Jawaban Pertanyaan: Perubahan Sebelumnya dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3
Penjelasan mengenai koreksi tata bahasa (nahwu) pada teks yang berkaitan dengan Ijma' Itrah dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3. Syekh Ata bin Khalil Abu al-Rashtah menjelaskan bahwa koreksi tersebut telah dilakukan dan disosialisasikan sejak tahun 2017 guna memastikan ketepatan struktur bahasa dalam kitab tersebut.
Jawaban Pertanyaan Seputar Kartu Kredit
Penjelasan hukum syarak mengenai penggunaan kartu kredit dalam transaksi jual beli dengan sistem cicilan. Syekh menjelaskan perbedaan antara kartu yang berfungsi sebagai sarana transfer dana dan perwakilan yang diperbolehkan, dengan kartu yang berfungsi sebagai jaminan disertai tambahan bunga atau denda yang merupakan riba dan diharamkan.
Keputusan Pengampunan bagi Setiap Pelanggar Janji (Nakits), yang Meninggalkan (Tarik), atau yang Dihukum (Mu'aqab)
Keputusan Amir Hizbut Tahrir mengenai pemberian pengampunan bagi anggota yang pernah melanggar janji, meninggalkan jamaah, atau dijatuhi sanksi organisasi dengan syarat pertobatan yang sungguh-sungguh. Pengampunan ini memberikan kesempatan baru bagi mereka untuk kembali berjuang dalam barisan dakwah, kecuali bagi pelaku pengkhianatan besar dan pembangkangan yang disengaja.
Jawaban Pertanyaan: Zakat dan Mata Uang Kertas
Penjelasan mendalam mengenai hukum zakat pada mata uang kertas, aset perdagangan seperti properti, serta penentuan nisab berdasarkan emas dan perak. Artikel ini juga menguraikan alasan syar'i kewajiban zakat pada uang kertas saat ini melalui istinbath *illat syar'iyyah* demi kemaslahatan fakir miskin.
Jawaban Pertanyaan: Harta yang Dirampas (Ghasab)
Menjelaskan hukum syariat terkait menyewa atau membeli properti yang berada di atas tanah hasil rampasan (*ghasab*), khususnya di wilayah Palestina yang diduduki oleh entitas Yahudi. Ditegaskan bahwa transaksi atas harta hasil rampasan hukumnya haram karena pihak perampas tidak memiliki hak kepemilikan yang sah untuk melakukan akad.
Surat dari Amir Hizb ut Tahrir kepada Pengemban Dakwah
Amir Hizb ut Tahrir memberikan arahan penting kepada para pengemban dakwah agar tidak menyibukkan diri menanggapi fitnah dan serangan dari pihak-pihak yang berniat buruk. Beliau menekankan pentingnya fokus pada aktivitas dakwah menuju tegaknya Khilafah Rasyidah, dengan keyakinan penuh bahwa Allah Swt. akan senantiasa membela dan menolong hamba-hamba-Nya yang beriman.
Jawaban Pertanyaan: Realitas Gerakan Selatan (Al-Hirak al-Janubi) dan Afiliasinya
Analisis ini menjelaskan peta politik di Yaman Selatan dan persaingan pengaruh antara Amerika Serikat dan Inggris melalui faksi-faksi Gerakan Selatan. Penjelasan ini merinci bagaimana negara-negara penjajah memanfaatkan isu marginalisasi lokal untuk menciptakan agen-agen politik guna mengamankan kepentingan imperialisme mereka di kawasan tersebut.
Jawaban Pertanyaan: Kaidah Syara’ “Al-'Illatu Tadūru Ma'a al-Ma'lūli Wujūdan wa 'Adaman”
Jawaban ini menjelaskan kaidah syara' mengenai *'illah* (alasan hukum) yang berputar bersama *ma'lul* (hukum) dalam hal ada dan tidak adanya, khususnya dalam konteks pertukaran kurma segar dengan kurma kering. Penjelasan ini juga menegaskan larangan memberikan kompensasi selisih berat pada komoditas ribawi sejenis karena termasuk kategori riba yang nyata.
Jawaban Pertanyaan: Akad Bathil dan Fasid dalam Pernikahan
Penjelasan mendalam tentang perbedaan antara syarat in’iqad (terwujudnya akad) dan syarat shihhah (keabsahan) dalam pernikahan menurut hukum syara. Tulisan ini menguraikan konsekuensi hukum dari akad yang bathil dan fasid, serta pengaruhnya terhadap hak mahar, nasab, dan status hubungan suami-istri.
Jawab Pertanyaan: Menjual Mesin Tanpa Memindahkannya
Jual beli barang yang tidak ditimbang atau ditakar, seperti mesin pertukangan, dianggap sah secara syariat meskipun barang tersebut tidak dipindahkan dari lokasi asalnya. Penjualan tetap dianggap sah asalkan terjadi penyerahan kekuasaan atas barang tersebut, seperti pembeli yang kemudian menyewa tempat mesin itu berada.
Jawaban Pertanyaan: Muqallid Muttabi'
Penjelasan mengenai ketentuan bagi seorang muqallid dalam berpindah madzhab, baik bagi kategori muttabi' maupun 'ammi. Perpindahan madzhab harus didasarkan pada marjih syar'i (faktor penguat) yang sah, bukan atas dasar hawa nafsu atau mencari keringanan semata.
Jawab Pertanyaan: Apa yang Ada di Balik Operasi "Olive Branch" Turki di Suriah Utara?
Analisis ini mengungkap motif di balik operasi militer Turki "Olive Branch" di Afrin yang dinilai sebagai bagian dari skenario Amerika Serikat untuk mengalihkan kekuatan faksi-faksi pejuang dari Idlib guna memfasilitasi kemajuan rezim Assad. Penjelasan ini memaparkan koordinasi tingkat tinggi antara Turki, AS, dan Rusia dalam menjaga kepentingan rezim sekuler di Suriah melalui manuver politik dan militer yang menyesatkan.