Pertanyaan: Apa hukum rikaz? Dan apa konsekuensi bagi orang yang menemukan dinar-dinar Utsmaniyah yang terpendam?
Jawaban: Rikaz adalah harta yang terpendam di dalam perut bumi karena perbuatan manusia, demikian juga mineral terbatas yang tercipta di dalam perut bumi, yakni yang bukan merupakan tambang besar (manjam) dan jumlahnya tidak mengalir ('addan).
Adapun hukum syara'nya: Untuk mineral yang terbatas, maka empat perlimanya adalah milik penemunya dan seperlima (khums) lainnya untuk Baitul Mal. Karena saat ini Baitul Mal tidak ada disebabkan tidak adanya Negara Islam, maka pemiliknya mengeluarkan seperlima tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya dari kalangan fakir, miskin, atau sejenisnya.
Adapun apa yang terpendam di perut bumi karena perbuatan manusia, maka perlu dilihat: Jika ditemukan terpendam dan telah berlalu waktu yang cukup bagi punahnya orang yang memendamnya beserta ahli warisnya, seperti pendaman umat-umat terdahulu: bangsa Asyur, Yunani, dan seperti pendaman masa Jahiliyyah, Persia, Romawi, serta masa-masa Islam kuno terdahulu, maka empat perlimanya milik orang yang menemukannya dan seperlima lainnya untuk Baitul Mal.
Jika ditemukan terpendam namun belum berlalu waktu yang cukup bagi punahnya orang yang memendamnya beserta ahli warisnya, seperti pendaman kaum Muslim yang tidak terlalu kuno, maka hukumnya adalah hukum luqathah (barang temuan) yang ditemukan di permukaan bumi: Jika berada di wilayah yang tidak berpenghuni seperti reruntuhan kuno (khirab), padang pasir, dan lain-lain, maka padanya ada khums untuk Baitul Mal dan empat perlimanya untuk yang menemukan.
Jika belum berlalu waktu yang cukup bagi punahnya orang yang memendam beserta ahli warisnya, namun ditemukan di wilayah yang berpenghuni yakni di antara pemukiman atau dekat desa dan kota, maka harus diumumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (maka berikan), jika tidak maka menjadi milik penemunya.
Dalil mengenai hal itu adalah hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:
العجماء جبار وفي الركاز الخمس
"Binatang (yang melukai orang lain) itu sia-sia (tidak ada diyatnya), dan pada rikaz ada khums (seperlima)." (HR Bukhari)
Dan hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh al-Bukhari melalui jalur Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata: Seseorang mendatangi Rasulullah ﷺ lalu bertanya tentang luqathah, maka beliau bersabda:
اعرف عفاصها ووكاءها وعرِّفها سنةً فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها
"Kenalilah wadahnya dan ikatannya, kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (maka berikanlah), jika tidak maka terserah kepadamu." (HR Bukhari)
Serta hadis an-Nasa'i dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ ditanya tentang luqathah, maka beliau bersabda:
ما كان في طريق مأتيّ أو في قرية عامرة فعرِّفها سنةً فإن جاء صاحبها وإلاَّ فلك، وما لـم يكن في طريق مأتي ولا في قرية عامرة ففيه وفي الركاز الخمس
"Harta yang ditemukan di jalan yang dilalui manusia atau di desa yang berpenghuni, maka umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (maka itu miliknya), jika tidak maka itu untukmu. Dan harta yang ditemukan bukan di jalan yang dilalui manusia atau bukan di desa yang berpenghuni, maka padanya dan pada rikaz ada khums (seperlima)." (HR an-Nasa'i)
Juga apa yang diriwayatkan Abdullah bin Amr bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang harta yang ditemukan di reruntuhan kuno (khirab al-'adi), maka beliau bersabda mengenai hal itu: "Dan pada rikaz ada khums." Serta apa yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
وفي السيوب الخمس، قال والسيوب عروق الذهب والفضة التي تحت الأرض
"Dan pada as-suyoob ada khums. Beliau berkata: as-suyoob adalah urat-urat emas dan perak yang ada di bawah tanah."
Oleh karena itu, siapa pun yang menemukan harta yang terpendam dari zaman Daulah Utsmaniyah, maka ia harus memastikan faktanya (tahqiqul manath) sebagaimana yang telah kami sebutkan. Jika telah berlalu waktu yang cukup bagi punahnya orang yang meletakkannya beserta ahli warisnya, maka padanya ada khums untuk Baitul Mal dan empat perlima sisanya adalah miliknya di mana pun ia menemukannya, baik di padang pasir, reruntuhan, atau kota dan desa.
Namun jika belum berlalu waktu tersebut, maka hukumnya adalah hukum luqathah. Jika berada di tanah yang berpenghuni, ia harus mengumumkannya selama satu tahun; jika pemiliknya tidak datang, maka itu menjadi miliknya seluruhnya. Jika berada di tanah reruntuhan (khirab), maka empat perlimanya untuk dia dan seperlimanya untuk Baitul Mal.
Penting untuk disebutkan bahwa di antara para fuqaha ada yang menganggap bahwa hanya pendaman Jahiliyyah saja yang dikenai khums dan empat perlima lainnya untuk penemunya, sedangkan pendaman Islam dianggap hukumnya sebagai luqathah di mana pun berada. Namun yang rajih (kuat) adalah apa yang telah kami sebutkan, yaitu patokannya adalah berlalunya waktu yang cukup bagi punahnya pemendam dan ahli warisnya, terlepas dari apakah itu pendaman Jahiliyyah atau Islam. Sebab, kata rikaz secara bahasa berlaku untuk harta yang dipendam oleh manusia tanpa pembatasan pada pendaman Jahiliyyah atau Islam saja.
31/08/2003 M.