** (Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikih")**
Jawaban Pertanyaan
Zakat Barang Dagangan (Urudh at-Tijarah)
Kepada: Imad M. Sa'ad
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Syekh kami, semoga Allah memuliakan Anda dengan Islam dan memuliakan Islam dengan Anda. Saya berdoa kepada Allah agar saya termasuk orang yang membaiat Anda dalam Khilafah berdasarkan manhaj kenabian, sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Saya memiliki pertanyaan mengenai zakat, zakat barang dagangan atau mal; apakah sah mengeluarkannya atau sebagian darinya sebelum genap satu tahun (haul), dan apakah genapnya haul merupakan syarat untuk mengeluarkannya?
Semoga Allah menolong Anda demi kebaikan Islam dan kaum Muslim di dunia dan akhirat, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sesungguhnya genapnya satu tahun (haul) adalah syarat pada sebab zakat (nisab). Jika syarat tersebut terpenuhi, yaitu telah berlalu satu tahun (haul) atas sebab tersebut (nisab) tanpa berkurang, maka zakat telah wajib dikeluarkan. Namun, jika zakat dikeluarkan sebelum wajibnya, maka pengeluaran ini diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil syarak yang ada, di antaranya:
- Al-Bayhaqi mengeluarkan dalam as-Sunan al-Kubra dari Ali:
عَنْ عَلِيٍّ، «أَنَّ الْعَبَّاسَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَأَذِنَ لَهُ فِي ذَلِكَ»
"Dari Ali, bahwa al-Abbas radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba waktunya, maka beliau pun memberinya izin untuk hal itu." (HR. Al-Bayhaqi)
- Ad-Daraqutni mengeluarkan dalam Sunannya dari Hujr al-Adawi dari Ali, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar:
إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا مِنَ الْعَبَّاسِ زَكَاةَ الْعَامِ عَامِ الْأَوَّلِ
"Sesungguhnya kami telah mengambil zakat tahun ini dari al-Abbas pada tahun pertama." (HR. Ad-Daraqutni)
- Ad-Daraqutni mengeluarkan dari Musa bin Thalhah dari Thalhah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا عُمَرُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ إِنَّا كُنَّا احْتَجْنَا إِلَى مَالٍ فَتَعَجَّلْنَا مِنَ الْعَبَّاسِ صَدَقَةَ مَالِهِ لِسَنَتَيْنِ
"Wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang adalah seperti ayahnya sendiri? Sesungguhnya kami membutuhkan dana, maka kami menyegerakan pengambilan zakat harta dari al-Abbas untuk masa dua tahun." (HR. Ad-Daraqutni)
Para perawi berselisih pendapat mengenai Al-Hakam dalam sanadnya, dan yang sahih adalah dari Al-Hasan bin Muslim secara mursal.
Berdasarkan hal tersebut, menyegerakan pengeluaran zakat sebelum waktu wajibnya adalah perkara yang boleh (jaiz). Sebagai informasi, mayoritas fukaha (ahli fikih) berpendapat demikian.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir