Jawaban Pertanyaan: Dari Ushul Fiqh: Al-Maskut 'Anhu
Penjelasan ini menguraikan makna hadits tentang perkara yang didiamkan oleh syariat (*al-maskut 'anhu*) sebagai bentuk kelapangan atau hukum mubah, bukan berarti perkara tersebut belum memiliki hukum. Sheikh Ata bin Khalil Abu al-Rashta juga menjelaskan batasan larangan bertanya agar tidak memberatkan beban syariat, serta kewajiban setiap Muslim untuk tetap mencari dalil syara' dalam setiap perbuatannya.
Jawab Pertanyaan: KTT Erdogan dan Putin di Sochi, Rusia
Analisis mendalam mengenai pertemuan tertutup antara Presiden Erdogan dan Putin di Sochi yang berakhir tanpa kesepakatan nyata. Pertemuan ini mengungkap strategi Amerika Serikat dalam mendelegasikan krisis Suriah kepada Turki demi memfokuskan kekuatannya menghadapi Tiongkok, serta respons dingin Rusia terhadap peran Turki sebagai perantara.
Jawaban Pertanyaan: Opini Umum yang Lahir dari Kesadaran Umum
Penjelasan mengenai kedudukan opini umum yang lahir dari kesadaran umum sebagai syarat mutlak dalam aktivitas *thalabun nushrah* (mencari pertolongan) untuk menegakkan Khilafah. Amir Hizbut Tahrir menegaskan bahwa opini umum ini telah tercapai sejak pertengahan 1960-an, sehingga kewajiban mencari nushrah telah berlaku di berbagai wilayah dakwah.
Jawab Pertanyaan: Dimensi dan Signifikansi Aliansi Militer AS dengan Inggris dan Australia
Aliansi militer AUKUS yang melibatkan AS, Inggris, dan Australia merupakan langkah strategis Amerika Serikat untuk membendung kebangkitan Cina di kawasan Indo-Pasifik. Di sisi lain, aliansi ini menjadi pukulan telak bagi Prancis sekaligus menunjukkan rapuhnya soliditas negara-negara Barat di tengah ambisi otonomi pertahanan Eropa.
Jawab Soal: Hukum Syarak Mengenai Acara Pertunangan Sebelum Akad Nikah
Penjelasan mengenai status hukum acara pertunangan (khitbah) dan batas-batas interaksi antara laki-laki dan perempuan sebelum terjadinya akad nikah yang sah. Jawaban ini menegaskan bahwa menampakkan aurat, berhias, atau menari di depan tunangan sebelum akad nikah adalah perbuatan yang diharamkan secara syarak.
Jawab Soal: Kudeta Militer di Guinea
Kudeta militer di Guinea yang dipimpin oleh Kolonel Mamady Doumbouya menunjukkan adanya pergeseran peta kekuatan politik dan persaingan antara Amerika Serikat dan Prancis. Analisis ini menjelaskan latar belakang sejarah serta kepentingan kolonial di balik perebutan kekuasaan dan kekayaan alam di negara mayoritas Muslim tersebut.
Jawaban Pertanyaan: Syarat-Syarat Thalabun Nushrah Tidak Terpenuhi pada Quraisy Sebelum Fathu Makkah
Penjelasan mengenai alasan mengapa Rasulullah saw. tidak melakukan *thalabun nushrah* kepada kaum Quraisy sebelum penaklukan Makkah. Hal ini dikarenakan syarat utama untuk meminta bantuan militer guna menegakkan kekuasaan Islam, yaitu masuk Islam dan memiliki kekuatan kolektif yang mampu melakukan perubahan, tidak terpenuhi pada penduduk Makkah saat itu.
Jawaban Pertanyaan: Pemberian Hadiah kepada Pembeli Saat Membeli dengan Jumlah Tertentu
Jawaban ini menjelaskan hukum syara mengenai promosi toko berupa kupon undian berhadiah bagi pembeli yang berbelanja dengan nominal tertentu. Berdasarkan tinjauan fikih, praktik ini cenderung termasuk dalam kategori maysir (judi) atau setidaknya merupakan perkara syubhat yang harus dihindari oleh seorang Muslim.
Jawaban Pertanyaan: Mengemban Dakwah, Fardu Ain atau Fardu Kifayah?
Penjelasan ini menguraikan hukum mengemban dakwah untuk menegakkan kembali Khilafah sebagai fardu kifayah yang membutuhkan aktivitas secara berkelompok (*kutlah*). Kewajiban ini tetap melekat pada setiap individu Muslim yang mampu hingga tujuan tersebut tercapai, sehingga kewajiban tersebut belum gugur selama kehidupan Islam belum kembali tegak.
Jawaban Pertanyaan: Hadis-hadis Khilafah Berdasarkan Manhaj Kenabian
Penjelasan mendalam mengenai derajat kesahihan hadis tentang Khilafah berdasarkan Manhaj Kenabian sebagai bantahan terhadap keraguan pihak tertentu. Syekh Ata bin Khalil Abu al-Rashtah membuktikan bahwa sanad hadis ini sahih dan diriwayatkan oleh imam-imam hadis ternama seperti Imam Ahmad dan Al-Baihaqi.
Jawaban Pertanyaan: Riba Tetap Riba, Baik di Darul Islam Maupun di Darul Kufur
Pengharaman riba dalam Islam bersifat umum dan mutlak, mencakup wilayah *Darul Islam* maupun *Darul Kufur* tanpa terkecuali. Penjelasan ini menyanggah pendapat yang membolehkan riba di wilayah kafir harbi dengan merujuk pada dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, serta pendapat mayoritas fukaha dari berbagai mazhab.
Jawaban Pertanyaan: Berinteraksi dengan Bank (Islam)
Penjelasan mendalam mengenai hukum syariat terkait transaksi di bank-bank berlabel "Islam" yang sering kali melakukan praktik jual beli barang sebelum memilikinya. Syekh Ata bin Khalil Abu Al-Rashtah memaparkan bahwa banyak dari praktik tersebut merupakan bentuk manipulasi hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam, termasuk panduan mengenai hukum menabung di bank-bank tersebut.