. Selain itu, bukankah ini berarti pendapat yang menyatakan bahwa para Sahabat bersepakat bahwa الأئمة من قريش bermakna syarat in'iqad adalah pendapat yang tidak benar? Mengingat yang mengingkari Abdullah hanyalah Mu'awiyah, dan tidak diriwayatkan ada pengingkaran dari orang lain padahal ucapan itu disampaikan di hadapan khalayak.

Tiga peristiwa ini terjadi di hadapan khalayak kaum Muslim dan para Sahabat, dan semuanya menunjukkan dengan petunjuk yang menenangkan hati bahwa para Sahabat memahami الأئمة من قريش sebagai syarat keutamaan, dan bahwa Khilafah boleh ada pada mereka maupun pada selain mereka.

Kedua: Hadis-hadis yang digunakan oleh sebagian orang sebagai dalil bahwa "sifat Quraisy" adalah syarat in'iqad:

Kita tahu bahwa seluruh bentuk perintah dalam bahasa Arab, baik yang tunggal secara manthuq (tekstual) maupun mafhum (implikasi), serta kalimat majemuk, yang dikumpulkan oleh ahli bahasa hingga puluhan jumlahnya, semuanya hanya menunjukkan tuntutan (thalab) dan membutuhkan qarinah (indikasi) untuk menjelaskan jenis tuntutan tersebut, apakah bersifat tegas (jazm), tidak tegas, atau pilihan (takhyir).

Dengan menelaah hadis-hadis yang ada, terlihat bahwa hadis-hadis tersebut menunjukkan tuntutan namun kekurangan qarinah jazimah (indikasi tegas), kecuali dua hadis yang di dalamnya terdapat syubhat mengenai hal itu, yang akan saya ulas di sini:

1 - Hadis الأئمة من قريش. Mereka mengatakan bahwa hadis ini berupa mubtada (subjek) dan khobar (predikat), yang berfungsi membatasi (hashr) subjek pada predikatnya, sehingga mafhum mukhalafah-nya berlaku, yaitu tidak sah para imam berasal dari selain Quraisy. Jika diteliti, hadis ini tidak menunjukkan mafhum mukhalafah karena alasan berikut:

a - Quraisy adalah nama sebuah kabilah (ism laqab). Mafhum mukhalafah tidak berlaku pada hukum yang dikaitkan dengan sebuah nama, baik itu nama jenis, nama diri (alam), maupun yang serupa dengannya seperti gelar (laqab) atau nama julukan (kunyah). Oleh karena itu, jika Anda berkata: "Quraisy itu mulia," tidak berarti bahwa selain Quraisy tidak mulia. Demikian pula الأئمة من قريش tidak berarti bahwa selain Quraisy tidak sah menjadi imam.

b - Bentuk-bentuk pembatasan (hashr) baik yang majemuk maupun tunggal tidak semuanya menunjukkan pembatasan hakiki dalam ilmu usul—yakni memiliki mafhum mukhalafah—kecuali dengan adanya qarinah (indikasi) yang ditambahkan pada bentuk tersebut. Jika tidak ada qarinah tambahan, maka pembatasan tersebut tidak bersifat hakiki dalam pengertian usul, sehingga tidak membatasi seluruh individunya.

Dikecualikan dari hal itu, sejauh yang saya ketahui, ada dua bentuk:

Pertama: Bentuk tunggal dengan menggunakan alat peniadaan (nafi) bersama alat pengecualian (istitsna), seperti: لَمْ (tidak) dan إِلَّا (kecuali). Kedua alat ini jika digabungkan menunjukkan pembatasan secara pasti dan memiliki mafhum mukhalafah. Contohnya: Rasulullah ﷺ tidak menetapkan zakat kecuali pada sepuluh jenis: unta, sapi, kambing, emas, perak, jelai (sya'ir), gandum (hinthah), kurma, kismis, dan sult (sejenis jelai). Di sini ia menunjukkan pembatasan dan memiliki mafhum mukhalafah, artinya selain jenis-jenis ini tidak ada zakat di dalamnya.

Kedua: Diambil dari struktur kalimat, yaitu jika disebutkan sejumlah nama benda (asma jamidah) dan dikaitkan suatu hukum bersyarat pada setiap nama tersebut melalui sifat yang menyatukan mereka. Di sini terdapat pembatasan yang memiliki mafhum mukhalafah. Contohnya: "Emas dengan emas harus serupa, gandum dengan gandum harus serupa... barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." Di sini terdapat pembatasan untuk sebab yang disebutkan dan memiliki mafhum mukhalafah, artinya selain benda-jenis ini tidak berlaku hukum tersebut.

Adapun selain itu, maka membutuhkan qarinah tambahan. Contohnya:

إنما الربا في النسيئة

"Sesungguhnya riba itu hanya ada pada nasi'ah (penundaan)."

Di sini, meskipun kata إنما menunjukkan pembatasan, ia tetap membutuhkan qarinah tambahan. Karena tidak ada qarinah tersebut, maka mafhum mukhalafah-nya tidak berlaku, karena itulah ada riba fadhl.

Begitu pula dengan الأئمة من قريش. Di sini terdapat mubtada dan khobar, dan mubtada dibatasi pada khobar tanpa ada qarinah tambahan. Oleh karena itu, tidak ada mafhum mukhalafah, sehingga para imam boleh berasal dari Quraisy maupun selain Quraisy.

Ini berlaku untuk hadis الأئمة من قريش yang dalam teks hadisnya tidak ditemukan apa pun selain mubtada dan khobar. Jika hadis tersebut memiliki kelanjutan berupa qarinah yang sesuai yang ditambahkan pada pembatasan tersebut, maka saat itulah mafhum mukhalafah berlaku sesuai qarinah-nya, sehingga imam tidak boleh kecuali dari Quraisy. Namun dalam hadis yang kita sebutkan tadi, qarinah tambahan tersebut tidak ada.

2 - Hadis:

إن هذا الأمر في قريش لا يعاديهم أحد إلا كبه الله على وجهه ما أقاموا الدين

"Sesungguhnya urusan ini ada pada Quraisy, tidak ada seorang pun yang memusuhi mereka kecuali Allah akan menyungkurkan wajahnya (ke neraka), selama mereka menegakkan agama."

Hadis ini terdiri dari dua bagian: "Sesungguhnya urusan ini ada pada Quraisy." Bagian ini tidak menunjukkan bahwa urusan ini tidak boleh ada pada selain Quraisy. Pembatasan mubtada pada khobar membutuhkan qarinah tambahan, dan terhadap bagian ini berlaku penjelasan yang sama dengan hadis sebelumnya.

Jika kelanjutannya yaitu "tidak ada seorang pun yang memusuhi mereka kecuali Allah akan menyungkurkan wajahnya" adalah qarinah tambahan bagi bagian pertama—artinya jika kata (لا) adalah athaf (kata sambung) yang menyatukan kedua bagian tersebut—maka pembatasan tersebut akan menjadi bersifat usul yang memiliki mafhum mukhalafah, dan urusan tersebut akan terbatas secara wajib pada Quraisy.

Namun, apa hakikat (لا) di sini? (لا) di sini adalah huruf nafi (peniadaan) yang menyertai alat pengecualian (إلَّا), dan keduanya membentuk pembatasan yang sempurna, yaitu membatasi hukuman "disungkurkan wajahnya" bagi siapa saja yang memusuhi mereka. Dengan demikian, hukuman tersebut terbatas pada tindakan memusuhi Quraisy, dan tidak memiliki kaitan dengan bagian pertama.

Tidak sah menganggap (لا) di sini sebagai athaf (kata sambung), karena di antara syarat (لا) berfungsi sebagai athaf menurut ahli bahasa adalah kata yang disambungkan (ma'thuf) harus berupa kata tunggal (mufrad), bukan kalimat (jumlah) maupun serupa kalimat (shibhu jumlah). Mengingat yang disebutkan di sini adalah kalimat ("tidak ada yang memusuhi mereka... wajahnya"), maka pembicaraan di sini terdiri dari dua bagian yang terpisah: Pertama, urusan (kekuasaan) ada pada Quraisy; kedua, hukuman bagi yang memusuhi Quraisy. Maka pemahaman yang benar adalah bahwa hadis ini menegaskan dua perkara yang terpisah: kekuasaan ada pada Quraisy, dan larangan memusuhi mereka. Oleh karena itu, ini bukanlah qarinah yang menunjukkan ketegasan (jazm) untuk bagian pertama hadis karena (لا) bukan kata sambung.

Dengan demikian, gugurlah pendapat yang menyatakan bahwa hadis ini menunjukkan kewajiban Khilafah di tangan Quraisy dalam arti sebagai syarat sahnya pengangkatan (in'iqad), dan ia tetap sebagaimana yang telah dijelaskan sebagai syarat keutamaan (afdhalaiyyah).

Adapun hadis-hadis selain kedua hadis ini, maka tidak disertai dengan qarinah yang menunjukkan ketegasan (jazm).

Ketiga: Ada satu poin lagi yang saya pandang wajib disebutkan agar tercapai ketenangan yang sempurna, yaitu adanya pendapat yang mengatakan bahwa berita gembira tentang kembalinya Khilafah terakhir yang sesuai "Metode Kenabian" (ala minhaj an-nubuwwah) berarti Khilafah tersebut harus sama seperti Khilafah pertama yang sesuai Metode Kenabian. Mengingat Khilafah pertama para khalifahnya adalah orang Quraisy, maka Khilafah kedua khalifahnya pun harus orang Quraisy.

Poin ini tampak lemah ketika dijelaskan bahwa yang dimaksud "Metode" (Minhaj) bukanlah nasab (keturunan) orangnya sebagai landasan, melainkan jalan dan jalur yang ditempuh oleh orang-orang tersebutlah yang menjadi landasannya.

Disebutkan dalam kamus: (An-Nahju: Jalan yang jelas seperti Al-Manhaj dan Al-Minhaj; Nahaja seperti Mana'a: tampak jelas; Nahaja ath-thariq: menempuh jalan tersebut; Istan-haja fulanun sabila fulan: menempuh jalannya).

Jadi, Minhaj adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, Khilafah yang akan datang dengan izin Allah yang sesuai Metode Kenabian adalah seperti Khilafah pertama, artinya Khilafah tersebut adalah Rasyidah (terpimpin), berkomitmen pada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, sebagaimana keadaan para Khulafaur Rasyidin. Artinya, pada Khilafah mendatang akan ada khalifah-khalifah yang lurus yang metodenya menyerupai metode para Khulafaur Rasyidin dalam berkomitmen pada Islam dengan komitmen yang adil dan lurus, baik nasab mereka Quraisy maupun bukan, karena patokannya adalah Minhaj yang mereka jalani.

Kita memohon kepada Allah سبحانه agar memuliakan kita dengan pertolongan-Nya, menyegerakan bagi kita kelapangan dan karunia-Nya, dan menjadikan kita khalifah di muka bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum kita sebagai khalifah, sehingga kembalilah Khilafah Rasyidah di atas Metode Kenabian. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.

27/08/2003 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda