Jawaban Pertanyaan: Menyegerakan Pengambilan Piutang dengan Mengurangi Sebagian Nilainya
Penjelasan mengenai hukum syara' terkait menyegerakan pengambilan piutang atau dana pensiun sebelum jatuh tempo dengan memberikan potongan nilai. Masalah ini dikenal dalam fiqih sebagai *Dha' wa Ta'ajjal*, di mana terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kebolehannya.
Jawaban Pertanyaan: Emas Kadar "18" Memiliki Nilai dan Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Penjelasan mendalam mengenai kewajiban zakat pada emas kadar 18 karat yang dihitung berdasarkan kandungan emas murninya. Meskipun kadarnya berbeda dengan emas 24 karat, emas 18 karat tetap wajib dizakati jika telah mencapai nishab yang setara dengan 85 gram emas murni, yaitu sebesar 113,33 gram.
Jawab Pertanyaan: Konferensi Bahrain dan Kesepakatan Abad Ini
Analisis mendalam mengenai Konferensi Bahrain yang merupakan bagian dari proyek "Kesepakatan Abad Ini" (Deal of the Century) usulan Donald Trump. Tulisan ini menjelaskan bagaimana insentif ekonomi digunakan sebagai suap politik untuk melenyapkan isu Palestina, serta menegaskan kepastian gagalnya rencana tersebut di hadapan umat Islam dan kembalinya Khilafah.
Jawab Pertanyaan: Halalnya Sembelihan dan Menikahi Wanita Yahudi dan Nasrani
Jawaban ini menjelaskan status Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terkait kehalalan sembelihan dan kebolehan menikahi wanita mereka berdasarkan dalil Al-Qur'an. Penjelasan ini juga merinci syarat-syarat teknis penyembelihan yang harus sesuai syariat serta kriteria kesucian wanita Ahli Kitab yang boleh dinikahi di zaman modern.
Jawaban Pertanyaan: Fi'il Amr
Penjelasan mendalam mengenai pembentukan *fi'il amr* dari *fi'il mudhari'* dengan cara menghapus huruf *mudhara'ah*. Jawaban ini mengklarifikasi kutipan dalam Kitab *Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah* Juz III berdasarkan kaidah tata bahasa Arab dan rujukan kitab-kitab ushul klasik untuk memastikan tidak ada kesalahan cetak.
Jawaban Pertanyaan: Undang-Undang Administratif Termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Hukum Syara’ Mengenainya kepada Yusuf Aisy Zain
Penjelasan mengenai status hukum menaati undang-undang administratif seperti peraturan lalu lintas dalam perspektif Islam, baik di bawah naungan Khilafah maupun di bawah sistem selain Islam. Artikel ini menguraikan kapan ketaatan terhadap aturan tersebut bersifat wajib berdasarkan prinsip syara’ dan kaidah pencegahan kemudaratan (*dharar*).
Ucapan Selamat dari Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, kepada para Pengunjung Halamannya dalam Rangka Idulfitri yang Diberkahi
Amir Hizbut Tahrir menyampaikan ucapan selamat Idulfitri 1440 H kepada segenap umat Islam, para pengemban dakwah, dan pengunjung setianya. Beliau mendoakan agar seluruh amal ibadah diterima serta berharap agar umat segera merayakan Idulfitri mendatang di bawah naungan Khilafah Rasyidah.
Jawab Pertanyaan: Pembubaran Syirkah dan Pembatalan Syirkah At-Tadhamun
Penjelasan ini menguraikan ketentuan hukum Islam mengenai pembubaran syirkah akibat kematian, gangguan jiwa, atau pembatalan sepihak, serta perbedaan dampaknya pada syirkah yang terdiri dari dua orang atau lebih. Selain itu, dibahas pula prosedur penambahan modal atau mitra baru serta kedudukan ahli waris dalam melanjutkan akad syirkah yang ditinggalkan oleh pewaris.
Jawab Soal: Hakikat Ketegangan antara Amerika dan Iran di Kawasan
Ketegangan yang meningkat antara Amerika Serikat dan Iran di kawasan Teluk bukanlah pertanda perang besar yang akan segera terjadi, melainkan strategi politik dan ekonomi AS. Eskalasi ini bertujuan memanipulasi pasar minyak global, memaksa Iran menyepakati perjanjian nuklir baru yang menguntungkan perusahaan-perusahaan Amerika, serta membentuk aliansi militer regional yang melibatkan entitas Yahudi.
Jawaban Pertanyaan: Murtadnya Orang Kafir dari Agamanya
Penjelasan syariat mengenai status hukum bagi non-Muslim yang berpindah dari satu agama kekafiran ke agama kekafiran lainnya dalam Daulah Islam. Artikel ini menegaskan bahwa sanksi hukuman mati bagi murtad hanya berlaku khusus bagi orang Muslim yang meninggalkan Islam, sementara bagi orang kafir yang berpindah agama berlaku ketentuan hukum yang berbeda terkait sembelihan dan pernikahan.
Jawaban Pertanyaan: Pendapat-pendapat Fikih Mengenai Mengqada Puasa
Penjelasan mengenai berbagai pendapat mazhab fikih terkait kewajiban mengqada puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan sengaja di masa lalu. Jawaban ini memaparkan pandangan mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi mengenai kewajiban qada serta ada tidaknya kewajiban membayar fidyah jika qada tersebut ditunda hingga melewati Ramadan berikutnya.
Jawaban Pertanyaan: Kebolehan Menabung untuk Keperluan Tidak Menggugurkan Kewajiban Zakat
Penjelasan mengenai perbedaan antara menimbun harta (*kanz*) yang diharamkan dengan menabung (*id-dikhar*) untuk keperluan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam. Artikel ini juga menguraikan kewajiban membayar zakat mal secara tahunan meskipun harta tersebut disimpan untuk kebutuhan masa depan, serta kebolehan membayar zakat dalam bentuk nilai uang.