(Serial Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fikih")
Kepada: Leni Marlina
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya telah sering bertanya kepada Anda mengenai masalah ini: Apakah boleh bagi wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an? Karena saya telah mendengar berbagai jawaban yang berbeda... Lantas, manakah jawaban yang benar? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Membaca Al-Qur'an bagi wanita yang sedang haid merupakan masalah yang di dalamnya terdapat rincian perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para fuqaha. Mayoritas fuqaha berpendapat haram, sementara sebagian lainnya membolehkannya dengan rincian dan syarat-syarat tertentu...
Adapun pendapat yang saya rajihkan adalah tidak boleh bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
لَا تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
"Janganlah wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub membaca sesuatu pun dari Al-Qur'an." (HR At-Tirmidzi)
Hadis ini, meskipun di dalamnya terdapat pembicaraan (kritik pada sanadnya), namun banyak fuqaha yang mengambilnya sebagai hujah. Selain itu, telah terdapat hadis sahih mengenai keharaman membaca Al-Qur'an bagi orang yang sedang junub, sementara wanita haid kedudukannya sama dengan orang yang junub dalam masalah ini. Abu Dawud dan an-Nasa'i telah mengeluarkan—dan dalam riwayat Ibnu Majah terdapat yang serupa—dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ مِنَ الْخَلَاءِ فَيُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ، وَلَمْ يَحْجُبْهُ - أَوْ يَحْجُزْهُ - عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
"Pernah Nabi saw. keluar dari tempat buang hajat lalu membacakan Al-Qur'an kepada kami dan makan daging bersama kami. Tidak ada sesuatu pun yang menghalangi beliau—atau membatasi beliau—dari Al-Qur'an selain janabah."
Sangat jelas dari hadis tersebut bahwa janabah menghalangi seseorang dari membaca Al-Qur'an, yang artinya haram hukumnya membaca Al-Qur'an bagi orang yang sedang junub. Wanita haid memiliki status yang sama dengan orang yang junub, maka haram baginya membaca Al-Qur'an sebagaimana haramnya hal itu bagi orang yang junub.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari Situs Web Amir
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir
