Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Yurisprudensi

Jawaban Pertanyaan: Apakah Boleh Salah Satu Mitra dalam Syarikah Amlak Bekerja Sebagai Karyawan dengan Upah Tertentu di Samping Bagian Keuntungannya?

April 22, 2014
4103

(Seri Jawaban Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)

Kepada Ahmad Maqdesy

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ya Syeikh kami yang mulia, semoga Allah memberikan taufik kepada Anda menuju apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya yang mulia.

Saya memiliki pertanyaan mengenai kasus kemitraan antara dua orang pada sebuah kendaraan operasional. Pihak pertama memiliki dua pertiga bagian dan pihak kedua memiliki sepertiga bagian. Pihak kedua ini pulalah yang bekerja mengendarai kendaraan operasional tersebut. Kesepakatan pembagian keuntungannya adalah sebagai berikut: dari laba bersih kendaraan, pihak kedua mengambil gaji sopir ditambah bagian sepertiga keuntungan, sedangkan dua pertiga sisanya untuk pihak pertama. Apakah hal ini dibolehkan secara syariat atau tidak? Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Syarikah (kemitraan) ada dua jenis: syarikah amlak (kepemilikan) dan syarikah ‘uqud (akad):

Adapun syarikah amlak atau syarikah al-a’yan, adalah seperti kemitraan dalam kepemilikan sebuah mobil, misalnya...

Sedangkan syarikah ‘uqud adalah seperti perusahaan-perusahaan dagang, contohnya syarikah mudharabah atau syarikah ‘inan...

  1. Dalam syarikah ‘uqud, tenaga (al-juhdu) merupakan objek yang disertakan dalam akad syarikah dan ia mendapatkan persentase dari laba, sementara tenaganya dicurahkan untuk syarikah. Oleh karena itu, ia tidak boleh mengambil upah sebagai ganti atas tenaganya, karena tenaganya diperuntukkan bagi syarikah sebagai imbalan atas persentase laba yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai kadar modal.

  2. Adapun dalam syarikah amlak (al-a'yan), materi akadnya adalah aset atau kepemilikan benda itu sendiri. Di sanalah letak terjadinya syarikah, bukan pada tenaga. Oleh karena itu, boleh bagi salah satu mitra dalam syarikah amlak untuk mengontrakkan tenaganya kepada syarikah tersebut. Misalnya, ia bekerja sebagai sopir dengan upah jika syarikah tersebut berupa mobil...

Akan tetapi, upah sopir tersebut tidak boleh diambil dari laba. Sebab, seorang karyawan (ajir) berhak mendapatkan upah yang telah disepakati dengan menunaikan pekerjaannya. Jika upah tersebut dikaitkan dengan laba, maka ada kemungkinan tidak ada laba, sehingga ia tidak akan mendapatkan upah. Hal ini tidak diperbolehkan secara syariat karena karyawan berhak mendapatkan upah jika ia telah menunaikan pekerjaannya, baik perusahaan itu untung maupun rugi. Bahkan, ia mendapatkan upahnya dari modal syarikah, baik perusahaan tersebut untung maupun rugi...

Ibnu Majah telah mengeluarkan di dalam Sunan-nya dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering." (HR Ibnu Majah)

Berdasarkan hal tersebut, maka jawabannya adalah: boleh bagi salah satu mitra dalam syarikah amlak untuk bekerja sebagai karyawan dengan upah yang telah diketahui (ujrah ma’lumah) di samping bagiannya dari laba sesuai kesepakatan para mitra, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan persentase modal masing-masing.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir

Link Jawaban dari Situs Web Amir

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda