Bismillahirrahmanirrahim
(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan:
Hukum Penggunaan Kamera Pengawas dan Apakah Rekaman Darinya Dianggap sebagai Bayyinah Syar’iyyah?
Kepada Dr. Bassam al-Syaban
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga setiap tahun Anda dalam kebaikan. Selamat Idulfitri Amir kami yang tercinta, semoga Allah menjaga Anda...
Pertanyaan saya: Apa hukum kamera pengawas di tempat umum dan di toko-toko? Apakah boleh menjatuhkan sanksi hukum kepada seseorang dengan bukti kamera jika ia terlihat mencuri melalui kamera tersebut?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan Anda terdiri dari dua bagian: Pertama, Anda bertanya tentang hukum penggunaan kamera pengawas. Kedua, Anda bertanya tentang gambar/rekaman yang ditangkap oleh kamera pengawas, apakah itu dianggap sebagai bayyinah syar’iyyah (bukti syar'i) atau tidak?
Adapun jawaban untuk bagian pertama dari pertanyaan:
Hukum kamera termasuk dalam kaidah syara’: "Al-ashlu fil asyya’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim" (Hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya). Kaidah ini diambil dari ayat-ayat seperti firman Allah SWT:
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi." (QS. Luqman [31]: 20)
Dan firman-Nya:
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ
"Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya." (QS. Al-Jathiyah [45]: 13)
Karena tidak ada dalil yang mengharamkan kamera, maka hukum asalnya tetap mubah. Namun, sesuatu yang mubah jika digunakan untuk perbuatan yang haram, maka penggunaan tersebut menjadi haram. Hal ini sesuai dengan kaidah syara' kulliyyah: "Al-wasilah ilal harami haramun" (Wasilah/perantara menuju keharaman adalah haram). Demikian juga kaidah kerusakan (dharar) kedua: "Setiap satuan dari satuan-satuan benda yang mubah, jika membahayakan atau mengantarkan pada bahaya, maka satuan tersebut diharamkan sementara benda itu sendiri tetap mubah."
Oleh karena itu, jika kamera pengawas digunakan untuk hal yang dibolehkan seperti mengawasi toko untuk mencegah pencurian, atau di jalan raya untuk memantau lalu lintas, dan sejenisnya, maka semua penggunaan ini adalah boleh. Adapun jika penggunaannya untuk memata-matai (tajasus) manusia dan mengawasi gerak-gerik serta aktivitas pribadi mereka, atau untuk melihat aurat mereka, atau untuk memotret di dalam rumah-rumah mereka, maka semua penggunaan ini adalah haram. Sebab, melakukan tajasus terhadap orang lain dan mengawasi gerak-gerik mereka adalah haram berdasarkan firman Allah SWT:
وَلَا تَجَسَّسُوا
"Dan janganlah mencari-cari keburukan orang lain." (QS. Al-Hujurat [49]: 12)
Dan berdasarkan riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya dari Nabi (saw), beliau bersabda: "Sesungguhnya seorang pemimpin jika mencari-cari keraguan (kesalahan) pada manusia, niscaya ia akan merusak mereka." Juga karena melihat aurat orang lain dan kehidupan pribadi mereka adalah haram, berdasarkan riwayat Muslim dari Abu Hurairah dari Nabi (saw), beliau bersabda: "Barangsiapa yang melihat ke dalam rumah suatu kaum tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka untuk mencungkil matanya."
Adapun jawaban untuk bagian kedua dari pertanyaan:
Gambar atau rekaman yang ditangkap melalui kamera pengawas secara syar'i tidak layak untuk menjadi bayyinah (bukti) atas suatu kejahatan. Sebab, bayyinah syar'iyyah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syara' hanya ada empat jenis, yaitu: Pengakuan (iqrar), Sumpah (yamin), Kesaksian (syahadah), dan Dokumen tertulis yang bersifat pasti (al-mustanadat al-khaththiyyah al-maqthu' biha).
Tidak ada bayyinah selain keempat jenis ini. Di antara dalil-dalilnya adalah:
Pengakuan (Iqrar): Riwayat Al-Bukhari dari Zaid bin Khalid dan Abu Hurairah (ra), dari Nabi (saw) bersabda: "Wahai Unais, pergilah kepada istri orang ini, jika dia mengaku maka rajamlah dia."
Sumpah (Yamin): Riwayat Ibnu Majah dalam Sunan-nya dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (saw) bersabda: "Sekiranya manusia diberi (hak) hanya berdasarkan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan mendakwa darah dan harta orang lain. Akan tetapi, sumpah itu wajib bagi orang yang didakwa." Dan riwayat Ad-Daraqutni dari Atha', dari Abu Hurairah, dari Nabi (saw) bersabda: "Bayyinah (bukti) wajib bagi orang yang mendakwa dan sumpah bagi orang yang mengingkari (terdakwa), kecuali dalam masalah qasamah." Dalam riwayat lain dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah (saw) bersabda: "Bayyinah (bukti) wajib bagi orang yang mendakwa dan sumpah bagi orang yang mengingkari (terdakwa), kecuali dalam masalah qasamah."
Kesaksian (Syahadah): Firman Allah SWT:
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan." (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
- Dokumen tertulis yang pasti: Firman Allah SWT:
وَلاَ تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا
"Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menulisnya." (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Inilah bayyinah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syara'. Adapun selain itu, seperti sidik jari, analisis darah, foto/gambar, anjing pelacak, dan lainnya, maka itu tidak lebih dari sekadar qarinah (petunjuk/indikasi) yang dapat membantu (menguatkan), karena tidak ada dalilnya baik dari Al-Kitab maupun As-Sunnah, sehingga tidak dianggap sebagai bayyinah syar’iyyah. Dengan demikian, suatu bukti tidak dianggap sebagai bayyinah secara syar'i kecuali jika ada dalil atas hal tersebut atau termasuk dalam cakupan salah satu dalil yang ada.
Berdasarkan hal ini, rekaman kamera pengawas bukanlah termasuk bayyinah. Namun, hal itu bukan berarti tidak memiliki nilai sama sekali. Rekaman tersebut berstatus seperti qarinah-qarinah lainnya yang dapat dijadikan petunjuk awal, tetapi petunjuk (i'tinas) adalah satu hal dan bayyinah adalah hal lain. Foto dan lainnya yang memungkinkan untuk dijadikan petunjuk, hukumnya boleh digunakan sebagai petunjuk. Contohnya seperti perkataan korban pembunuhan bahwa si Fulanlah yang membunuhnya; hal ini dijadikan petunjuk namun tidak menjadi bayyinah atas dakwaan tersebut.
Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dari Anas bin Malik (ra): "Bahwa seorang Yahudi telah meremukkan kepala seorang budak perempuan di antara dua batu. Lalu ditanyakan kepada budak itu: ‘Siapa yang melakukan ini padamu? Apakah si Fulan? Apakah si Fulan?’ Hingga disebutkan nama si Yahudi, lalu dia menganggukkan kepalanya. Kemudian si Yahudi itu didatangkan dan dia mengaku, maka Nabi (saw) memerintahkan agar kepalanya diremukkan dengan batu."
Ketika Rasulullah (saw) bertanya kepada budak perempuan tersebut siapa yang membunuhnya dan disebutkan nama Fulan dan Fulan, lalu ia memberi isyarat kepada si Yahudi, beliau tidak mengambil perkataannya sebagai bayyinah, melainkan menjadikannya sebagai petunjuk (i'tinas). Kemudian si Yahudi didatangkan dan dia mengaku, barulah dia dihukum mati. Jadi, bayyinah-nya adalah pengakuan dan ikrarnya, bukan perkataan korban. Demikian pula seluruh qarinah dan semisalnya, ia berfungsi sebagai petunjuk dan tidak menjadi bayyinah syar'iyyah kecuali jika ada dalil syara'-nya.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Googleplus
Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter
Link jawaban dari situs web Amir