Jawaban Pertanyaan: Makna "Al-Qudrah" dalam Syarat-Syarat In-iqad Khilafah
Penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara syarat in-iqad (sah pengangkatan) dan syarat afdhaliyyah (keutamaan) dalam memilih seorang Khalifah. Tulisan ini menguraikan makna Al-Qudrah (kemampuan) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki Khalifah untuk memimpin dan menerapkan syariat Islam secara mandiri.
Jawaban Pertanyaan: Motivasi Konflik Antarnegara
Penjelasan mendalam mengenai dua faktor utama yang mendorong terjadinya konflik internasional, yaitu cinta kekuasaan dan pengejaran manfaat materi. Penjelasan ini mengklarifikasi posisi kolonialisme sebagai bagian integral dari motivasi materi dalam kerangka pemikiran politik Islam.
Jawaban Pertanyaan: Objek Taklif dalam Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila
Penjelasan ini menguraikan makna harta dan tanggungan (*dzimmah*) sebagai objek beban hukum (*taklif*) bagi anak kecil dan orang gila dalam masalah zakat. Meskipun keduanya bukan *mukallaf*, zakat tetap wajib atas hartanya, di mana tanggung jawab pelaksanaannya berada pada wali atau pengampu mereka.
Jawaban Pertanyaan: Dalil-Dalil Rinci Mengenai Hukum Zakat Barang Dagangan (Urudh at-Tijarah)
Konten ini menjelaskan dalil-dalil syarak yang melandasi kewajiban zakat atas barang dagangan (urudh at-tijarah) berdasarkan hadis Nabi saw. dan atsar para sahabat. Penjelasan ini menegaskan bahwa hukum tersebut bersumber dari dalil yang rinci, bukan sekadar hasil opini atau ijtihad semata.
Jawaban Pertanyaan: Pengaruh Materi dari Doa
Penjelasan mengenai kaitan antara doa dan hasil nyata di dunia berdasarkan kitab *Mafahim Hizbut Tahrir*. Syekh Ata bin Khalil menjelaskan bahwa doa dapat memberikan hasil nyata jika dilakukan bersamaan dengan mengambil sebab-sebab (*asbab*), namun hanya memberikan pahala jika dijadikan pengganti bagi metode (*thariqah*) yang telah ditetapkan syara'.
Jawaban Pertanyaan: Harta Riba Setelah Tegaknya Khilafah kepada: Safir al-Khilafah
Penjelasan mengenai status hukum harta riba dan harta hasil perolehan yang tidak syar'i setelah tegaknya Daulah Khilafah. Harta tersebut harus dikembalikan kepada pemilik asalnya jika diketahui, atau disita dan dimasukkan ke Baitul Mal sebagai pendapatan negara jika pemiliknya tidak diketahui.
Jawab Soal: Apakah Amal untuk Menegakkan Negara Islam Terbatas pada Negeri-negeri Arab Saja?
Menjelaskan jangkauan wilayah perjuangan Hizbut Tahrir dalam menegakkan kembali Khilafah di tengah umat. Jawaban ini menegaskan bahwa meskipun negeri-negeri Arab merupakan titik awal yang alami karena faktor bahasa, kewajiban untuk menegakkan Negara Islam mencakup seluruh dunia Islam tanpa terkecuali.
Pesan Syekh yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah kepada Para Pengunjung Laman Beliau dalam Rangka Hari Raya Iduladha yang Diberkahi Tahun 1435 H / 2014 M
Pesan hangat Syekh Ata bin Khalil Abu al-Rashtah di hari Iduladha ini menyoroti penderitaan umat Islam di berbagai belahan dunia akibat absennya Khilafah. Beliau mengajak umat untuk tetap optimis menyongsong janji Allah dan kabar gembira Rasulullah saw. akan kembalinya Khilafah Rasyidah sebagai jalan keluar dari segala penindasan.
Jawaban Pertanyaan: Perkembangan Terbaru di Yaman, khususnya Penandatanganan Kesepakatan "Perdamaian dan Kemitraan Nasional"
Analisis mendalam mengenai peta persaingan politik antara pengaruh Inggris dan Amerika Serikat di Yaman pasca jatuhnya Sana'a ke tangan kelompok Houthi pada September 2014. Penjelasan ini mengungkap bagaimana konspirasi internasional dan lokal bekerja di balik kesepakatan "Perdamaian dan Kemitraan Nasional" serta dampaknya bagi masa depan Yaman.
Jawaban Pertanyaan: Penyewaan Saniyah dan Hukum Muzara'ah kepada M. W. Al-Andalusi
Penjelasan mengenai hukum menyewakan tanah pertanian (Saniyah) yang dilengkapi fasilitas irigasi dan bangunan menurut syariat Islam. Jawaban ini menegaskan larangan menyewakan tanah kosong untuk ditanami, namun membolehkan pengolahan lahan yang sudah berpohon (musaqat) atau penyewaan lahan untuk keperluan non-pertanian.
Jawaban Pertanyaan: Hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab para Imam Fikih
Penjelasan mengenai kedudukan hadis yang tercantum dalam kitab-kitab induk fikih dan usul fikih sebagai hadis *hasan* yang dapat dijadikan hujah dalam pengambilan hukum syarak. Tulisan ini juga menguraikan kriteria penerimaan sebuah hadis berdasarkan otoritas keilmuan para imam mujtahid serta cara mengompromikannya dengan hadis sahih lainnya.
Jawaban Pertanyaan: Hukum Rikaz
Penjelasan mengenai status hukum rikaz (harta terpendam) yang dikategorikan sebagai fa’i dan bukan zakat, sehingga kewajiban mengeluarkan seperlima (khumus) darinya tidak mensyaratkan adanya nisab. Harta ini menjadi hak penemunya setelah dipotong bagian untuk Baitul Mal guna kemaslahatan kaum Muslim.