Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Yurisprudensi

Jawaban Pertanyaan: Mengenai Batasan Aurat Wanita di Depan Wanita Lain Kepada Shadi Sunoqrot

May 25, 2013
6185

** (Seri Jawaban Ulama Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)**

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon penjelasan mengenai batasan aurat wanita di depan wanita lain beserta dalil syariatnya dan penjelasan masalah ini secara lengkap. Serta mohon jelaskan sisi pendalilan (wajh al-istidlal) bagi mereka yang berpendapat bahwa auratnya adalah antara pusar dan lutut, serta sisi pendalilan bagi mereka yang berpendapat bahwa auratnya adalah tempat-tempat perhiasan sebagaimana aurat wanita di depan mahramnya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Mengenai aurat wanita di depan wanita lain, terdapat dua pendapat fukaha yang memiliki sisi pendalilan:

Pertama: Bahwa aurat wanita di depan wanita lain adalah seperti aurat laki-laki di depan laki-laki lain, yaitu antara pusar dan lutut. Sebagian fukaha berpendapat demikian.

Kedua: Bahwa aurat wanita di depan wanita lain adalah seluruh tubuhnya kecuali tempat-tempat yang biasanya menjadi tempat perhiasan wanita. Yaitu, kecuali kepala yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada tempat kalung, telinga tempat anting, lengan atas tempat perhiasan lengan (dumluj), lengan bawah tempat gelang, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki (khalkhal), dan kaki tempat pacar/pewarna kaki.

Selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan wanita yang biasa tersebut, adalah aurat di depan wanita lain. Jadi, bukan hanya antara pusar dan lutut saja...

Dalil mengenai hal tersebut adalah firman Allah SWT:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (QS An-Nur [24]: 31)

Mereka semua ini boleh melihat rambut wanita, lehernya, tempat perhiasan lengannya, tempat gelang kakinya, tempat kalungnya, dan anggota tubuh lainnya yang benar-benar merupakan tempat perhiasan. Karena Allah berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya." (QS An-Nur [24]: 31)

Maksudnya adalah tempat-tempat perhiasan mereka.

Dalam ayat tersebut disebutkan para mahram dan juga disebutkan para wanita, maka boleh melihat tempat-tempat perhiasan di antara sesama wanita. Adapun selain tempat-tempat perhiasan, maka tetap merupakan aurat bagi wanita di hadapan wanita lainnya.

Inilah pendapat yang rajih (lebih kuat) menurut kami berdasarkan dalil. Kami katakan rajih, karena ada pihak yang menjadikan aurat wanita di depan wanita lain seperti aurat laki-laki di depan laki-laki lain, yaitu antara pusar dan lutut.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari situs web Amir: Amir

Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda