Pidato Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah pada Pembukaan Konferensi Khilafah Kedua di Tunisia
Pidato penting Amir Hizbut Tahrir yang menyoroti urgensi penegakan kembali Khilafah Rasyidah di tengah krisis politik dan ekonomi di Tunisia. Beliau menegaskan bahwa kembalinya Khilafah adalah janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah yang menuntut perjuangan sungguh-sungguh dari umat Islam.
Jawaban Pertanyaan: Seputar Talabun Nusrah
Artikel ini menjelaskan posisi talabun nusrah dalam tahapan dakwah Hizbut Tahrir, yakni berada pada akhir fase interaksi (marhalah tafa'ul). Melalui fakta sirah Rasulullah saw., diuraikan bahwa mencari pertolongan kepada pemilik kekuatan (ahlul quwwah) bertujuan untuk menegakkan Daulah Islam dan menerapkan hukum Allah secara menyeluruh.
Jawab Soal: Protes yang Terus Berlanjut di Turki
Analisis ini mengulas gelombang protes di Turki tahun 2013 yang bermula dari Taman Gezi, mengungkap motif politik di balik demonstrasi serta dinamika antara Erdogan dan Abdullah Gul. Tulisan ini juga memaparkan bagaimana kekuatan global seperti Amerika Serikat dan Eropa mengeksploitasi situasi tersebut demi kepentingan pengaruh mereka di wilayah tersebut.
Jawaban Pertanyaan: Al-Muzara'ah
Penjelasan mengenai hukum al-muzara'ah atau penyewaan lahan pertanian dalam Islam berdasarkan berbagai dalil hadis Nabi saw. Artikel ini memaparkan pendapat hukum yang paling kuat (rajih) bahwa menyewakan lahan pertanian untuk mendapatkan imbalan sebagian hasil panen tidak diperbolehkan dalam syariat.
Jawaban Pertanyaan: Apa Dalil Bahwa Tanah Tidak Luput dari Kewajiban (Wazhifah)?
Penjelasan mengenai dalil syar'i bahwa setiap tanah di wilayah Darul Islam memiliki kewajiban finansial yang melekat padanya, baik berupa zakat usyur maupun kharaj. Artikel ini menguraikan bagaimana status tanah ditentukan berdasarkan kepemilikan dan cara penaklukannya sesuai dengan hukum syarak.
Jawaban Pertanyaan: Kepastian dalam Penunjukan Makna Huruf Fa
Penjelasan mendalam mengenai perbedaan fungsi huruf *Fa* dalam usul fikih untuk menentukan apakah ia bermakna *'illah* (alasan hukum) atau *sabab* (sebab). Syekh memberikan kriteria kunci berupa aspek penyertaan (*mushahabah*) untuk membedakan keduanya dalam teks-teks syariat.
Jawaban Pertanyaan: Mengenai Ketidakbolehan Bersandar pada Perhitungan Astronomi (Hisab Falaki) untuk Menetapkan Masuknya Bulan
Penjelasan ini menegaskan bahwa penentuan awal dan akhir bulan dalam Islam sepenuhnya bersandar pada rukyatul hilal sebagai *sabab* syar'i yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Penggunaan perhitungan astronomi (*hisab falaki*), baik untuk menetapkan maupun menolak kesaksian rukyat, dianggap sebagai beban yang tidak diperintahkan dan menyalahi kemudahan yang diberikan syariat.
Jawaban Pertanyaan: Di Mana Pawai dan Kecaman Kalian terhadap Apa yang Terjadi di Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa yang Mulia?
Syaikh Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah menanggapi pertanyaan mengenai kehadiran Hizbut Tahrir dalam aksi-aksi membela Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa. Beliau menegaskan bahwa para syabab pengemban dakwah senantiasa aktif di lapangan dengan mengibarkan panji-panji Islam sebagai bentuk pembelaan nyata terhadap urusan umat.
Jawab Soal: Mengenai Intervensi Negara dalam Ekonomi dan Mengenai Pajak
Islam mengatur intervensi negara dalam ekonomi melalui pembagian tiga jenis kepemilikan yang tegas yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Pajak dalam Islam pada dasarnya dilarang, kecuali dalam kondisi darurat saat Baitul Mal kosong untuk membiayai kewajiban yang juga dibebankan kepada kaum Muslim.
Jawaban Pertanyaan: Tentang Ikut Serta dalam Jaminan Sosial
Penjelasan hukum syarak mengenai keikutsertaan dalam jaminan sosial, baik yang diselenggarakan oleh negara bagi para pekerja maupun melalui lembaga swasta. Syekh Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah merinci perbedaan antara pemotongan upah kerja dengan akad asuransi yang mengandung unsur ketidakpastian (*jahalah*).
Jawab Soal: Hukum Bekerja dengan Otoritas sebagai Polisi atau Pekerjaan Lainnya
Penjelasan syariat mengenai hukum bekerja sebagai aparat keamanan atau tenaga kerja teknis di bawah naungan Otoritas saat ini. Jawaban ini merinci batasan antara tugas keamanan yang melindungi penguasa zalim dengan tugas pelayanan publik yang bersifat mubah berdasarkan dalil-dalil hadits dan kaidah ushul fikih.
Jawaban Pertanyaan: Tentang Bid'ah
Penjelasan mengenai definisi bid'ah secara syar'i, yakni menyelisihi tata cara (kaifiyah) yang telah ditetapkan oleh Syariat dalam pelaksanaan suatu amal. Tulisan ini memberikan batasan yang jelas antara perbuatan yang dikategorikan sebagai bid'ah dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai haram atau makruh.