Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah -hafizhahullah- Kepada Para Pengemban Dakwah yang Tulus dan Ikhlas Serta Seluruh Kaum Muslim di Seluruh Penjuru Dunia Menyambut Bulan Ramadan yang Penuh Berkah Tahun 1435 H
Amir Hizbut Tahrir menyampaikan pesan Ramadan yang menekankan bahwa Islam adalah satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, mulai dari ibadah ritual hingga urusan pemerintahan. Beliau mengajak umat Muslim untuk memperbanyak doa dan bersungguh-sungguh berjuang menegakkan kembali Khilafah Rasyidah guna menerapkan hukum Allah secara menyeluruh.
Jawaban Pertanyaan: Wanita dan Jabatan Peradilan
Jawaban ini menjelaskan kedudukan hukum syarak mengenai wanita yang menjabat sebagai qadhi (hakim) dalam pandangan Islam. Berdasarkan dalil-dalil syarak dan kaidah bahasa, wanita diperbolehkan menjabat sebagai hakim dalam perkara persengketaan dan al-hisbah, namun dilarang dalam perkara pemerintahan dan peradilan al-mazhalim yang terkait dengannya.
Jawab Pertanyaan: Hubungan antara India dan Pakistan di Bawah Politik Amerika
Analisis ini membahas kemenangan Narendra Modi dan Partai BJP di India yang didukung secara strategis oleh Amerika Serikat untuk membendung pengaruh Cina. Dijelaskan pula bagaimana AS memanfaatkan penguasa di Pakistan guna memberikan konsesi di Kashmir agar militer India dapat dialihkan untuk menghadapi ancaman Cina di kawasan Asia Pasifik.
Jawaban Pertanyaan: Demonstrasi, Pawai, dan Hadis Keluarnya Kaum Muslim dalam Dua Barisan
Penjelasan mengenai tinjauan hukum demonstrasi dan pawai dalam dakwah serta status validitas hadis tentang keluarnya para sahabat dalam dua barisan setelah masuk Islamnya Umar bin Khaththab. Amir Hizbut Tahrir menegaskan bahwa demonstrasi merupakan sebuah *uslub* (metode teknis) yang hukum asalnya adalah mubah selama dikelola secara mandiri oleh Hizb.
Jawab Pertanyaan: Perkembangan Politik Terbaru di Kancah Libya
Analisis mendalam mengenai konflik politik di Libya yang merupakan medan persaingan pengaruh antara Amerika Serikat dan kekuatan Eropa, terutama Inggris. Konten ini menjelaskan peran Khalifa Haftar sebagai alat Amerika untuk mengacaukan stabilitas demi menggeser dominasi politik pro-Eropa di Libya.
Jawab Soal: Penjelasan Pasal 33 dalam Mukadimah Konstitusi (Kekosongan Jabatan Khalifah dan Penunjukan Muawin Tertua sebagai Amir Sementara)
Penjelasan mengenai prosedur penunjukan Amir Sementara saat terjadi kekosongan jabatan Khalifah berdasarkan Pasal 33 Mukadimah Konstitusi Negara Khilafah. Ketentuan ini didasarkan pada Ijma Sahabat serta pertimbangan administratif yang mengutamakan senioritas usia di antara para Muawin atau Wazir Tanfidz guna menjamin kelangsungan kepemimpinan.
Jawab Soal: Nisab Zakat
Jawaban mengenai perhitungan masa satu tahun (*hawl*) zakat bagi harta tambahan yang diperoleh di tengah tahun, seperti warisan atau hibah. Dijelaskan pula mengenai kebolehan menyegerakan pembayaran zakat sebelum genap satu tahun berdasarkan dalil-dalil syarak.
Jawaban Pertanyaan: Penjelasan Mengenai Ungkapan "Jihad Bukanlah Metode untuk Menegakkan Khilafah"
Tulisan ini menjelaskan perbedaan mendasar antara kewajiban jihad dan kewajiban menegakkan Khilafah berdasarkan metode (thariqah) Rasulullah saw. Dijelaskan bahwa dalil-dalil penegakan negara diambil dari sirah Nabi saw. di Makkah melalui dakwah dan thalabun nushrah, sementara jihad adalah kewajiban lain yang disyariatkan untuk menyebarkan dan melindungi Islam setelah negara berdiri.
Jawaban Pertanyaan: Seputar Operasi Sterilisasi (Kemandulan) Permanen
Hukum Islam membedakan antara pencegahan kehamilan sementara yang diperbolehkan melalui metode *al-azl* dan sterilisasi permanen yang diharamkan karena menyerupai pengebirian. Namun, dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu dan janin berdasarkan penilaian dokter ahli yang tepercaya, prosedur tertentu seperti pengguguran kandungan dapat dibolehkan untuk menyelamatkan nyawa.
Jawaban Pertanyaan: Apakah Murabahah Halal atau Haram?
Penjelasan hukum syara' mengenai praktik jual beli murabahah yang melibatkan dua akad dalam satu kesepakatan yang saling mensyaratkan. Rasulullah saw. melarang transaksi semacam ini karena menggabungkan dua akad menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Jawaban Pertanyaan: Seputar Asuransi Kesehatan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja
Artikel ini menjelaskan hukum syara' mengenai pemberian asuransi kesehatan oleh majikan kepada pekerjanya sebagai bagian dari kesepakatan dalam akad kerja (ijarah). Selain itu, dijelaskan pula kebolehan pekerja menerima santunan asuransi selama ia tidak terlibat langsung dalam penandatanganan akad asuransi tersebut.
Jawaban Pertanyaan: Seputar Nisab Zakat pada Barang Dagangan (*'Urudh at-Tijarah*)
Penjelasan mengenai penentuan nisab zakat pada barang dagangan menggunakan standar emas atau perak di tengah perbedaan nilai keduanya saat ini. Syekh Ata bin Khalil Abu al-Rashtah menjelaskan bahwa untuk uang kertas fiat yang berlaku saat ini, perhitungan nisab sebaiknya merujuk pada nilai terendah di antara emas dan perak agar kewajiban zakat dapat segera ditunaikan setelah mencapai batas minimum.