Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Putusan

Keharaman Menjual di Atas Jualan Orang Lain

April 18, 2004
69

Saudara yang terhormat,

Setelah salam,

Sesungguhnya dalil keharaman menjual di atas jualan orang lain adalah apa yang disebutkan dalam hadis:

لا يَبَعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

"Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya, dan janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya, kecuali jika ia telah mengizinkannya." (HR Muslim)

Dan dalam riwayat an-Nasa'i dengan sanad yang sahih:

لا يَبَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ حَتَّى يَبْتَاعَ أَوْ يَذَرَ

"Janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain hingga ia membelinya atau meninggalkannya."

Dapat dipahami dari kedua hadis tersebut tentang keharaman seseorang menjual di atas jualan saudaranya jika jual beli itu masih dalam tahapan yang memungkinkan salah satunya untuk melakukan pembatalan (faskh), yaitu sebelum jual beli barang tersebut menjadi bersifat mengikat (lazim). Contohnya adalah saat masih dalam masa khiyar majelis atau khiyar syarat, yakni sebelum barang dibeli dan kedua pihak yang bertransaksi berpisah, atau sebelum berakhirnya masa khiyar syarat seperti perkataan "Aku membelinya dengan syarat begini, jika aku mendapati syarat itu terpenuhi maka aku lanjutkan jual belinya, jika tidak maka tidak." Dalam dua kondisi ini, yakni selama masa khiyar, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual di atas jualan saudaranya.

Adapun jika jual beli telah dilangsungkan dan telah menjadi lazim (mengikat) sehingga tidak boleh lagi dibatalkan—yaitu barang telah dibeli dan kedua pihak telah berpisah sehingga tidak ada lagi khiyar majelis, serta syarat telah berakhir sehingga tidak ada lagi khiyar syarat—maka setelah itu penawaran tersebut dianggap sebagai penawaran baru dan jual beli baru. Tidak mengapa jika seorang penjual menawarkan kepada pembeli untuk membeli barang lain darinya dengan harga yang lebih murah daripada harga barang pertama yang telah ia beli, karena pembatalan jual beli pertama secara syariat tidak sah dalam kondisi ini karena masa khiyar telah habis. (Hal ini berbeda dengan ghabn fahisy, yaitu ketika pembeli baru menyadari bahwa ia membeli dengan harga yang jauh melampaui harga pasar, artinya ia telah tertipu atau terperdaya; dalam kasus ini ia berhak mengembalikan barang tersebut atau melanjutkannya, dan ini adalah topik lain yang berbeda dari masalah menjual di atas jualan saudaranya).

Kesimpulannya: Jika jual beli masih dalam periode khiyar, yang berarti secara syariat boleh dibatalkan, maka dalam kondisi ini jika penjual dan pembeli telah saling rida untuk melakukan jual beli dengan harga tertentu, tidak sah bagi pihak lain masuk di antara keduanya dengan menawarkan barang yang sama dengan harga lebih murah, yang akan menyebabkan pembeli membatalkan jual belinya dengan pihak pertama dan membeli barang dari pihak kedua dengan harga lebih murah. Hal ini hukumnya haram, dan hadis-hadis di atas berlaku padanya.

Namun, jika jual beli telah dilakukan secara lazim (mengikat), yakni kedua pihak telah berpisah dan tidak ada syarat lagi, maka dalam kondisi ini jika ada pihak lain datang dan menawarkan barang kepada pembeli dengan harga lebih murah, hal itu tidak mengapa. Karena pembeli dalam kondisi ini tidak dapat membatalkan jual beli yang pertama. Sedangkan untuk barang kedua, ia boleh membelinya dengan harga lebih murah atau tidak membelinya. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat lain dari hadis tersebut: "... hatta yabta'a aw yadzara" (hingga ia membelinya atau meninggalkannya). Artinya, larangan tersebut memiliki batas akhir (hatta yabta'a), yaitu hingga jual beli itu menjadi mengikat (lazim). Maka yang diharamkan adalah sebelum batas akhir tersebut, yaitu sebelum jual beli menjadi mengikat, yang berarti sebelum habisnya masa khiyar majelis dan khiyar syarat.

Artinya, keharaman seseorang menjual di atas jualan saudaranya hanyalah sebelum jual beli itu menjadi mengikat (lazim). Sedangkan setelah jual beli itu mengikat, maka boleh bagi penjual lain untuk menawarkan barang kepada pembeli dengan harga yang lebih murah daripada yang ia beli dari penjual pertama, karena transaksi baru ini adalah akad baru yang tidak ada hubungannya dengan akad pertama dan tidak memengaruhinya.

Terimalah salam hormat saya.

18/04/2004 M.

Saudara Anda

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda