Jawaban Pertanyaan: Melihat Bagian yang Bukan Aurat
Penjelasan mendalam mengenai batasan melihat bagian tubuh yang bukan aurat pada lawan jenis berdasarkan hadis Rasulullah SAW. Artikel ini menguraikan status hukum aurat budak perempuan setelah dinikahkan serta implikasi hukumnya bagi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial.
Jawab Pertanyaan: Al-Liwa dan Ar-Rayah
Penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara Al-Liwa dan Ar-Rayah dalam sistem pemerintahan Islam beserta ketentuan penggunaannya. Artikel ini menguraikan fungsi masing-masing bendera bagi komandan pasukan, dalam situasi perang, serta penempatannya pada berbagai instansi negara.
Jawaban Pertanyaan seputar Buku “Bagaimana Khilafah Diruntuhkan”
Penjelasan mengenai latar belakang masuknya Daulah Utsmaniyah ke Perang Dunia I, peran Rusia dalam Perjanjian Sykes-Picot, serta fakta sejarah mengenai asal-usul Mustafa Kemal Ataturk. Artikel ini mengupas kelemahan politik dan intelektual yang menyebabkan runtuhnya institusi Khilafah Islam.
Jawaban Pertanyaan
Penjelasan mengenai Pasal 10 dalam Rancangan Konstitusi Negara Khilafah terkait penghapusan konsep "pemuka agama" atau klerus yang memisahkan urusan agama dari negara. Negara tidak akan melarang jenis pakaian tertentu, melainkan akan menghilangkan pengkhususan pakaian tersebut agar tidak ada lagi pemisahan antara otoritas spiritual dan otoritas politik dalam pandangan masyarakat.
Jawaban Pertanyaan: Penghapusan Konsep Rohaniwan (Rijaluddin)
Jawaban ini menjelaskan bahwa Islam tidak mengenal konsep rohaniwan (*rijaluddin*) atau pemisahan antara otoritas spiritual dan duniawi sebagaimana dalam sistem Kapitalisme. Negara Khilafah akan menghapus kesan adanya golongan khusus pemegang otoritas agama dengan cara menghilangkan eksklusivitas pakaian tertentu, sehingga tanggung jawab penerapan Islam dipikul oleh seluruh kaum Muslim tanpa batasan simbolis.
Jawaban Pertanyaan Para Muslimah
Tulisan ini menjelaskan status hukum talak tiga yang diucapkan dalam satu kalimat atau dalam satu majelis menurut pandangan fukaha. Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan riwayat yang kuat, talak tersebut dinyatakan jatuh sebagai talak tiga yang berkonsekuensi ba'in kubra, meskipun tindakan tersebut diharamkan karena dianggap mempermainkan ayat-ayat Allah.
Pidato dalam Rangka Peresmian Radio Kantor Media Hizbut Tahrir
Peresmian Radio Kantor Media Hizbut Tahrir menjadi sarana untuk menyuarakan kebenaran yang berani di tengah kepungan media yang penuh kebohongan dan penyesatan. Radio ini diproyeksikan sebagai pelita bagi para pencari petunjuk sekaligus peringatan keras bagi para thaghut dan penguasa zalim menuju tegaknya kembali Khilafah.
Jawaban Pertanyaan Terkait Hasil Pemilihan Umum
Analisis ini membahas pertarungan pengaruh antara Amerika Serikat dan Inggris di India pasca kemenangan Partai Kongres dalam pemilu. Penarikan diri Sonia Gandhi dari kursi Perdana Menteri dipandang sebagai hasil tekanan Amerika yang tidak ingin India kembali menjadi pusat pengaruh politik Inggris di anak benua tersebut.
Jawaban Pertanyaan Politik (Penyelenggaraan KTT Arab - Kemenangan Partai Kongres dalam Pemilu India - Undang-Undang Akuntabilitas Suriah - Rencana Penarikan Diri Sharon dari Jalur Gaza - Pemanfaatan Mantan Anggota Militer Irak oleh Amerika - Krisis Adjara dan Penguatan Kekuasaan Saakashvili di Georgia)
Analisis mendalam ini membedah berbagai dinamika politik global pada tahun 2004, mulai dari manipulasi negara-negara imperialis dalam penyelenggaraan KTT Arab hingga manuver strategis di India, Irak, dan Georgia. Penjelasan ini mengungkap bagaimana Amerika Serikat dan kekuatan Eropa mengarahkan para penguasa di dunia Islam demi mengamankan kepentingan strategis serta agenda politik domestik mereka.
Al-'Am dan Al-Khash
Penjelasan mengenai kaidah usul fikih tentang *Al-'Am* (umum) dan *Al-Khash* (khusus), serta bagaimana cara mentarjih (mengunggulkan) dalil saat terjadi pertentangan. Artikel ini menegaskan bahwa dalil khusus selalu didahulukan daripada dalil umum dalam semua kondisi, sebagaimana dicontohkan dalam hukum rajam bagi pezina *muhsan* dan ketentuan dalam Perjanjian Hudaibiyah.
Keharaman Menjual di Atas Jualan Orang Lain
Menjual di atas jualan orang lain hukumnya haram apabila transaksi tersebut masih dalam masa khiyar, di mana pembatalan akad secara syariat masih memungkinkan. Namun, jika jual beli telah bersifat mengikat (lazim) dan masa khiyar telah habis, maka penawaran barang serupa oleh pihak lain tidak lagi termasuk dalam larangan tersebut.
Jawaban Pertanyaan: Keharaman Menjual di Atas Jualan Orang Lain
Jawaban ini menjelaskan hukum syariat mengenai larangan menjual di atas jualan orang lain, yang hanya berlaku selama masa khiyar sebelum akad menjadi mengikat secara hukum. Jika akad jual beli telah bersifat mengikat (lazim), maka penawaran baru dari pihak lain diperbolehkan karena tidak lagi memengaruhi keabsahan transaksi pertama.