** (Silsilah Jawaban Ulama yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fiqhi")**
Kepada Adnan Khan
Pertanyaan:
Salaams Sheikh
My question is on an article in the Constitution. In article 7, clause 4 or clause D from the English translation of the second edition 2010, it is stated: The non-Muslims will be treated in matters related to foodstuffs and clothing according to their faith and within the scope of what the Shari'ah rules permit. My question is related to clothing.
Will Non-Muslim women be allowed to wear any clothing as long as it covers the bodies and is modest, such as long dresses or trousers and a shirt? Or will they be required to wear Khimar and Jilbaab like the Muslim women?
How was the non-Muslim women's dress was dealt with throughout Islamic history? i.e. were they allowed ot wear what they wanted or was the Islamic dress enforced upon them.
May allah reward you
From your Brother Adnan from the UK
Terjemahan Pertanyaan:
Pertanyaan saya adalah mengenai sebuah pasal dalam rancangan Konstitusi (Ad-Dustur), yaitu Pasal 7 butir 4 atau "d", dari English translation 2010: (d - Warga negara non-Muslim diperlakukan dalam masalah makanan dan pakaian sesuai dengan agama mereka dalam batas-batas yang dibolehkan oleh hukum-hukum syara'.) Pertanyaan saya adalah mengenai pakaian; apakah wanita non-Muslim diperbolehkan mengenakan pakaian apa pun asalkan menutup tubuh dan tidak menarik perhatian seperti gaun panjang atau celana panjang dengan baju atasan, ataukah mereka diminta mengenakan khimar dan jilbab seperti wanita Muslimah? Dan bagaimana perlakuan terhadap pakaian wanita non-Muslim sepanjang sejarah Islam? Apakah mereka diperbolehkan mengenakan apa yang mereka inginkan ataukah mereka dipaksa mengenakan pakaian Islami?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan,
Saudaramu Adnan dari Britania Raya
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Butir "d" dari pasal tersebut yang Anda tanyakan bunyinya adalah: "Warga negara non-Muslim diperlakukan dalam masalah makanan dan pakaian sesuai dengan agama mereka dalam batas-batas yang dibolehkan oleh hukum-hukum syara'." Anda bertanya tentang masalah pakaian, dan jawabannya adalah:
Butir yang disebutkan di atas telah menetapkan dua batasan untuk pakaian:
Batasan Pertama: "sesuai dengan agama mereka". Mereka diperbolehkan mengenakan pakaian sesuai dengan agama mereka. Pakaian menurut agama mereka adalah pakaian para pemuka agama dan biarawati mereka, yaitu pakaian para pastor, pendeta, dan sebagainya, serta pakaian para biarawati. Inilah pakaian yang ditetapkan dalam agama mereka, sehingga para pria dan wanita mereka boleh mengenakan pakaian-pakaian tersebut. Ini berkaitan dengan batasan pertama.
Adapun batasan kedua "dalam batas-batas yang dibolehkan oleh hukum-hukum syara'", yang dimaksud adalah hukum-hukum kehidupan umum (al-hayah al-ammah) yang mencakup seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
• Jadi, pengecualiannya adalah untuk pakaian sesuai dengan agama mereka.
• Adapun selain pakaian agama mereka, maka berlaku atasnya hukum-hukum syara' dalam kehidupan umum. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Pakaian ini telah dijelaskan secara rinci dalam Sistem Sosial (An-Nizham al-Ijtima'i), dan berlaku bagi seluruh individu rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim. Tidak ada pengecualian bagi non-Muslim kecuali pakaian sesuai agama mereka sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Adapun selain itu, maka wajib menutup aurat dan tidak melakukan tabarruj, serta wajib mengenakan jilbab dan khimar. Karena celana panjang termasuk kategori tabarruj, maka tidak boleh bagi wanita mengenakannya di kehidupan umum, meskipun pakaian itu menutupi tubuh.
Adapun mengenai fakta sejarah, sepanjang era Khilafah, para wanita—baik Muslimah maupun non-Muslimah—mengenakan jilbab, yaitu baju kurung yang luas di atas pakaian rumahan mereka, dan mereka menutupi kepala mereka. Di beberapa desa yang di dalamnya terdapat wanita Muslimah dan non-Muslimah, pakaian mereka tidak dapat dibedakan... Bahkan setelah runtuhnya Khilafah, sisa-sisa pengaruh tersebut masih ada sampai batas tertentu. Jika Anda bertanya kepada orang-orang tua yang berusia di atas tujuh puluh atau delapan puluh tahun, mereka akan menceritakan kepada Anda tentang penglihatan mereka di beberapa desa di Palestina, bagaimana mereka melihat wanita Nasrani dan Muslimah mengenakan pakaian yang serupa di desa-desa tersebut.
Saya harap jawaban ini cukup untuk menjawab pertanyaan Anda.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari laman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir
Link jawaban dari laman Google Plus Amir: Google Plus